PERATURAN
TENTANG PEMILIHAN LANGSUNG
KETUA
UMUM DAN WAKIL KETUA UMUM
SERIKAT
PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG (SPPSP)
|
|||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal-1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Pemilihan
Langsung adalah sarana pelaksanaan kedaulatan anggota dalam Serikat Pekerja
Pupuk Sriwidjaja Palembang berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga organisasi untuk memiiih Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
|
||||
2.
|
MUNAS adalah
sebagaimana dimaksud dalam Anggan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
|
||||
3.
|
Direktorat/Cabang
adalah organisasi yang mengajukan bakal calon Ketua Umum dan Wakil Ketua
Umum.
|
||||
4.
|
Gabungan
Direktorat/Cabang adalah dua atau lebih Direktorat/Cabang yang bersama-sama
bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan bakal calon Ketua Umum dan Wakil
Ketua Umum.
|
||||
5.
|
Pasangan
bakal calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum selanjutnya disebut pasangan
bakal calon adalah peserta pemilihan langsung yang diusulkan oleh
Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang.
|
||||
6.
|
Pasangan
calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum selanjutnya disebut pasangan calon,
adalah pasangan bakal calon yang dinyatakan lulus seleksi oleh Komisi
Pemilihan Langsung.
|
||||
7.
|
Komisi
Pemilihan Langsung selanjutnya disebut KPL adalah penyelenggara pemilihan
langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP.
|
||||
8.
|
Panitia
Pemilihan Pusat, Panitia Pemilihan Daerah/Cabang adalah kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS).
|
||||
9.
|
Pengawas
Pemilihan Langsung adalah orang atau badan yang mengawasi jalannya
pelaksanaan pemilihan yang sedang berlangsung
|
||||
10.
|
Pemilih adalah
Karyawan PT PUSRI Palembang yang tercatat sebagai anggota SPPSP.
|
||||
11.
|
Kampanye
pemilihan ketua umum dan wakil ketua umum yang selanjutnya disebut kampanye
adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan
visi,misi, dan program pasangan Calon.
|
||||
12.
|
Tim pelaksana
kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh
pasangan calon bersama-sama Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang
yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta
bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampany
|
||||
13.
|
Tempat
Pemberian Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan
suara baik di direktorat maupun di Cabang.
|
||||
Pasal-2
Pemilihan langsung Ketua dan Wakil Ketua Umum dilaksanakan
berazaskan :
|
|||||
1.
|
Langsung
adalah setiap anggota yang memiliki hak suara memberikan suaranya tanpa
diwakilkan
|
||||
2.
|
Umum adalah
pemilihan langsung yang diikuti oleh seluruh anggota SPPSP
|
||||
3.
|
Bebas adalah
pemilih berhak menentukan pasangan calon yang diinginkannya.
|
||||
4.
|
Rahasia
adalah memilih sesuai dengan hati nurani tanpa diketahui atau memberitahukan
kepada orang lain
|
||||
5.
|
Jujur adalah
setiap pemilih berhak memilih sesuai kehendak hati nuraninya.
|
||||
6.
|
Adil adalah
adil dalam menentukan salah satu pilihan Ketua dan Wakil Ketua Umum
|
||||
Pasal-3
|
|||||
1.
|
Pemilihan
langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dilaksanakan di seluruh Direktorat
dan Cabang
|
||||
2.
|
Pemilihan
langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum merupakan satu rangkaian dengan
musyawarah nasional SPPSP
|
||||
3.
|
Pemilihan
langsung ketua Umum dan Wakil Ketua Umum harus sudah menghasilkan Ketua Umum
dan Wakil Ketua Umum terpilih selambat-Iambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum
Munas.
|
||||
BAB-II
PESERTA PEMILIHAN LANGSUNG
KETUA UMUM DAN WAKIL KETUA UMUM
Pasal-4
Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP
diusulkan oleh Direktorat / Cabang atau gabungan Direktorat / Cabang.
|
|||||
1.
|
Penentuan
calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP dilakukan secara demokratis dan
terbuka sesuai dengan mekanisme internal Direktorat/Cabang bersangkutan.
|
||||
2.
|
Direktorat/Cabang
dapat melakukan kesepakatan dengan Direktorat/cabang lain untuk melakukan
penggabungan dalam mengusulkan pasangan calon.
|
||||
3.
|
Direktorat/Cabang
atau gabungan direktorat/Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
mencalonkan 1 (satu pasangan calon sesuai dengan mekanisme internal
Direktorat/Cabang dan atau musyawarah gabungan Direktorat/Cabang yang
dilakukan secara demokratis dan terbuka.
|
||||
4.
|
Calon Ketua
Umum dan/atau calon Wakil Ketua Umum SPPS yang telah diusulkan dalam satu
pasangan oleh Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) boleh dicalonkan lagi oleh Direktorat/Cabang atau
gabungan Direktorat/Cabang lainnya.
|
||||
5.
|
Calon Ketua
Umum atau Wakil Ketua Umum yang telah diusulkan secara berpasangan oleh
Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang tidak boleh dipasangkan
dengan calon lain.
|
||||
Pasal-6
Direktorat/Cabang atau gabungan
Direktorat/Cabang dalam mendaftarkan pasangan calon ke KPL wajib menyerahkan:
|
|||||
1.
|
Surat pencalonan
yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Direktorat/Cabang atau para Ketua
dan Sekretaris Direktorat/Cabang yang bergabung.
|
||||
2.
|
Kesepakatan
tertulis antar Direktorat/Cabang yang bergabung untuk mencalonkan pasangan
calon.
|
||||
3.
|
Surat
pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Direktorat/Cabang atau gabungan
Direktorat/Cabang yang bergabung
|
||||
4.
|
Surat
pemyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon ketua umum dan Wakil Ketua
Umum SPPSP secara berpasangan.
|
||||
5.
|
Surat
pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon, setelah
ditetapkan sebagai pasangan calon tetap oleh KPL
|
||||
6.
|
Naskah visi,
misi, dan program pasangan calon secara tertulis.
|
||||
Pasal-7
|
|||||
1.
|
Masa pendaftaran
calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP sebagaimana dimaksud pada pasal
(4) paling lambat 15 (lima belas) hari setelah dibukanya pendaftaran calon
peserta pemilihan langsung
|
||||
2.
|
KPL meneliti
surat pencalonan beserta surat-surat kelengkapan persyaratan pasangan calon.
|
||||
3.
|
KPL
memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Ketua Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang dan
pasangan calon selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pencalonan.
|
||||
4.
|
Apabila
pasangan calon belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 Direktorat/Cabang atau
gabungan Direktorat/Cabang yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan
calon atau mengajukan calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPL.
|
||||
5.
|
KPL meIakukan
penelitian ulang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan pasangan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan sekaligus pemberitahuan hasil
penelitian berkas paling lambat 7 (tujuh) hari
|
||||
6.
|
Apabila hasil
penelitian berkas pasangan calon sebagaimana yang dimaksud ayat (2) tidak
memenuhi syarat dan ditolak oleh KPL, Direktorat/Cabang atau gabungan
Direktorat/Cabang tidak dapat lagi mengajukan calon.
|
||||
Pasal-8
Apabila salah satu calon atau pasangan caIon
berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan calon,
Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang yang calon atau pasangan
calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan calon atau
pasangan calon pengganti
|
|||||
PasaI-9
|
|||||
1.
|
KPL
mengumumkan secara luas nama-nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat
sebagai peserta pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
|
||||
2.
|
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan
mengikat.
|
||||
Pasal-10
|
|||||
1.
|
Direktorat/Cabang
atau gabungan Direktorat/Cabang dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan
caIon, atau salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri
terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan caIon oleh KPL.
|
||||
2.
|
Apabila
Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang menarik calonnya dan/atau
pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calon mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat/Cabang atau gabungan
Direktorat/Cabang yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti
dan pasangan itu dinyatakan gugur.
|
||||
Pasal-11
Sebelum diusuIkan semua calon Ketua Umum dan
Wakil Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut :
|
|||||
1.
|
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
|
||||
2.
|
Karyawan/ti
tetap PT Pusri Palembang (berusia tidak lebih dari 52 tahun saat pendaftaran)
dan telah menjadi anggota SPPSP minimum selama I (satu) tahun
|
||||
3.
|
Sehat rohani
dan jasmani.
|
||||
4.
|
Mempunyai
jiwa kepemimpinan.
|
||||
5.
|
Bekerja dan
bertempat tinggal di kota Palembang.
|
||||
6.
|
Tidak sedang
dicabut hak pilihnya.
|
||||
7.
|
Tidak pernah
melakukan hal yang tercela.
|
||||
8.
|
Jujur dan
bertanggungjawab.
|
||||
9.
|
Bersedia dan
mempunyai waktu untuk kegiatan organisasi.
|
||||
10.
|
Belum pernah
menjabat sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum selama 2 (dua) periode
berturut-turut.
|
||||
11.
|
Setia kepada
Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
|
||||
12.
|
Tidak dalam
kondisi menerima sanksi dari Perusahaan secara tertulis.
|
||||
13.
|
Tidak menjadi
pengurus partai politik dan/atau anggota organisasi Serikat Pekerja
tandingan.
|
||||
14.
|
Mempunyai
wawasan luas dan visi yang jelas.
|
||||
15.
|
Bersedia
dengan sesungguhnya mengucapkan janji / ikrar Pengurus
|
||||
BAB-III
PENDAFTARAN PEMILIH DAN HAK MEMILIH
Pasal-12
|
|||||
1.
|
Pemilih
adalah karyawan/ti PT Pusri Palembang yang telah menjadi anggota SPPSP dan
terdaftar di Kantor Pusat SPPSP.
|
||||
2.
|
Daftar
pemilih adalah anggota SPPSP yang telah didaftarkan oleh pengurus Direktorat
/ Cabang sebagai pemilih.
|
||||
3.
|
Daftar pemilih tambahan adalah anggota SPPSP yang belum terdaftar
sebagai pemilih.
|
||||
Pasal-13
|
|||||
1.
|
Seorang
pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih tetap atau daftar
pemilih tambahan.
|
||||
2.
|
Apabila
seorang pemilih dimutasi ke Direktorat lain pada saat pemungutan suara maka
pemilih tersebut dapat memberikan hak pilihnya di Direktorat tempat ia
bekerja.
|
||||
Pasal-14
|
|||||
1.
|
Pemilih yang
telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 12
kemudian berpindah tempat kerja atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di
tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat
|
||||
2.
|
PPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih dari daftar
pemilihan
|
||||
3.
|
Pemilih
melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat pemilihan yang baru.
|
||||
4.
|
Pemilih
terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak
pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang bersangkutan dapat menggunakan
hak pilihnya di tempat lain dengan menunjukkan kartu anggota SPPS.
|
||||
Pasal-15
|
|||||
1.
|
Daftar pemilih tetap disyahkan oleh KPL dan diumumkan melalui PPS.
|
||||
2.
|
Tata cara
pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPL.
|
||||
Pasal-16
|
|||||
1.
|
Pemilih yang
belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat mendaftarkan diri ke PPS dan
dicatat dalam daftar pemilih tambahan
|
||||
2.
|
Daftar
pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai daftar
pemilih tetap
|
||||
BAB-IV
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN LANGSUNG
KETUA UMUM DAN WAKlL KETUA UMUM SPPS
Pasal 17
|
|||||
1.
|
Pemilihan
langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP diselenggarakan oleh KPL.
|
||||
2.
|
KPL
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) adalah KPL, sebagaimana diatur
didalam AD/ART SPPSP tentang Komisi Pemilihan Langsung untuk menyelenggarakan
pemilihan secara langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP.
|
||||
Pasal-18
Tugas dan wewenang KPL dalam pemilihan langsung
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP adalah :
|
|||||
1.
|
Merencanakan
penyelenggaraan pemilihan langsung Ketua Umum dan wakil Ketua Umum.
|
||||
2.
|
Menetapkan
tata cara pelaksanaan pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
dengan tahapan yang diatur dalam peraturan pemilihan langsung
|
||||
3.
|
Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan
langsung.
|
||||
4.
|
Menetapkan
waktu tanggal tata cara pelaksanaan kompanye dan pemungutan suara pemilihan
langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
|
||||
5.
|
Meneliti
persyaratan pasangan bakal calon yang diusulkan oleh Direktorat/Cabang atau
gabungan Direktorat/Cabang.
|
||||
6.
|
Menetapkan
calon yang telah memenuhi persyaratan.
|
||||
7.
|
Membantu
pemantau dan pengawas pemilihan langsung jika diperlukan
|
||||
8.
|
Menerima
pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye,
|
||||
9.
|
Menetapkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan
langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
|
||||
10.
|
Melakukan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil
Ketua Umum, Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh AD/ART.
|
||||
11.
|
SPPSP Pusat menyiapkan tempat khusus sebagai sekretariat KPL yang letaknya terpisah dari
kantor SPPSP Pusat
|
||||
Pasal-19
KPL berkewajiban :
|
|||||
1.
|
Memperlakukan
pasangan calon secara adil dan setara guna mensukseskan pemilihan langsung
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
|
||||
2.
|
Menetapkan
standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
|
||||
3.
|
Memelihara
arsip dan dokumen pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta
mengelola barang inventarisasi KPL.
|
||||
4.
|
Menyampaikan
informasi kegiatan pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum kepada
seluruh anggota SPPSP.
|
||||
5.
|
Melaporkan
penyelenggaraan PILSUNG Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dan mempertanggung
jawabkan penggunaan anggaran kepada Ketua Umum SPPSP selambat-Iambatnya 7
(tujuh) hari sebelum MUNAS.
|
||||
6.
|
Melaksanakan
semua tahapan pelaksanaan pemilihan langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
secara tepat waktu.
|
||||
BAB-V
KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
Pasal-20
|
|||||
1.
|
Kampanye
dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan Ketua Umum dan
Wakil Ketua Umum SPPSP.
|
||||
2.
|
Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 21 (dua puluh satu) hari
dan berakhir 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara
|
||||
3.
|
Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim kampanye yang
dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama Direktorat/Cabang atau gabungan
Direktorat/Cabang yang mengusulkan pasangan calon.
|
||||
4.
|
Tim kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke KPL bersamaan dengan
pendaftaran pasangan calon.
|
||||
5.
|
Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau secara
terpisah oleh pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye.
|
||||
6.
|
Penanggung
jawab kampanye adalah pasangan calon, yang pelaksanaannya
dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
|
||||
7.
|
Tim kampanye
dapat dibentuk secara berjenjang dari tingkat Direktorat dan Cabang serta
didaftarkan kepada KPL.
|
||||
8.
|
Dalam
kampanye, anggota SPPSP mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye.
|
||||
9.
|
Pedoman dan
jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPL dengan memperhatikan usul
dari pasangan calon.
|
||||
Pasal-21
|
|||||
1.
|
Kampanye dapat dilaksanakan melalui :
|
||||
a.
|
Pertemuan
terbatas
|
||||
b.
|
Tatap muka
dan dialog
|
||||
c.
|
Penyebaran
bahan kampanye kepada anggota SPPSP
|
||||
d.
|
Pemasangan
alat peraga di tempat Umum
|
||||
e.
|
Rapat umum
Rapat umum
|
||||
f.
|
Debat
publik/debat terbuka antar calon dan .
penyampaian visi & misi terbuka calon Ketua dan Wakil ketua Umum
yang dipandu oleh panelis dari pihak ketiga yang pelaksanaannya ditetapkan oleh KPL
|
||||
g.
|
Kegiatan lain
yang tidak melanggar peraturan Pilsung.
|
||||
2.
|
Pasangan
calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis
kepada anggota SPPSP.
|
||||
3.
|
Penyampaian
materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib dan bersifat
edukatif
|
||||
4.
|
Penyelenggaraan
kampanye dilakukan di seluruh Direktorat atau Cabang.
|
||||
5.
|
Ketentuan
lebih lanjut tentang kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
oleh KPL.
|
||||
Pasal-22
|
|||||
1.
|
Fasilitas
website SPPSP PT Pusri Palembang memberikan kesempatan yang sama kepada
pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye.
|
||||
2.
|
Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh pasangan calon hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang bersangkutan. |
||||
3.
|
KPL
berkoordinasi dengan management PT Pusri Palembang untuk menetapkan lokasi
pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye jika diperlukan.
|
||||
4.
|
Pemasangan
alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh pasangan calon
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan
keindahan kawasan setempat sesuai dengan peraturan Perusahaan.
|
||||
5.
|
Pemasangan
alat peraga kampanye oleh pasangan calon pada tempat-tempat tertentu dalam
lingkup Perusahaan harus seizin pimpinan unit kerja dimana alat peraga itu
dipasang.
|
||||
6.
|
Alat
peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
hari pemungutan suara.
|
||||
7.
|
Ketentuan
lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini ditetapkan oteh KPL
|
||||
Pasal-23
LARANGAN
Dalam
kampanye dilarang :
|
|||||
1.
|
Menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon yang
lain.
|
||||
2.
|
Menghasut,
mengintimidasi, mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok.
|
||||
3.
|
Mengganggu
ketertiban umum.
|
||||
4.
|
Mengancam
untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota SPPSP, dan/atau pasangan calon yang lain.
|
||||
5.
|
Merusak
dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon.
|
||||
6.
|
Calon
Ketua Umum atau calon Wakil Ketua Umum SPPSP dalam melaksanakan kampanye
tidak diperkenankan menggunakan fasilitas Perusahaan yang terkait dengan
jabatannya.
|
||||
7.
|
Pasangan
calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang
atau materi lainya untuk mempengaruhi pemilih.
|
||||
Pasal-24
SANKSI
|
|||||
1.
|
Pelanggaran
atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud
dalam pasal 23 yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi
|
||||
a.
|
Peringatan
tertulis.
|
||||
b.
|
Penghentian
kegiatan kampanye
|
||||
c.
|
Pembatalan
sebagai calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
|
||||
2.
|
Pasangan
calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada pasal 23 ayat (7) dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan
calon oleh KPL.
|
||||
Pasal-25
DANA KAMPANYE
Dana kampanye masing-masing pasangan calon
menjadi tanggungan Direktorat/Cabang atau gabungan Direktorat/Cabang yang
mengusulkan pasangan calon serta bantuan pendanaan dari SPPSP pusat.
|
|||||
BAB-VI
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
PasaL-26
Hari, Tanggal, dan waktu pemungutan suara
pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP ditetapkan oleh KPL.
|
|||||
Pasal-27
|
|||||
1.
|
Pemungutan
suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi
nomor, foto dan nama pasangan calon.
|
||||
2.
|
Nomor
urut pasangan calon ditetapkan oleh KPL berdasarkan undian.
|
||||
3.
|
Jumlah,
bentuk, ukuran dan warna surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(satu) ditetapkan oleh KPL.
|
||||
Pasal-28
|
|||||
1.
|
Jumlah
surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 27ayat (3) dicetak sama dengan
jumlah pemilih dan ditambah 10% (sepuluh persen) dari jumlah pemilih.
|
||||
2.
|
Tambahan
surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai cadangan di
setiap TPS untuk mengganti surat suara yang rusak.
|
||||
3.
|
penggunaan tambahan
surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acaranya.
|
||||
4.
|
Format berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPL.
|
||||
Pasal-29
Pemberian
suara untuk Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dilakukan dengan
memberi tanda pada salah satu kotak gambar pasangan calon dalam surat suara
yang diatur oleh Keputusan KPL.
|
|||||
Pasal-30
|
|||||
1.
|
Untuk
keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil
Ketua Umum disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan
oleh pemilih.
|
||||
2.
|
Jumlah,
bahan, bentuk, ukuran dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh KPL.
|
||||
Pasal-31
|
|||||
1.
|
Sebelum
melaksanakan pemungutan suara, PPS melakukan:
|
||||
a.
|
Pembukaan
kotak suara
|
||||
b.
|
Pengeluaran
seluruh isi kotak suara
|
||||
c.
|
Pengidentifikasian
jenis dokumen dan peralatan serta
|
||||
d.
|
Penghitungan
jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
|
||||
2.
|
Kegiatan PPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari pasangan
calon, pengawas Pemilihan, dan anggota SPPSP.
|
||||
3.
|
Kegiatan PPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara yang ditandatangani
oleh Ketua PPS, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) anggota PPS dan jika perlu
dapat tandatangani oleh saksi dari pasangan calon.
|
||||
Pasal-32
|
|||||
1.
|
PPS
memberitahukan tata cara pemungutan suara kepada pemilih di wilayahnya
|
||||
2.
|
Dalam
memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh PPS untuk memasukan surat
suara kedalam kotak suara pada waktu yang telah ditentukan.
|
||||
3.
|
Apabila
menerima surat suara yang ternyata rusak pemilih dapat meminta surat suara
pengganti kepada PPS, kemudian PPS memberikan surat suara pengganti hanya
satu kali.
|
||||
Pasal-33
Pemilih yang telah memberikan suara di TPS harus
menandatangani daftar pemilih yang disediakan PPS.
|
|||||
Pasal-34
|
|||||
1.
|
Surat suara untuk pemilihan Ketua
Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP dinyatakan syah apabi!a:
|
||||
a.
|
Surat suara ditandatangani oleh
Ketua PPS dan,
|
||||
b.
|
Tanda pilihan hanya terdapat pada
salah 1 (satu) kotak gambar yang memuat satu pasangan calon.
|
||||
2.
|
Teknis pelaksanaan tentang ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPL
|
||||
Pasal-35
|
|||||
1. |
Penghitungan
suara dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh KPL.
|
||||
2. |
Sebelum
penghitungan suara dimulai, PPS menghitung:
|
||||
a.
|
Jumlah
pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk
TPS
|
||||
b.
|
Jumlah
pemilih dari TPS lain
|
||||
c.
|
Jumlah surat
suara yang tidak terpakai dan,
|
||||
d.
|
Jumlah surat
suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
|
||||
3. |
Penggunaan
surat suara tambahan dibuatkan beriita acara yang ditandatangani oleh Ketua
PPS dan sekurang-kurangnya 1 (satu) anggota PPS.
|
||||
4. |
Penghitungan
suara dilakukan dan selesai di TPS oleh PPS dan dapat dihadiri dan disaksikan
oleh saksi pasangan calon pengawas pemilihan dan anggota SPPSP.
|
||||
5. |
Saksi
pasangan calon harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan
dan menyerahkannya kepada Ketua PPS jika dipandang perlu.
|
||||
6. |
Penghitungan
suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi pasangan calon, pengawas
pemilihan, dan anggota SPPSP yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses
penghitungan suara.
|
||||
7. |
Pasangan
calon dan anggota SPPSP melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS/KPL
apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
|
||||
8. |
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau anggota
SPPSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPS seketika itu
juga mengadakan pembetulan.
|
||||
9. |
Segera
setelah selesai penghitungan suara di TPS membuat berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua dan
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota PPS serta dapat ditandatangani oleh
saksi pasangan calon.
|
||||
10. |
PPS dapat
memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara kepada saksi pasangan calon yang hadir
|
||||
11. |
Hasil
pemungutan suara dicabang dipertanggung jawabkan oleh PPS setempat.
|
||||
Pasal-36
|
|||||
1.
|
Setelah menerima berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara, PPS membuat berita acara penerimaan dan melakukan
rekapitulasi jumlah suara untuk Direktorat/Cabang dan dapat dihadiri oleh
saksi pasangan calon, pengawas pemilihan. dan anggota SPPSP.
|
||||
2.
|
Setelah selesai melakukan rekapitulasl hasil
penghitungan suara di semua TPS Direktorat/Cabang yang bersangkutan PPS
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara
yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota
PPS serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
|
||||
3.
|
PPS dapat memberikan 1 (satu) eksemplar
salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di
PPS kepada saksi pasangan calon yang hadir.
|
||||
4.
|
PPS wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar
berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi basil penghitungan suara di
TPS kepada KPL.
|
||||
Pasal-37
Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil
penghitungan suara, KPL membuat berita acara penerimaan dan melakukan
rekapitulasi seluruh jumlah suara yang diberikan oleh PPS yang ada dicabang
untuk dilaporkan kepada KPL Pusat dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon,
pengawas pemilihan, dan anggota SPPSP.
|
|||||
Pasal-38
|
|||||
1.
|
Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil
penghitungan suara pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP di cabang
dilakukan oleh KPL berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang dilakukan oleh PPS Cabang.
|
||||
2.
|
Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil
penghitungan suara yang dilakukan oleh PPS cabang dapat dihadiri oleh saksi
pasangan calon, pengawas pemilihan, dan anggota SPPSP.
|
||||
3. |
Pelaksanaan
rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara dilakukan di tempat dan
keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat menyaksikannya secara jelas.
|
||||
4. |
Pasangan
calon dan anggota SPPSP melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS cabang
apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
pemilihan langsung.
|
||||
5. |
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui
saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterima, PPS
cabang seketika itu juga mengadakan pembetulan.
|
||||
6. |
PPS
cabang membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi basil penghitungan
suara yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota PPS
cabang serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon jika ada.
|
||||
7. |
Salinan
berita acara dan sertiflkat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dibuat
oleh PPS cabang disampaikan kepada KPL.
|
||||
8. |
PPS
cabang memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon jika ada.
|
||||
Pasal-39
|
|||||
1.
|
Pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua
Umum SPPSP dilakukan oleh KPL berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara
yang dilakukan oleh PPS cabang.
|
||||
2.
|
Pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(satu) dilakukan dan ditetapkan dalam rapat plena KPL dan dihadiri oleh saksi
pasangan calon, pengawas pemilihan.
|
||||
3. |
Saksi
pasangan calon harus membawa surat mandat dari Direktorat atau tim kampanye
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPL
|
||||
4. |
Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Ketua Umum dan
Wakil Ketua Umum dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang
hadir dapat menyaksikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara.
|
||||
5. |
Pasangan
calon dan anggota SPPSP melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oieh KPL apabila temyata
terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan pemilihan langsung.
|
||||
6. |
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon,
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPL seketika itu juga
mengadakan pembetulan,
|
||||
7. |
KPL membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang ditandatangani oleh anggota
KPL serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
|
||||
8. |
KPL menyampaikan salinan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan
suara sehagaimana dimaksud pada ayat (7) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
setelah ditandatanganinya berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan
suara kepada:
|
||||
a.
|
Pengurus
Pusat SPPSP
|
||||
b.
|
Seluruh
Direktorat/Cabang
|
||||
c.
|
Pasangan
calon.
|
||||
Pasal-40
Keberatan yang diajukan oleh atau melalui pasangan calon terhadap proses
rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi Proses pelaksanaan
pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP .
|
|||||
Pasal-41
|
|||||
1.
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS ditetapkan oleh KPL
|
||||
2.
|
Tata cara pelaksanaan rekapitulasi
hasil perolehan suara oleh PPS, ditetapkan oleh KPL
|
||||
3. |
Format berita
acara penerimaan, format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara
oleh PPS, dan format berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara PPS, ditetapkan oleh KPL.
|
||||
BAB-Vll
PENETAPAN CALON TERPlLIH DAN
PELANTlKAN
Pasal-42
|
|||||
1.
|
Penetapan
hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilihan Ketua
Umum dan Wakil Ketua Umum dilakukan oleh KPL selambat-Iambatnya 15 (lima
belas) hari sejak hari pemungutan suara.
|
||||
2.
|
Pasangan
calon yang mendapatkan suara terbanyak diumumkan
sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP terpilih dan dibuatkan Berita
acara hasil pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP
|
||||
3. |
Berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pada hari yang sama disampaikan oleh KPL
kepada:
|
||||
a.
|
Pengurus
Pusat SPPSP.
|
||||
b.
|
Seluruh Direktorat/Cabang
|
||||
c.
|
Pasangan
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum terpilih
|
||||
4.
|
Jika terjadi pemilihan
langsung ketua Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP tahapan kedua tata
caranya mengacu pada tata cara tahap/putaran pertama dan diselenggarakan
paling lambat 30 (tiga Puluh) hari setelah selesai perhitungan suara tahap
pertama
|
||||
Pasal-43
|
|||||
1.
|
Terhadap penetapan hasil
pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP dapat diajukan keberatan
hanya oleh pasangan calon kepada KPL dalamnwaktu paling lambat 3 (tiga) hari
setelah penetapan hasil pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum oleh KPL.
|
||||
2.
|
Keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
|
||||
3. |
Apabila
keberatan tersebut terbukti dengan data-data yang benar maka calon pemenang
dapat dibatalkan dan untuk pemenangnya akan dipilih calon urutan pemenang
urutan selanjutnya
|
||||
Pasal-44
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP terpilih
dilantik oleh Pimpinan Sidang MUNAS SPPSP sesuai AD/ ART.
|
|||||
BAB-VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal-45
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam
peraturan ini akan dibuat keputusan tersendiri oleh Komisi Pemilihan Langsung
(KPL).
|
|||||
PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL KE-V
SERIKAT
PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG,
Palembang, 17 Januari 2013
|
|||||
Minggu, 10 Maret 2013
- PERATURAN PEMILIHAN LANGSUNG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar