Minggu, 05 Mei 2013

- Buletin Sosisalisasi Rasionalisasi Karyawan Div Pemasaran & Penjualan



SOSIALISASI RASIONALISASI
KARYAWAN DIVISI PEMASARAN & PENJUALAN
oleh : Ilham Raka – Humas SPPSP

Bertempat di ruang Musi Gedung Diklat Jalan Mayor Zen Komplek Pusri Palembang di hari Jumat pada tanggal 24 Mei 2013 telah dilaksanakan sosialisasi kebijakan perusahaan proses bisnis penjualan/pemasaran dan dampak yang timbul terhadap SDM perusahaan dalam hal ini karyawan yang bekerja dilingkungan Divisi Pemasaran & Divisi Penjualan.

Sosialisasi rasionalisasi yang dilaksanakan di Palembang adalah yang ketiga, sosialisasi yang pertama dilaksanakan di Semarang tanggal 5 April 2013, yang kedua Surabaya pada tanggal  17 Mei 2013 sedangkan  sosialisasi terakhir akan dilaksanakan di Medan pada bulan Mei 2013. Sosialisasi di Palembang dihadiri oleh GM Penjualan, GM Pemasaran, Manager Ketenagakerjaan, Manager PSDM & Organisasi, Pengurus Pusat SPPSP, Kepala Penjualan Sumsel, Kepala Penjualan Lampung, Kepala Penjualan Jambi, Kepala Penjualan Bengkulu, SPPSP Cabang dan SPPSP Direktorat Komersil.

GM Penjualan, Surya Eka Mandaras, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan kebijakan Single Responsibility (SR) adalah kebijakan dari pemegang saham yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero), yang tentu berdampak terhadap perubahan organisasi dilingkungan Divisi Pemasaran & Divisi Penjualan. Untuk menghadapi persaingan didunia bisnis saat ini diperlukan perampingan organisasi demi efisiensi dan efektifitas.

Wakil Ketua Umum SPPSP, Syakbarudin Noer, ST dalam sambutannya menyampaikan bahwa SPPSP akan mengawal dampak yang timbul akibat kebijakan Single Responsibility (SR) terhadap karyawan yang berada di lingkungan Divisi Pemasaran & Divisi Penjualan, SPPSP tetap menjembatani dan menampung aspirasi karyawan yang berada di UPP/PPD  untuk disampaikan kepada pihak manajemen

General Manager SDM, Drs Ade Firdaus dalam pemaparannya bahwa yang melatar belakangi timbulnya rencana rasionalisasi terhadap karyawan dilingkungan Divisi Pemasaran & Divisi Penjualan adalah 2 (dua) hal utama yaitu :


1.
Adanya perubahan pasar dan pola pemasaran yang memerlukan organisasi yang lebih efisien dan fokus, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi No.SK/DIR/397/2012.
2.
Adanya kendala pada pelaksanaan rotasi dan mutasi karyawan Divisi Pemasaran & Divisi Penjualan antara lain mengenai pengetahuan tehnis, usia karyawan dan keluarga.


Adapun karyawan yang diberlakukan rasionalisasi adalah karyawan Divisi Pemasaran & Divisi Penjualan dan eks Kantor Perwakilan Jakarta dengan rentang usia mulai dari 46 s/d 53 tahun sebanyak 100 orang karyawan. Besaran Benefit Padini saat ini masih dalam formula yang akan dibayarkan disosialisasikan dahulu kepada karyawan yang terkena dampak, terakhir formula benefit Padini akan dikosultasikan dengan SPPSP sebelum final, dan akan dibuatkan SK untuk eksekusinya.

 Bila karyawan Divisi Pemasaran & Divisi Penjualan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Padini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka secara skema prosedur pengajuan Padini untuk karyawan dimaksud adalah sebagai berikut :

1.
Menyerahkan semua inventaris perusahaan yang menjadi tanggungannya kepada perusahaan, melalui pejabat yang berwenang menerimanya.
2.
Membayar semua hutangnya baik kepada perusahaan maupun pihak lain, dengan jaminan perusahaan, melalaui pemotongan hak dan penghargaan yang telah diberikan.



Ketum SPPSP periode 2013-2016, Sahrul Effendi, SE dalam wawancara dengan penulis menyampaikan 3 (tiga) pernyataan sikap SPPSP mengenai sosialisasi kebijakan program perusahaan yang berkaitan dan berdampak langsung terhadap karyawan yaitu sebagai berikut : 

1.
SPPSP berupaya dengan segala siasat dan strategi untuk memperjuangkan hak-hak karyawan agar tidak berkurang.
2.
SPPSP tidak akan pernah merekomendasikan PHK, kecuali PHK dimaksud disepakati oleh karyawan dengan perusahaan.
3.
SPPSP bertugas menjembatani keinginan karyawan dengan perusahaan.