Minggu, 10 Maret 2013

- PERATURAN PEMILIHAN LANGSUNG



PERATURAN TENTANG PEMILIHAN LANGSUNG
KETUA UMUM DAN WAKIL KETUA UMUM
SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG (SPPSP)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal-1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1.
Pemilihan Langsung adalah sarana pelaksanaan kedaulatan anggota dalam Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi untuk memiiih Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
2.
MUNAS adalah sebagaimana dimaksud dalam Anggan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Direktorat/Cabang adalah organisasi yang mengajukan bakal calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
4.
Gabungan Direktorat/Cabang adalah dua atau lebih Direktorat/Cabang yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan bakal calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
5.
Pasangan bakal calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum selanjutnya disebut pasangan bakal calon adalah peserta pemilihan langsung yang diusulkan oleh Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang.
6.
Pasangan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum selanjutnya disebut pasangan calon, adalah pasangan bakal calon yang dinyatakan lulus seleksi oleh Komisi Pemilihan Langsung.
7.
Komisi Pemilihan Langsung selanjutnya disebut KPL adalah penyelenggara pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP.
8.
Panitia Pemilihan Pusat, Panitia Pemilihan Daerah/Cabang adalah kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS).
9.
Pengawas Pemilihan Langsung adalah orang atau badan yang mengawasi jalannya pelaksanaan pemilihan yang sedang berlangsung
10.
Pemilih adalah Karyawan PT PUSRI Palembang yang tercatat sebagai anggota SPPSP.
11.
Kampanye pemilihan ketua umum dan wakil ketua umum yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi,misi, dan program pasangan Calon.
12.
Tim pelaksana kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampany
13.
Tempat Pemberian Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara baik di direktorat maupun di Cabang.

Pasal-2
Pemilihan langsung Ketua dan Wakil Ketua Umum dilaksanakan berazaskan :
1.
Langsung adalah setiap anggota yang memiliki hak suara memberikan suaranya tanpa diwakilkan
2.
Umum adalah pemilihan langsung yang diikuti oleh seluruh anggota SPPSP
3.
Bebas adalah pemilih berhak menentukan pasangan calon yang diinginkannya.
4.
Rahasia adalah memilih sesuai dengan hati nurani tanpa diketahui atau memberitahukan kepada orang lain
5.
Jujur adalah setiap pemilih berhak memilih sesuai kehendak hati nuraninya.
6.
Adil adalah adil dalam menentukan salah satu pilihan Ketua dan Wakil Ketua Umum

Pasal-3
1.
Pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dilaksanakan di seluruh Direktorat dan Cabang
2.
Pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum merupakan satu rangkaian dengan musyawarah nasional SPPSP
3.
Pemilihan langsung ketua Umum dan Wakil Ketua Umum harus sudah menghasilkan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum terpilih selambat-Iambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum Munas.

BAB-II
PESERTA PEMILIHAN LANGSUNG
KETUA UMUM DAN WAKIL KETUA UMUM

Pasal-4
Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP diusulkan oleh Direktorat / Cabang atau gabungan Direktorat / Cabang.
1.
Penentuan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Direktorat/Cabang bersangkutan.
2.
Direktorat/Cabang dapat melakukan kesepakatan dengan Direktorat/cabang lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan pasangan calon.
3.
Direktorat/Cabang atau gabungan direktorat/Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu pasangan calon sesuai dengan mekanisme internal Direktorat/Cabang dan atau musyawarah gabungan Direktorat/Cabang yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
4.
Calon Ketua Umum dan/atau calon Wakil Ketua Umum SPPS yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) boleh dicalonkan lagi oleh Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang lainnya.
5.
Calon Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum yang telah diusulkan secara berpasangan oleh Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang tidak boleh dipasangkan dengan calon lain.

Pasal-6
Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang dalam mendaftarkan pasangan calon ke KPL wajib menyerahkan:
1.
Surat pencalonan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Direktorat/Cabang atau para Ketua dan Sekretaris Direktorat/Cabang yang bergabung.
2.
Kesepakatan tertulis antar Direktorat/Cabang yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon.
3.
Surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang yang bergabung
4.
Surat pemyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon ketua umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP secara berpasangan.
5.
Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap oleh KPL
6.
Naskah visi, misi, dan program pasangan calon secara tertulis.

Pasal-7
1.
Masa pendaftaran calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP sebagaimana dimaksud pada pasal (4) paling lambat 15 (lima belas) hari setelah dibukanya pendaftaran calon peserta pemilihan langsung
2.
KPL meneliti surat pencalonan beserta surat-surat kelengkapan persyaratan pasangan calon.
3.
KPL memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ketua Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang dan pasangan calon selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pencalonan.
4.
Apabila pasangan calon belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPL.
5.
KPL meIakukan penelitian ulang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan sekaligus pemberitahuan hasil penelitian berkas paling lambat 7 (tujuh) hari
6.
Apabila hasil penelitian berkas pasangan calon sebagaimana yang dimaksud ayat (2) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPL, Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang tidak dapat lagi mengajukan calon.

Pasal-8
Apabila salah satu calon atau pasangan caIon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan calon, Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang yang calon atau pasangan calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti

PasaI-9
1.
KPL mengumumkan secara luas nama-nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
2.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.

Pasal-10
1.
Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan caIon, atau salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan caIon oleh KPL.
2.
Apabila Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang menarik calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti dan pasangan itu dinyatakan gugur.

Pasal-11
Sebelum diusuIkan semua calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Karyawan/ti tetap PT Pusri Palembang (berusia tidak lebih dari 52 tahun saat pendaftaran) dan telah menjadi anggota SPPSP minimum selama I (satu) tahun
3.
Sehat rohani dan jasmani.
4.
Mempunyai jiwa kepemimpinan.
5.
Bekerja dan bertempat tinggal di kota Palembang.
6.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
7.
Tidak pernah melakukan hal yang tercela.
8.
Jujur dan bertanggungjawab.
9.
Bersedia dan mempunyai waktu untuk kegiatan organisasi.
10.
Belum pernah menjabat sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum selama 2 (dua) periode berturut-turut.
11.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
12.
Tidak dalam kondisi menerima sanksi dari Perusahaan secara tertulis.
13.
Tidak menjadi pengurus partai politik dan/atau anggota organisasi Serikat Pekerja tandingan.
14.
Mempunyai wawasan luas dan visi yang jelas.
15.
Bersedia dengan sesungguhnya mengucapkan janji / ikrar Pengurus

BAB-III
PENDAFTARAN PEMILIH DAN HAK MEMILIH

Pasal-12
1.
Pemilih adalah karyawan/ti PT Pusri Palembang yang telah menjadi anggota SPPSP dan terdaftar di Kantor Pusat SPPSP.
2.
Daftar pemilih adalah anggota SPPSP yang telah didaftarkan oleh pengurus Direktorat / Cabang sebagai pemilih.
3.
Daftar pemilih tambahan adalah anggota SPPSP yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Pasal-13
1.
Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan.
2.
Apabila seorang pemilih dimutasi ke Direktorat lain pada saat pemungutan suara maka pemilih tersebut dapat memberikan hak pilihnya di Direktorat tempat ia bekerja.

Pasal-14
1.
Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 kemudian berpindah tempat kerja atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat
2.
PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih dari daftar pemilihan
3.
Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat pemilihan yang baru.
4.
Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan menunjukkan kartu anggota SPPS.

Pasal-15
1.
Daftar pemilih tetap disyahkan oleh KPL dan diumumkan melalui PPS.
2.
Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPL.

Pasal-16
1.
Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan
2.
Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap

BAB-IV
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN LANGSUNG
KETUA UMUM DAN WAKlL KETUA UMUM SPPS

Pasal 17
1.
Pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP diselenggarakan oleh KPL.
2.
KPL sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) adalah KPL, sebagaimana diatur didalam AD/ART SPPSP tentang Komisi Pemilihan Langsung untuk menyelenggarakan pemilihan secara langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP.

Pasal-18
Tugas dan wewenang KPL dalam pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP adalah :
1.
Merencanakan penyelenggaraan pemilihan langsung Ketua Umum dan wakil Ketua Umum.
2.
Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dengan tahapan yang diatur dalam peraturan pemilihan langsung
3.
Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan langsung.
4.
Menetapkan waktu tanggal tata cara pelaksanaan kompanye dan pemungutan suara pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
5.
Meneliti persyaratan pasangan bakal calon yang diusulkan oleh Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang.
6.
Menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan.
7.
Membantu pemantau dan pengawas pemilihan langsung jika diperlukan
8.
Menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye,
9.
Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
10.
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh AD/ART.
11.
SPPSP Pusat menyiapkan tempat khusus sebagai  sekretariat KPL yang letaknya terpisah dari kantor SPPSP Pusat

Pasal-19
KPL berkewajiban :
1.
Memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara guna mensukseskan pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
2.
Menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
3.
Memelihara arsip dan dokumen pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta mengelola barang inventarisasi KPL.
4.
Menyampaikan informasi kegiatan pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum kepada seluruh anggota SPPSP.
5.
Melaporkan penyelenggaraan PILSUNG Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dan mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran kepada Ketua Umum SPPSP selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari sebelum MUNAS.
6.
Melaksanakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum secara tepat waktu.

BAB-V
KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE

Pasal-20
1.
Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP.
2.
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara
3.
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang yang mengusulkan pasangan calon.
4.
Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke KPL bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon.
5.
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye.
6.
Penanggung jawab kampanye adalah pasangan calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
7.
Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang dari tingkat Direktorat dan Cabang serta didaftarkan kepada KPL.
8.
Dalam kampanye, anggota SPPSP mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye.
9.
Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPL dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.

Pasal-21
1.
Kampanye dapat dilaksanakan melalui :

a.
Pertemuan terbatas

b.
Tatap muka dan dialog

c.
Penyebaran bahan kampanye kepada anggota SPPSP

d.
Pemasangan alat peraga di tempat Umum

e.
Rapat umum Rapat umum

f.
Debat publik/debat terbuka antar calon dan . penyampaian  visi & misi  terbuka calon Ketua dan Wakil ketua Umum yang dipandu oleh panelis dari pihak ketiga yang pelaksanaannya ditetapkan oleh KPL

g.
Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan Pilsung.
2.
Pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada anggota SPPSP.
3.
Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib dan bersifat edukatif
4.
Penyelenggaraan kampanye dilakukan di seluruh Direktorat atau Cabang.
5.
Ketentuan lebih lanjut tentang kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh KPL.

Pasal-22
1.
Fasilitas website SPPSP PT Pusri Palembang memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye.
2.

Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh pasangan calon hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang bersangkutan.

3.
KPL berkoordinasi dengan management PT Pusri Palembang untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye jika diperlukan.
4.
Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh pasangan calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat sesuai dengan peraturan Perusahaan.
5.
Pemasangan alat peraga kampanye oleh pasangan calon pada tempat-tempat tertentu dalam lingkup Perusahaan harus seizin pimpinan unit kerja dimana alat peraga itu dipasang.
6.
Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.
7.
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini ditetapkan oteh KPL

Pasal-23
LARANGAN
Dalam kampanye dilarang :
1.
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon yang lain.
2.
Menghasut, mengintimidasi, mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok.
3.
Mengganggu ketertiban umum.
4.
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota SPPSP, dan/atau pasangan calon yang lain.
5.
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon.
6.
Calon Ketua Umum atau calon Wakil Ketua Umum SPPSP dalam melaksanakan kampanye tidak diperkenankan menggunakan fasilitas Perusahaan yang terkait dengan jabatannya.
7.
Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi pemilih.

Pasal-24
SANKSI
1.
Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi

a.
Peringatan tertulis.

b.
Penghentian kegiatan kampanye

c.
Pembatalan sebagai calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
2.
Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 23 ayat (7) dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPL.

Pasal-25
DANA KAMPANYE
Dana kampanye masing-masing pasangan calon menjadi tanggungan Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang yang mengusulkan pasangan calon serta bantuan pendanaan dari SPPSP pusat.

BAB-VI
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

PasaL-26
Hari, Tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP ditetapkan oleh KPL.

Pasal-27
1.
Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto dan nama pasangan calon.
2.
Nomor urut pasangan calon ditetapkan oleh KPL berdasarkan undian.
3.
Jumlah, bentuk, ukuran dan warna surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (satu) ditetapkan oleh KPL.

Pasal-28
1.
Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 27ayat (3) dicetak sama dengan jumlah pemilih dan ditambah 10% (sepuluh persen) dari jumlah pemilih.
2.
Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara yang rusak.
3.
penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acaranya.
4.
Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPL.

Pasal-29
Pemberian suara untuk Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dilakukan dengan memberi tanda pada salah satu kotak gambar pasangan calon dalam surat suara yang diatur oleh Keputusan KPL.

Pasal-30
1.
Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih.
2.
Jumlah, bahan, bentuk, ukuran dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPL.

Pasal-31
1.
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, PPS melakukan:

a.         
Pembukaan kotak suara

b.         
Pengeluaran seluruh isi kotak suara

c.          
Pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan serta

d.         
Penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
2.
Kegiatan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari pasangan calon, pengawas Pemilihan, dan anggota SPPSP.
3.
Kegiatan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua PPS, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) anggota PPS dan jika perlu dapat tandatangani oleh saksi dari pasangan calon.

Pasal-32
1.
PPS memberitahukan tata cara pemungutan suara kepada pemilih di wilayahnya
2.
Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh PPS untuk memasukan surat suara kedalam kotak suara pada waktu yang telah ditentukan.
3.
Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada PPS, kemudian PPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.

Pasal-33
Pemilih yang telah memberikan suara di TPS harus menandatangani daftar pemilih yang disediakan PPS.

Pasal-34
1.
Surat suara untuk pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP dinyatakan syah apabi!a:

a.
Surat suara ditandatangani oleh Ketua PPS dan,

b.
Tanda pilihan hanya terdapat pada salah 1 (satu) kotak gambar yang memuat satu pasangan calon.
2.
Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPL

Pasal-35

1.

Penghitungan suara dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh KPL.

2.

Sebelum penghitungan suara dimulai, PPS menghitung:

a.
Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS

b.
Jumlah pemilih dari TPS lain

c.
Jumlah surat suara yang tidak terpakai dan,

d.
Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak

3.

Penggunaan surat suara tambahan dibuatkan beriita acara yang ditandatangani oleh Ketua PPS dan sekurang-kurangnya 1 (satu) anggota PPS.

4.

Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS oleh PPS dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh saksi pasangan calon pengawas pemilihan dan anggota SPPSP.

5.

Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua PPS jika dipandang perlu.

6.

Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi pasangan calon, pengawas pemilihan, dan anggota SPPSP yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.

7.

Pasangan calon dan anggota SPPSP melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS/KPL apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8.

Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau anggota SPPSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.

9.

Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota PPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon.

10.

PPS dapat memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon yang hadir

11.

Hasil pemungutan suara dicabang dipertanggung jawabkan oleh PPS setempat.
Pasal-36
1.
Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk Direktorat/Cabang dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, pengawas pemilihan. dan anggota SPPSP.
2.
Setelah selesai melakukan rekapitulasl hasil penghitungan suara di semua TPS Direktorat/Cabang yang bersangkutan PPS membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota PPS serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
3.
PPS dapat memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada saksi pasangan calon yang hadir.
4.
PPS wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi basil penghitungan suara di TPS kepada KPL.

Pasal-37
Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, KPL membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi seluruh jumlah suara yang diberikan oleh PPS yang ada dicabang untuk dilaporkan kepada KPL Pusat dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, pengawas pemilihan, dan anggota SPPSP.

Pasal-38
1.
Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP di cabang dilakukan oleh KPL berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPS Cabang.
2.
Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPS cabang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, pengawas pemilihan, dan anggota SPPSP.

3.

Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat menyaksikannya secara jelas.

4.

Pasangan calon dan anggota SPPSP melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS cabang apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan pemilihan langsung.

5.

Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterima, PPS cabang seketika itu juga mengadakan pembetulan.

6.

PPS cabang membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi basil penghitungan suara yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota PPS cabang serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon jika ada.

7.

Salinan berita acara dan sertiflkat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dibuat oleh PPS cabang disampaikan kepada KPL.

8.

PPS cabang memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon jika ada.

Pasal-39
1.
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP dilakukan oleh KPL berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPS cabang.
2.
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (satu) dilakukan dan ditetapkan dalam rapat plena KPL dan dihadiri oleh saksi pasangan calon, pengawas pemilihan.

3.

Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Direktorat atau tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPL

4.

Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat menyaksikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara.

5.

Pasangan calon dan anggota SPPSP melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oieh KPL apabila temyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan pemilihan langsung.

6.

Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPL seketika itu juga mengadakan pembetulan,

7.

KPL membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang ditandatangani oleh anggota KPL serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.

8.

KPL menyampaikan salinan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sehagaimana dimaksud pada ayat (7) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada:

a.
Pengurus Pusat SPPSP

b.
Seluruh Direktorat/Cabang

c.
Pasangan calon.

Pasal-40
Keberatan yang diajukan oleh atau melalui pasangan calon terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi Proses pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP .

Pasal-41
1.
Tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS ditetapkan oleh KPL
2.
Tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPS, ditetapkan oleh KPL

3.

Format berita acara penerimaan, format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh PPS, dan format berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara PPS, ditetapkan oleh KPL.

BAB-Vll
PENETAPAN CALON TERPlLIH DAN PELANTlKAN

Pasal-42
1.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dilakukan oleh KPL selambat-Iambatnya 15 (lima belas) hari sejak hari pemungutan suara.
2.
Pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak diumumkan sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP terpilih dan dibuatkan Berita acara hasil pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP

3.

Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pada hari yang sama disampaikan oleh KPL kepada:

a.
Pengurus Pusat SPPSP.

b.
Seluruh Direktorat/Cabang

c.
Pasangan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum terpilih
4.
Jika terjadi pemilihan langsung ketua Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP tahapan kedua tata caranya mengacu pada tata cara tahap/putaran pertama dan diselenggarakan paling lambat 30 (tiga Puluh) hari setelah selesai perhitungan suara tahap pertama

Pasal-43
1.
Terhadap penetapan hasil pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP dapat diajukan keberatan hanya oleh pasangan calon kepada KPL dalamnwaktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum oleh KPL.
2.
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.

3.

Apabila keberatan tersebut terbukti dengan data-data yang benar maka calon pemenang dapat dibatalkan dan untuk pemenangnya akan dipilih calon urutan pemenang urutan selanjutnya

Pasal-44
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP terpilih dilantik oleh Pimpinan Sidang MUNAS SPPSP sesuai AD/ ART.

BAB-VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal-45
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam peraturan ini akan dibuat keputusan tersendiri oleh Komisi Pemilihan Langsung (KPL).

PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL KE-V
SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG,

Palembang, 17 Januari 2013

Ketua,



Ir. Ibnu Abdullah
Sekretaris,



Muhammad Syufni, ST
                                         







Tidak ada komentar:

Posting Komentar