I. PENDAHULUAN
Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja disingkat SPPS
didirikan dan dideklarasikan melalui Musyawarah Nasional ke–I (Munas) pada
tanggal 31 Maret – 01 April 1999 di
Palembang. SPPS yang didirikan berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan
rasional atas perkembangan lingkungan internal dan ekternal PT Pupuk
Sriwidjaja (PUSRI).
SPPS telah terdaftar pada :
|
Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI
nomor 37/GSP-SPPS/ BW/V/1999 dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja
& Transmigrasi RI nomor KEP.23/M/BW/1999.
|
Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang
Nomor.147/Disnaker/2001 tanggal 03 Juli 2001 sesuai dengan Pencatatan Serikat
pekerja / Serikat Buruh Nomor. 251/819.26.8/Disnaker 2001.
|
Visi
|
:
|
Menjadikan
Organisasi SPPS sebagai Mitra Perusahaan dalam meningkatkan kinerja
Perusahaan dan kesejahteraan Karyawan.
|
Misi
|
:
|
Memperjuangkan
kesejahteraan dan keadilan bagi Pekerja sesuai dengan hak dan kewajibannya
kepada Perusahaan.
|
Sebelum berdirinya SPPS, Karyawan Pusri hanya
mengenal Korp Pagawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai satu-satunya
Organisasi Pekerja yang didirikan oleh Pemerintah, sementara itu lingkungan
ekternal Perusahaan telah mengalami perubahan yang mendasar, seperti
perubahan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang
berkaitan dengan bidang Ketenagakerjaan.
Perubahan-perubahan tersebut perlu diantisipasi,
terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas yang akan
mempengaruhi Perusahaan, termasuk didalamnya bidang Ketenagakerjaan semakin
menjadi perhatian masyarakat dunia, oleh sebab itu peranan Organisasi pekerja
menjadi penting untuk kemajuan Perusahaan yang pada akhirnya dapat
meningkatkan kesejahteraan pekerja itu sendiri.
Maka fungsi
dan peran KORPRI sebagai satu-satunya Organisasi pekerja di Perusahaan perlu
dievaluasi secara mendalam, khususnya lingkungan PT Pusri, oleh sebab itu
dalam pendirian SPPS tetap memperhatikan hasil Musyawarah nasional Ke -
V KORPRI
|
Musyawarah
nasional Ke-V KORPRI
|
Musyawarah
Nasional ke – V (Munas) Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang
dilaksanakan pada tanggal 15 -17 Pebruari 1999 di Hotel Horison, Jakarta.
Penyelenggaraan Munas KORPRI
ke – V berbeda dengan Munas-Munas sebelumnya, dalam hal ini Dewan Pembina dan
Pemerintah mempunyai peranan yang sangat dominan, bahkan Keputusan-Keputusan
Mnas disyahkan oleh Keputusan Presiden RI, sehingga mempunyai kekuatan hokum yang
mengikat para Anggota KORPRI.
Seperti yang diatur dalam AD
& ART KORPRI hasil Munas sebelumnya, keanggotaan Pegawai Republik
Indonesia adalah stelsel pasif, dengan demikian maka Karyawan BUMN secara
otomatis menjadi Anggota KORPRI.
Dalam Munas ke – V KORPRI,
utusan KORPRI unit PT Pusri yang diwakili oleh Drs. Zain Ismet, mengusulkan
kepada Musyawarah Nasional agar dalam AD & ART KORPRI, Karyawan BUMN tidak lagi
memasukkansebagai Anggota.
Adapun dasar pemikiran utusan
KORPRI Unit PT PUSRI tersebut antara lain :
|
1
|
Pemerintah RI
telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 melalui KEPPRES No.83 tahun 1998
tentang Hak Berserikat dan Perlindungan untuk berorganisasi bagi pekerja.
|
2
|
Undang –
Undangn Ketenagakerjaan No. 25 tahun 1997 khususnya pasal-pasal yang mengatur
tentang Serikat Pekerja di Perusahaan.
|
3
|
Program dan
garis Perjuangan KORPRI lebih banyak menitikberatkan bagi kepentingan dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan tidak menyentuh langsung kepentingan
dan kesejahteraan Karyawan BUMN.
|
4
|
Perubahan
lingkungan ekternal BUMN dan tantangan globalisasi perdagangan bebas yang
menurut adanya Serikat Pekerja di Badan Usaha apabila ingin diterima dalam
dunia Internasional sebagai Social Clause.
|
5
|
KORPRI
sebagai Organisasi Pekerja belum diakui secara Internasional dalam kaitan
Konvensi dasar ILO.
|
Usulan
tersebut menimbulkan pro dan kontra didalam Komisi A yang membahas AD &
ART KORPRI. Akhirnya disepakati, khususnya untuk Karyawan BUMN / BUMD dan
Anak Perusahaan keanggotaannya stelsel aktif, dengan demikian maka Karyawan
BUMN tidak lagi secara otomatis menjadi Anggota KORPRI harus mendaftarkan
diri untuk menjadi Anggota.
Beberapa hal penting Hasil Munas ke – V KORPRI
yang perlu diketahui oleh Karyawan BUMN sebagai berikut :
|
a
|
Keputusan
–Keputusan Munas, termasuk pemilihan Pengurus ditetapkan oleh utusan Munas
atau tidak lagi disyahkan dan ditetapkan oleh Dewan Pembina dan Pemerintah.
|
b
|
Khusus untuk
Karyawan BUMN / BUMD dan Anak Perusahaan keanggotaannya stelsel aktif.
|
c
|
Lembaga Dewan
Pembina dihapuskan, sehingga dengan demikian tidak lagi mempunyai wewenang
dalam mengambil keputusan KORPRI.
|
Workshop
Pembentukan Serikat Pekerja.
|
1
|
Jangan
mendirikan Serikat Pekerja tanpa “ Kebutuhan”
|
2
|
Pola
Manajemen Serikat dipilih secara demokratis dengan cara menentukan kriteria.
|
3
|
Jangan
jadikan Serikat Pekerja menjadi kepentingan politik atau kepentingan diluar
Perusahaan dan Karyawan sehingga tujuan Perusahaan tertinggal.
|
4
|
Kebangkan
budaya kondusif menuju pola pikir modern terbuka dan nyaman.
|
5
|
Serikat
Pekerja harus mampu memberikan nilai tambah kepada Negara.
|
Workshop
dihadiri sekitar 150 orang peserta yang berasal dari utusan BUMN seluruh
Indonesia. Utusan dari PT Pusri adalah Bapak Direktur Litbang, Ketua KORPRI
Unit PT Pusri, Kepala KPJ, Drs Ganda Lukita, dari Biro SDM dan Drs. Zain
Ismet dari KORPRI Unit PT Pusri.
Workshop membahas rencana pembentukan Serikat
Pekerja BUMN dalam kaitan Konvensi ILO No. 87 yang dipandu oleh Bapak Dr.
Sofyan A Djalil, SH, MA, MALD Asisten Kepala Badan Bidang Komunikasi dan
pemberdayaan BUMN, dengan materi pembahasan :
|
a
|
Ratifikasi
Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 dan pembentukan Serikat Pekerja oleh Dr.
Payaman J. Simanjuntak, Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja.
|
b
|
Presentasi
Serikat Pekerja oleh Pengurus SP PT Perkebunan Negara dan PT IPTN.
|
c
|
Rencana
pembentukan serikat Pekerja dalam lingkungan BUMN oleh Dr. Sofyan A Djalil,
SH, MA, MALD.
|
Menurut Dr.
Sofyan A. Djalil, SH, MA, MALD dengan diratifikasinya Konvensi ILO oleh
Pemerintah RI maka Konvensi tersebut telah menjadi bagian dari hokum Negara
Indonesia. Perkembangan ini memberikan dampak perubahan yang besar dan
mendasar lagi perkembangan Dunia Ketenagakerjaan dan Oranisasi pekerja,
apabila Indonesia ingin diterima dalam dunia perdagangan Internasional.
Oleh sebab itu menurut Dr. Sofyan A Djalil, SH,
MA, MALD, KORPRI yang ada sekaranng sebagai satu-satunya wadah berhimpun
Karyawan BUMN menjadi sudah tidak relevan lagi dan untuk itu Serikat Pekerja
harus dibentuk berasarkan keputusan bersama.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar