PENGURUS
PUSAT
SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA
PALEMBANG
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sekretariat :
Jln. Melur No.4 – 6 Komplek PT Pusri
Mayor Zen, Palembang-30118,
Telp 712222 pes,3785 – 3789
E-mail : serikatpekerja@pusri.co.id
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL KE-V
SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA
PALEMBANG
Nomor : 07/MUNAS-V/SPPSP/2013
TENTANG
BERITA ACARA PELANTIKAN
KETUA UMUM & WAKIL KETUA UMUM SPPSP PERIODE 2013 - 2016
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MUSYARAWAH
NASIONAL KE-V SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang
diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan wewenang:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Meminta pertanggung
jawaban Pengurus Pusat sebelumnya;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Menetapkan
perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Menetapkan
Program Kerja;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Menetapkan
Peraturan Komisi Pemilihan langsung (KPL);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bahwa
Musyawarah Nasional harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, tertib dan
teratur sehingga dapat menghasilkan suatu keputusan yang terbaik untuk
kepentingan organisasi SPPSP;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Bahwa untuk
kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional perlu ditetapkan Rancangan Tata
Tertib MUNAS Ke-V SPPSP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat
|
:
|
a.
|
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. KEP.232/M/ BW/1999 tanggal 3
Juni 1999 tentang pendaftaran SPPS dengan nomor pendaftaran No: 37/GSP-SPPS/DFT/BW/V/1999;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Keputusan
Musyawarah Nasional ke IV Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja (SPPS) tanggal 13-14 Januari 2010;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Serikat
Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang (SPPSP) telah tercatat pada Dinas Tenaga
Kerja Kota Palembang dengan Tanda Bukti Pencatatan Nomor : 219/Disnaker/2011
tanggal 19 Januari 2011.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan
|
:
|
a.
|
Keputusan
Komisi Pemilihan Langsung (KPL) Nomor : 047/KPL-SPPSP/2012 Tanggal 12
Desember 2012.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Rancangan
Tata Tertib MUNAS Ke-V yang disusun oleh Panitia Pengarah (Steering
Committee) MUNAS Ke-V SPPSP yang menjadi bahan pembahasan dalam persidangan
MUNAS Ke-V.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Saran-saran,
usulan-usulan dan pendapat peserta Sidang MUNAS Ke-V yang dipimpin oleh
Pimpinan Sidang Sementara MUNAS Ke-V yang disepakati oleh peserta sidang.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
1.
|
Berita Acara Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Pupuk
Sriwidjaja (SPPS) Periode 2013 – 2016;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Berita Acara Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Pupuk
Sriwidjaja (SPPS) Periode 2013 – 2016 dalam lampiran keputusan ini;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di
Pada tanggal
|
:
:
|
Di Palembang
17 Januari 2013
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL
KE-V
SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG,
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sabtu, 09 Maret 2013
- BERITA ACARA KEPUTUSAN MUNAS-V & PELANTIKAN KETUM & WAKETUM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar