Sabtu, 16 Maret 2013

- BUKU SAKU AD-ART 2013-2016




ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG
( SPPSP )
PERIODE 2013-2016



Sekretariat : Jalan Melur No. 4 & 6 Komplek PT Pusri
Jalan Mayor Zen Palembang 30118 Telpon (0711) 712222 Pesawat 3785 – 3789
Fax : (0711) 712100 Email : serikatpekerja@pusri.co.id





KATA PENGANTAR


Musyawarah Nasional ke V dilaksanakan selama dua hari dimulai pada hari Rabu – Kamis tanggal 16 s/d 17 Januari 2013 bertempat di Gedung Graha Pupuk Sriwdjaja Palembang.

Musyawarah Nasional ke V dihadiri oleh peserta utusan 61 Orang, Peserta peninjau 20 Orang, Tamu undangan dan Panitia 150 Orang, MUNAS merupakan kekuatan tertinggi dalam organisasi SPPSP yang diselenggarakan setiap 3 tahun sekali yang kewenangannya : meminta pertanggungjawaban Pengurus Pusat periode sebelumnya, menetapkan dan menyempurnakan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), menetapkan Program Kerja, melantik Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

Setiap Anggota SPPSP diharapkan dapat memahami dan melaksanakan hasil MUNAS untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita Organisasi yang dituangkan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja 2013-2016.

Palembang, 17 Januari 2013


SAHRUL EFFENDI, SE
Ketua Umum
  




DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
I.
Pendahuluan
II.
Sejarah Pendirian SPPS

2. 1
Pendirian SPPS

2. 2
Musyawarah Nasional Luar Biasa

2. 3
Musyawarah Nasional - II

2. 4
Musyawarah Nasional - III

2. 5
Musyawarah Nasional - IV
III.
Sejarah Pendirian SPPSP
IV.
Musyawarah Nasional - V
V.
Anggaran Dasar
VI.
Anggaran Rumah Tangga
VI.
Program Kerja Tahun 2013 - 2016
VIII.
Komisi Pemilihan Langsung (KPL)

Lampiran :

Ø  Berita Acara Pelantikan Ketua  Umum & Wakil Ketua Umum Periode 2013-2016

Ø  Susunan Pengurus Pusat SPPSP Periode 2013 – 2016

Ø  Struktur Organisasi Pengurus SPPSP Pusat tahun 2013 – 2016







I. PENDAHULUAN
Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja disingkat SPPS didirikan dan dideklarasikan melalui Musyawarah Nasional ke–I (Munas) pada tanggal  31 Maret – 01 April 1999 di Palembang. SPPS yang didirikan berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan rasional atas perkembangan lingkungan internal dan ekternal PT Pupuk Sriwidjaja (PUSRI).
SPPS telah terdaftar pada :

Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI nomor 37/GSP-SPPS/ BW/V/1999 dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI nomor KEP.23/M/BW/1999.
Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Nomor.147/Disnaker/2001 tanggal 03 Juli 2001 sesuai dengan Pencatatan Serikat pekerja / Serikat Buruh Nomor. 251/819.26.8/Disnaker 2001.
Visi
:
Menjadikan Organisasi SPPS sebagai Mitra Perusahaan dalam meningkatkan kinerja Perusahaan dan kesejahteraan Karyawan.
Misi
:
Memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi Pekerja sesuai dengan hak dan kewajibannya kepada Perusahaan.
Sebelum berdirinya SPPS, Karyawan Pusri hanya mengenal Korp Pagawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai satu-satunya Organisasi Pekerja yang didirikan oleh Pemerintah, sementara itu lingkungan ekternal Perusahaan telah mengalami perubahan yang mendasar, seperti perubahan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang berkaitan dengan bidang Ketenagakerjaan.
Perubahan-perubahan tersebut perlu diantisipasi, terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas yang akan mempengaruhi Perusahaan, termasuk didalamnya bidang Ketenagakerjaan semakin menjadi perhatian masyarakat dunia, oleh sebab itu peranan Organisasi pekerja menjadi penting untuk kemajuan Perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja itu sendiri.
Maka fungsi dan peran KORPRI sebagai satu-satunya Organisasi pekerja di Perusahaan perlu dievaluasi secara mendalam, khususnya lingkungan PT Pusri, oleh sebab itu dalam pendirian SPPS tetap memperhatikan hasil Musyawarah nasional Ke - V  KORPRI
Musyawarah nasional Ke-V  KORPRI
Musyawarah Nasional ke – V (Munas) Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang dilaksanakan pada tanggal 15 -17 Pebruari 1999 di Hotel Horison, Jakarta.
Penyelenggaraan Munas KORPRI ke – V berbeda dengan Munas-Munas sebelumnya, dalam hal ini Dewan Pembina dan Pemerintah mempunyai peranan yang sangat dominan, bahkan Keputusan-Keputusan Mnas disyahkan oleh Keputusan Presiden RI, sehingga mempunyai kekuatan hokum yang mengikat para Anggota KORPRI.
Seperti yang diatur dalam AD & ART KORPRI hasil Munas sebelumnya, keanggotaan Pegawai Republik Indonesia adalah stelsel pasif, dengan demikian maka Karyawan BUMN secara otomatis menjadi Anggota KORPRI.
Dalam Munas ke – V KORPRI, utusan KORPRI unit PT Pusri yang diwakili oleh Drs. Zain Ismet, mengusulkan kepada Musyawarah Nasional agar dalam AD & ART  KORPRI, Karyawan BUMN tidak lagi memasukkansebagai Anggota.
Adapun dasar pemikiran utusan KORPRI Unit PT PUSRI tersebut antara lain :
1
Pemerintah RI telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 melalui KEPPRES No.83 tahun 1998 tentang Hak Berserikat dan Perlindungan untuk berorganisasi bagi pekerja.
2
Undang – Undangn Ketenagakerjaan No. 25 tahun 1997 khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang Serikat Pekerja di Perusahaan.
3
Program dan garis Perjuangan KORPRI lebih banyak menitikberatkan bagi kepentingan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan tidak menyentuh langsung kepentingan dan kesejahteraan Karyawan BUMN.
4
Perubahan lingkungan ekternal BUMN dan tantangan globalisasi perdagangan bebas yang menurut adanya Serikat Pekerja di Badan Usaha apabila ingin diterima dalam dunia Internasional sebagai Social Clause.
5
KORPRI sebagai Organisasi Pekerja belum diakui secara Internasional dalam kaitan Konvensi dasar ILO.
Usulan tersebut menimbulkan pro dan kontra didalam Komisi A yang membahas AD & ART KORPRI. Akhirnya disepakati, khususnya untuk Karyawan BUMN / BUMD dan Anak Perusahaan keanggotaannya stelsel aktif, dengan demikian maka Karyawan BUMN tidak lagi secara otomatis menjadi Anggota KORPRI harus mendaftarkan diri untuk menjadi Anggota.
Beberapa hal penting Hasil Munas ke – V KORPRI yang perlu diketahui oleh Karyawan BUMN sebagai berikut :
a
Keputusan –Keputusan Munas, termasuk pemilihan Pengurus ditetapkan oleh utusan Munas atau tidak lagi disyahkan dan ditetapkan oleh Dewan Pembina dan Pemerintah.
b
Khusus untuk Karyawan BUMN / BUMD dan Anak Perusahaan keanggotaannya stelsel aktif.
c
Lembaga Dewan Pembina dihapuskan, sehingga dengan demikian tidak lagi mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan KORPRI.
Workshop Pembentukan Serikat Pekerja.
1
Jangan mendirikan Serikat Pekerja tanpa “ Kebutuhan”
2
Pola Manajemen Serikat dipilih secara demokratis dengan cara menentukan kriteria.
3
Jangan jadikan Serikat Pekerja menjadi kepentingan politik atau kepentingan diluar Perusahaan dan Karyawan sehingga tujuan Perusahaan tertinggal.
4
Kebangkan budaya kondusif menuju pola pikir modern terbuka dan nyaman.
5
Serikat Pekerja harus mampu memberikan nilai tambah kepada Negara.
Workshop dihadiri sekitar 150 orang peserta yang berasal dari utusan BUMN seluruh Indonesia. Utusan dari PT Pusri adalah Bapak Direktur Litbang, Ketua KORPRI Unit PT Pusri, Kepala KPJ, Drs Ganda Lukita, dari Biro SDM dan Drs. Zain Ismet dari KORPRI Unit PT Pusri.
Workshop membahas rencana pembentukan Serikat Pekerja BUMN dalam kaitan Konvensi ILO No. 87 yang dipandu oleh Bapak Dr. Sofyan A Djalil, SH, MA, MALD Asisten Kepala Badan Bidang Komunikasi dan pemberdayaan BUMN, dengan materi pembahasan :
a
Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 dan pembentukan Serikat Pekerja oleh Dr. Payaman J. Simanjuntak, Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja.
b
Presentasi Serikat Pekerja oleh Pengurus SP PT Perkebunan Negara dan PT IPTN.
c
Rencana pembentukan serikat Pekerja dalam lingkungan BUMN oleh Dr. Sofyan A Djalil, SH, MA, MALD.
Menurut Dr. Sofyan A. Djalil, SH, MA, MALD dengan diratifikasinya Konvensi ILO oleh Pemerintah RI maka Konvensi tersebut telah menjadi bagian dari hokum Negara Indonesia. Perkembangan ini memberikan dampak perubahan yang besar dan mendasar lagi perkembangan Dunia Ketenagakerjaan dan Oranisasi pekerja, apabila Indonesia ingin diterima dalam dunia perdagangan Internasional.
Oleh sebab itu menurut Dr. Sofyan A Djalil, SH, MA, MALD, KORPRI yang ada sekaranng sebagai satu-satunya wadah berhimpun Karyawan BUMN menjadi sudah tidak relevan lagi dan untuk itu Serikat Pekerja harus dibentuk berasarkan keputusan bersama.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar