ANGGARAN RUMAH
TANGGA
SERIKAT PEKERJA
PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG
|
||||||||
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
PENDAFTARAN ANGGOTA
|
||||||||
1.
|
Pekerja tetap
PT.Pusri otomatis menjadi anggota SPPSP
|
|||||||
2.
|
Apabila
pekerja tetap PT.Pusri belum bersedia menjadi anggota SPPSP harus mengisi
formulir ketidaksediaan menjadi anggota SPPSP.
|
|||||||
3.
|
Kartu anggota
SPPSP dibuat oleh SPPSP Pusat dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal SPPSP
|
|||||||
Pasal 2
KEPINDAHAN ANGGOTA
|
||||||||
1.
|
Anggota SPPSP
yang mutasi ke unit kerja lain yang berada dalam Direktorat/Cabang yang
berbeda dari Direktorat/Cabang unit kerjanya yang lama, keanggotaannya secara
otomatis berpindah ke Direktorat/Cabang unit kerja yang baru
|
|||||||
2.
|
Anggota yang
pindah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus melapor kepada pengurus
Direktorat/Cabang yang baru
|
|||||||
3.
|
Dalam hal
yang mengalami mutasi seperti ayat 1 diatas adalah Pengurus
Direktorat/Cabang, maka kepengurusannya di Direktorat/Cabang yang lama secara
otomatis lepas
|
|||||||
BAB II
ORGANISASI
Pasal 3
PEMBENTUKAN ORGANISASI
Pembentukan Organisasi SPPSP pada dasarnya
mengacu kepada pengelompokan anggota yang berada di unit kerja dalam satu
direktorat atau dalam direktorat
yang berbeda.
|
||||||||
1.
|
SPPSP PUSAT,
merupakan organisasi tertinggi didalam SPPSP yang membawahi Direktorat dan Cabang.
|
|||||||
2.
|
SPPSP
DIREKTORAT, meliputi pengelompokan / gabungan anggota yang berasal dalam satu
unit kerja departemen atau beberapa departemen / dinas dalam satu direktorat
di perusahaan yang berdomisili di Kantor Pusat dan Pusat Produksi Palembang
dengan minimal jumlah anggota 40 (empat puluh) orang.
|
|||||||
3.
|
SPPSP CABANG,
meliputi pengelompokan / gabungan anggota yang berasal dalam satu unit kerja
departemen dalam satu direktorat di perusahaan atau dari beberapa departemen
dalam direktorat yang berbeda yang berdomisili di luar kota Palembang dengan
minimal jumlah anggota
40 (empat puluh) orang.
|
|||||||
4.
|
Apabila suatu
unit kerja di daerah tidak dapat memenuhi kriteria jumlah anggota seperti
tersebut pada butir 3 di atas, maka terhadap anggota dimaksud berinduk kepada
cabang SPPSP yang wilayah/daerah terdekat.
|
|||||||
5.
|
Struktur
Organisasi SPPSP sebagaimana terlampir dalam Anggaran Dasar &
Anggaran Rumah Tangga.
|
|||||||
BAB
III
KEPENGURUSAN
Pasal 4
PENGURUS PUSAT
|
||||||||
1.
|
Susunan Pengurus
Pusat SPPSP terdiri
dari :
|
|||||||
a)
b)
c)
d)
e)
F)
g)
|
Ketua Umum
Wakil
Ketua Umum
Sekretaris
Jenderal
Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Ketua dan Wakil Ketua Bidang – Bidang
|
|||||||
2.
|
Ketua Umum
dan Wakil Ketua Umum terpilih minimal membawahi bidang – bidang sebagai berikut :
|
|||||||
·
Bidang Kesejahteraan
·
Bidang Ketenagakerjaan & Diklat
·
Bidang Hukum
·
Bidang Organisasi
·
Bidang Sekretariat & Umum
·
Bidang Humas
·
Bidang
Sosial, dan Olah Raga & Kesenian
|
||||||||
3.
|
Pengurus
Pusat merupakan pemegang mandat secara kolektif sebagai pengelola, pengendali
dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari baik ke dalam maupun keluar.
|
|||||||
Pasal 5
PENGURUS DIREKTORAT / CABANG
|
||||||||
1.
|
Susunan Pengurus
Direktorat atau Cabang
terdiri dari :
|
|||||||
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris
4.
Bendahara
5.
Beberapa Koordinator Bidang
|
||||||||
2.
|
Susunan dan
personalia Pengurus Direktorat atau Pengurus Cabang disyahkan oleh
Pengurus Pusat
|
|||||||
3.
|
Pengurus
Direktorat atau Pengurus Cabang apabila diperlukan dapat membentuk
Koordinator.
|
|||||||
4.
|
Pengurus
Direktorat atau Pengurus Cabang merupakan pemegang mandat Musyawarah
Direktorat atau Musyawarah Cabang sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana
kegiatan organisasi sehari - hari.
|
|||||||
5.
|
Pengurus
Direktorat/Cabang adalah anggota SPPSP yang berada dalam Direktorat/Cabang
tersebut.
|
|||||||
Pasal 6
SYARAT MENJADI
PENGURUS
Sebelum
dipilih dan diangkat
menjadi Pengurus, semua calon harus
memenuhi syarat sebagai
berikut :
|
||||||||
a.
|
Karyawan
Tetap PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
yang telah menjadi anggota SPPSP minimal 1 (satu) tahun dan memiliki sisa
masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
|
|||||||
b.
|
Sehat rohani
dan jasmani.
|
|||||||
c.
|
Mempunyai jiwa
kepemimpinan.
|
|||||||
d.
|
Jujur dan
bertanggung jawab.
|
|||||||
e.
|
Bersedia dan
mempunyai waktu untuk
kegiatan organisasi.
|
|||||||
f.
|
Tidak menjadi
pengurus partai politik dan atau anggota organisasi serikat
pekerja lainnya dan tidak sedang dalam menjalani sanksi perusahaan
atau berurusan dengan hukum.
|
|||||||
g.
|
Mempunyai wawasan
luas dan Visi
yang jelas.
|
|||||||
h.
|
Bersedia
dengan sesungguhnya mengucapkan
janji/ikrar Pengurus.
|
|||||||
i.
|
Untuk
menjabat Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum disyaratkan pernah menjadi pengurus
SPPSP.
|
|||||||
j.
|
Seluruh
Pengurus Pusat harus berdomisili kerja di Kantor Pusat dan Pusat Produksi
Palembang.
|
|||||||
Pasal 7
PEMILIHAN PENGURUS
|
||||||||
1.
|
Pengurus
Pusat
|
|||||||
a.
|
Bakal calon
Ketua Umum dan wakil Ketua Umum diusulkan oleh SPPSP Direktorat atau SPPSP
Cabang melalui rapat pleno dan disampaikan kepada Panitia Pemilihan untuk di
proses sebagai calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
|
|||||||
b.
|
Ketua Umum
dan Wakil Ketua Umum dipilih secara demokratis, langsung, umum, bebas
dan rahasia oleh
seluruh anggota SPPSP.
|
|||||||
c.
|
Ketua Umum
atau Wakil Ketua Umum yang mencalonkan diri untuk menjadi ketua umum ataupun
wakil ketua umum periode berikutnya harus mengundurkan diri dari jabatan yang
dipangkunya.
|
|||||||
d.
|
Apabila Ketua
Umum yang mencalonkan diri menjadi ketua umum periode berikutnya, maka Wakil
Ketua Umum otomatis menjadi Ketua Umum, dan apabila Ketua Umum dan Wakil
Ketua Umum mencalonkan diri untuk menjadi ketua umum dan wakil ketua umum
periode berikutnya, maka ketua umum harus menunjuk seoarang pelaksana tugas
ketua umum sampai habis masa kepengurusan.
|
|||||||
e.
|
Pengurus
lainnya dipilih dan disusun oleh Ketua Umum dan wakil Ketua Umum terpilih.
|
|||||||
f.
|
Pemilihan
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Langsung.
|
|||||||
g.
|
Peraturan
pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum diatur dalam Anggaran Dasar.
|
|||||||
2.
|
Pengurus Direktorat
atau Pengurus Cabang
|
|||||||
a.
|
Ketua dan
Wakil Ketua Direktorat atau Cabang SPPSP dipilih secara langsung oleh anggota
yang berada di Direktorat/cabang tersebut.
|
|||||||
b.
|
Pengurus
lainnya dipilih dan disusun oleh Ketua dan Wakil Ketua terpilih.
|
|||||||
c.
|
Apabila masa
kepengurusan Direktorat/Cabang berakhir dan belum terbentuk kepengurusan yang
baru, maka Pengurus Pusat dapat menunjuk Pelaksana Tugas Direktorat/Cabang.
|
|||||||
d.
|
Pelaksana
Tugas sebagaimana pada huruf c. hanya mempunyai kewenangan tertentu
sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan penunjukan dan masa menjalankan
tugas paling lama 3 (tiga) bulan.
|
|||||||
Pasal 8
PERANGKAPAN JABATAN
PENGURUS
|
||||||||
1.
|
Apabila Ketua
Umum berhalangan tetap, maka Wakil Ketua Umum bertindak sebagai PLT
(Pelaksana Tugas) Ketua Umum, selain merangkap jabatannya semula sampai
dengan berakhirnya masa kepengurusan.
|
|||||||
2.
|
Unsur
Pengurus Direktorat yang terpilih menjadi Pengurus Pusat, maka yang
bersangkutan harus melepaskan jabatannya secara otomatis dan posisinya
digantikan oleh wakilnya.
|
|||||||
Pasal 9
PERGANTIAN ANTAR
WAKTU
|
||||||||
1.
|
Bilamana
perangkat Pengurus Pusat atau Pengurus Direktorat atau Pengurus Cabang
berhalangan tetap dan masa baktinya belum selesai, maka harus segera
ditetapkan penggantinya.
|
|||||||
2.
|
Pergantian
antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1. di atas dilaksanakan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah terjadinya kekosongan pengurus.
|
|||||||
Pasal 10
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
|
||||||||
1.
|
Pengurus
Pusat berhak mewakili seluruh anggota untuk memperjuangkan seluruh
aspirasi anggota SPPSP.
|
|||||||
2.
|
Ketua Umum
bersama Wakil Ketua Umum berhak untuk membentuk susunan organisasi
kepengurusan Pusat sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
|
|||||||
3.
|
Ketua Umum
bersama Wakil Ketua Umum berhak untuk melakukan rotasi, pemberhentian dan
penggantian pengurus untuk memperlancar jalannya organisasi. Dalam
menggunakan hak ini Ketua Umum harus dapat memberikan alasan yang tepat dan
jelas (transparan) serta dapat dipertanggung jawabkan kepada semua pengurus
dan seluruh anggota SPPSP umumnya.
|
|||||||
4.
|
Ketua Umum
dan Wakil Ketua Umum berkewajiban memberikan informasi secara berkala kepada anggota atas kinerja
organisasi, selain pada saat RAKER
|
|||||||
5.
|
Pengurus
Pusat berkewajiban mengadakan rapat koordinasi dengan Pengurus Direktorat
sedikitnya satu kali
dalam 3 (tiga) bula
|
|||||||
6.
|
Pengurus
Pusat harus mengikut sertakan wakil dari Pengurus Direktorat pada saat
mengadakan pertemuan terbuka yang bersifat umum antara
Management dan organisasi
SPPSP.
|
|||||||
7.
|
Pengurus
SPPSP berhak untuk mengundurkan diri dari kepengurusan jika dirasakan tidak
mampu atau alasan lainnya. Pengunduran diri harus dilakukan dengan membuat
surat secara tertulis kepada organisasi.
|
|||||||
8.
|
Pengurus
SPPSP berhak untuk duduk pada Dewan Pengawas Iuran Dana Pensiun, dan lembaga
lain apabila diperlukan. Untuk hak ini calon yang diusulkan maksimum hanya
boleh menjadi pengawas
pada satu organisasi
tersebut.
|
|||||||
9.
|
SPPSP Pusat
dapat mencari informasi tentang kinerja yayasan dan anak - anak Perusahaan
apabila diperlukan.
|
|||||||
Pasal 11
TUGAS DAN
WEWENANG
|
||||||||
1.
|
Pengurus
Pusat, Pengurus Direktorat atau Pengurus Cabang SPPSP bertanggungjawab penuh
dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan
organisasi dalam mencapai
tujuannya.
|
|||||||
2.
|
Pengurus
Pusat SPPSP dalam menjalankan
organisasi harus sesuai dengan amanat
Munas serta Visi
dan Misi SPPSP.
|
|||||||
3.
|
Pengurus
Pusat SPPSP berwenang untuk menentukan dan menarik wakil SPPSP yang akan
didudukan pada Dewan Pengawas Iuran Dana Pensiun atau Lembaga lainnya.
|
|||||||
Pasal 12
JABATAN TERTENTU DI
PERUSAHAAN
YANG
BERTENTANGAN KEPENTINGAN
Untuk menghindari terjadinya pertentangan
kepentingan dalam organisasi antara SPPSP dan Perusahaan / Pihak Manajemen,
maka anggota SPPSP dengan jabatan di unit kerja tertentu seperti dimaksud
dibawah ini tidak diperkenanankan duduk sebagai fungsionaris pengurus baik
ditingkat Pusat maupun di tingkat Direktorat atau Cabang yaitu :
|
||||||||
1.
|
Ka. SPI, Ka.
Hukum Korporat, Sekretaris Perusahaan, dan seluruh General Manager.
|
|||||||
2.
|
Manajer Humas
|
|||||||
3.
|
Manajer
Sekretariat & Tata Kelola Perusahaan
|
|||||||
4.
|
Manajer
Pengawasan Operasional
|
|||||||
5.
|
Manajer
Pengawasan Keuangan
|
|||||||
6.
|
Manajer Hukum
I
|
|||||||
7.
|
Manajer Hukum
II
|
|||||||
8.
|
Manajer
Strategi & Perencanaan Pemasaran
|
|||||||
9.
|
Manajer
Pemasaran Distribusi
|
|||||||
10.
|
Manajer
Pengendalian & Pelayanan Pelanggan
|
|||||||
11.
|
Manajer
Keuangan
|
|||||||
12.
|
Manajer
Akuntansi
|
|||||||
13.
|
Manajer
Anggaran
|
|||||||
14.
|
Manajer
Pengembangan Usaha & Teknologi15
|
|||||||
15.
|
Manajer
Perencanaan Perusahaan & Sistem Manajemen
|
|||||||
16.
|
Manajer
Teknologi Informasi
|
|||||||
17.
|
Manajer PSDM
& Organisasi
|
|||||||
18.
|
Manajer
Ketenagakerjaan
|
|||||||
19.
|
Kepala
Pendidikan & Pelatihan
|
|||||||
20.
|
Manajer
Program Kemitraan & Bina Lingkungan
|
|||||||
21.
|
Manajer
Sekuriti
|
|||||||
22.
|
Seluruh Ka
Penjualan , Ka. UPP dan Perwakilan.
|
|||||||
BAB IV
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
(MPO),
PENUGASAN LANGSUNG
DAN LEMBAGA KERJASAMA
(LKS) BIPARTIT
Pasal 13
SYARAT, CARA
MENJADI ANGGOTA
|
||||||||
1.
|
Anggota SPPSP.
|
|||||||
2.
|
Pernah menjadi
Pengurus SPPSP baik
di Pusat, Direktorat
maupun Cabang, kecuali untuk Penugasan langsung dan LKS
|
|||||||
3.
|
Memiliki kondite
yang baik, tidak
dalam proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan dan
atau menjalani hukuman
dari Perusahaan.
|
|||||||
4.
|
Memiliki kompetensi
dan wawasan yang
luas
|
|||||||
5.
|
Tidak menjadi
unsur anggota Pengurus
Pusat atau Pengurus Direktorat atau
Pengurus Cabang.
|
|||||||
6.
|
Tidak menjadi
salah satu anggota yang ditunjuk dan dipilih oleh SPPSP pada lembaga dimaksud
pada BAB - IV ini atau lembaga lainnya yang terkait dengan
kepentingan pekerja.
|
|||||||
7.
|
Tidak menjadi
Pengurus partai politik, dan atau Anggota serikat pekerja lainnya.
|
|||||||
8.
|
Bersedia
menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanatkan Pengurus
Pusat.
|
|||||||
Pasal 14
GUGURNYA /
PENARIKAN KEANGGOTAAN MPO,
PENUGASAN LANGSUNG
DAN LKS BIPARTIT
|
||||||||
1.
|
Gugurnya keanggotaan
bila :
|
|||||||
1.
|
Tidak Aktif
|
|||||||
a.
|
Mengundurkan diri
|
|||||||
b.
|
Memasuki MPP
|
|||||||
c.
|
Meninggal dunia
|
|||||||
d.
|
Tidak lagi
memenuhi persyaratan
sebagaimana pasal 13.
|
|||||||
e.
|
Berakhirnya masa jabatan keanggotaan pada lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Bab - IV ini.
|
|||||||
2.
|
Penarikan
keanggotaan diputuskan dan atau ditetapkan melalui Rapat Pleno Pengurus Pusat
yang di hadiri oleh masing - masing 1 orang pengurus Direktorat
dengan 1 hak
suara.
|
|||||||
Pasal 15
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
|
||||||||
1.
|
Calon pengganti
antar waktu di MPO di usulkan
oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Direktorat atau
Pengurus Cabang masing - masing mengajukan 1 (satu) orang
calon.
|
|||||||
2.
|
Seleksi calon
dilakukan dalam Rapat
Pleno Pengurus Pusat yang dihadiari oleh masing-masing 1
(satu) orang pengurus Direktorat dengan 1 hak suara.
|
|||||||
BAB V
MUSYAWARAH DAN
RAPAT – RAPAT
Pasal 16
MUSYAWARAH NASIONAL/MUSYAWARAH
NASIONAL LUAR BIASA
|
||||||||
1.
|
Peserta
Musyawarah Nasional (MUNAS) / Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
adalah :
|
|||||||
1.
|
Peserta
|
|||||||
a.
|
Utusan
Pengurus Pusat
|
|||||||
b.
|
Utusan
Pengurus Direktorat
|
|||||||
c.
|
Utusan
Pengurus Cabang
|
|||||||
2.
|
Peninjau
|
|||||||
a.
|
Panitia MUNAS
|
|||||||
b.
|
Undangan
|
|||||||
2.
|
Peserta
Utusan dari Pengurus Pusat maksimal 5 (lima) orang yang merupakan Pengurus
inti yaitu; Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Sekretaris, Bendahara.
|
|||||||
3.
|
Peserta Utusan
Direktorat atau Peserta Utusan
Cabang diusulkan oleh Pengurus
direktorat atau Pengurus
Cabang dan dipilih
dalam rapat pleno Pengurus
Direktorat atau Pengurus
Cabang.
|
|||||||
4.
|
Jumlah
Peserta Utusan Direktorat atau Peserta Utusan cabang ditetapkan oleh Panitia
MUNAS / MUNASLUB dengan ketentuan setiap jumlah 40 (empat puluh) orang
anggota Direktorat/Cabang yang terdaftar diwakili oleh 1 (satu) orang peserta
utusan, jika kelebihan anggota dalam satu direktorat/cabang maka terhadap
sisa jumlah anggota Direktorat atau Cabang dilakukan panggabungan sisa suara
kepada Direktorat atau Cabang lain
|
|||||||
Pasal 17
MUSYAWARAH DIREKTORAT ATAU MUSYAWARAH
CABANG
|
||||||||
1.
|
Peserta Musyawarah
Direktorat / Musyawarah
Cabang adalah:
|
|||||||
A.
|
Peserta Utusan :
|
|||||||
a.
|
Pengurus Pusat
sebanyak 1 (satu)
orang.
|
|||||||
b.
|
Pengurus
Direktorat / Pengurus Cabang yang lama maksimal 4 (empat) orang Pengurus
yaitu : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris
dan Bendahara.
|
|||||||
c.
|
Utusan
Anggota
|
|||||||
B.
|
Peserta
Peninjau
|
|||||||
a.
|
Panitia Musyawarah
Direktorat / Musyawarah Cabang
|
|||||||
b.
|
Undanga
|
|||||||
2.
|
Jumlah
Peserta Utusan diatur oleh Panitia Musyawarah Direktorat / Musyawarah
Cabang dengan ketentuan
setiap 5 (lima)
orang anggota diwakili 1
(satu) orang utusan.
|
|||||||
3.
|
Terhadap
sisa lebih jumlah
anggota yang sama
atau lebih dari 3 (tiga) anggota
mendapat tambahan 1
(satu) orang utusan.
|
|||||||
Pasal 18
RAPAT KERJA
Rapat Kerja adalah rapat kerja yang
diselenggarakan sekurang -kurangnya satu kali dalam satu
periode oleh semua tingkatan
Pengurus SPPSP yang
terdiri dari:
|
||||||||
1.
|
Rapat Kerja
Nasional dihadiri oleh:
|
|||||||
a.
|
Pengurus Pusat.
|
|||||||
b.
|
Utusan
Pengurus Direktorat dan Pengurus Cabang sebanyak 3 (tiga) orang yang
merupakan Pengurus.
|
|||||||
c.
|
Undangan /
Peninjau.
|
|||||||
2.
|
Rapat Kerja
Direktorat / Rapat
Kerja Cabang dihadiri
oleh:
|
|||||||
a.
|
Pengurus Direktorat
/ Pengurus Cabang.
|
|||||||
b.
|
Utusan Pengurus
Pusat.
|
|||||||
c.
|
Utusan
Anggota dengan ketentuan setiap 5 (lima) orang anggota diwakili 1
(satu) orang peserta.
|
|||||||
Pasal 19
QUORUM
Sidang - sidang Organisasi dalam Musyawarah
Nasional, Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Direktorat
atau Rapat Kerja Cabang diatas dinyatakan
quorum apabila:
|
||||||||
1.
|
Dihadiri
sedikitnya lebih dari 50% dari jumlah Peserta yang semestinya hadir
menjadi Peserta dalam
sidang organisasi tersebut
(tidak termasuk peninjau).
|
|||||||
2.
|
Dalam sidang
pengambilan keputusan sedikitnya disetujui lebih dari 50% dari
peserta yang hadir
(tidak termasuk peninjau).
|
|||||||
Pasal 20
PEMUNGUTAN SUARA
Pengambilan keputusan dalam sidang - sidang
organisasi agar diupayakan dengan musyawarah untuk mufakat, namun demikian
bilamana cara itu tidak mencapai hasil, maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak melalui pemungutan
suara (voting).
|
||||||||
BAB VI
ATURAN DISIPLIN DAN
PEMBERHENTIAN DARI ORGANISASI
Pasal 21
PERINGATAN, SKORSING DAN
PEMBERHENTIAN
|
||||||||
1.
|
Peringatan:
|
|||||||
1.
|
Bilamana
berulang - ulang hingga 3 (tiga) kali ditegur dan tidak memperbaiki
pelanggaran yang dilakukan,
maka diberikan Surat
Peringatan Tertulis
|
|||||||
2.
|
Surat peringatan tertulis akan diberikan sebanyak 3 (tiga) kali :
|
|||||||
1.
|
Peringatan Pertama
|
|||||||
2.
|
Peringatan Kedua.
|
|||||||
3.
|
Peringatan Ketiga.
|
|||||||
2.
|
Skorsing:
|
|||||||
a.
|
Skorsing akan
dijalankan apabila Anggota / Pengurus yang melakukan pelanggaran sudah
mendapat Surat Peringatan
ke - III.
|
|||||||
b.
|
erhadap
pelanggaran tertentu, maka yang bersangkutan dapat langsung diskorsing.
|
|||||||
c.
|
Terhadap
pelanggaran yang dianggap berat / AD dan ART, maka yang bersangkutan dapat
langsung diberhentikan.
|
|||||||
d.
|
Selama masa
skorsing maka hak - hak
anggota atau pengurus
dicabut.
|
|||||||
3.
|
Pelaksanaan
tindakan disiplin dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai
berikut:
|
|||||||
a.
|
Rapat Pleno
Pengurus Cabang terhadap
anggotanya.
|
|||||||
b.
|
Rapat Pleno
Pengurus Pusat terhadap
pengurus Cabang.
|
|||||||
c.
|
Rapat Pleno
Pengurus Pusat dan
minimal 50 % Pengurus
Cabang terhadap Pengurus
Pusat dimana masing - masing cabang dihadiri 2
(dua) orang Utusan
|
|||||||
Pasal 22
TINDAKAN INDISIPLINER
|
||||||||
1.
|
Yang dimaksud
dengan tindakan indisipliner :
|
|||||||
a.
|
Tindakan -
tindakan yang tercela.
|
|||||||
b.
|
Menjadi pengurus
partai politik manapun.
|
|||||||
2.
|
Sanksi atas
tindakan indisipliner dijalankan sebagai
berikut :
|
|||||||
a.
|
Teguran.
|
|||||||
b.
|
Peringatan tertulis.
|
|||||||
c.
|
Skorsing selama
6 (enam) bulan.
|
|||||||
d.
|
Diberhentikan dari
Pengurus / keanggotaan
|
|||||||
Pasal 23
PEMBERHENTIAN
Berhenti menjadi anggota atau berhenti dari
jabatan Pengurus SPPSP dapat terjadi
karena:
|
||||||||
1.
|
Permintaan sendiri
secara tertulis.
|
|||||||
2.
|
Meninggal dunia.
|
|||||||
3.
|
MPP atau
Pemutusan Hubungan Kerja
dari Perusahaan
|
|||||||
4.
|
Tidak lagi
memenuhi persyaratan menjadi
Pengurus / Anggota.
|
|||||||
5.
|
Indisipliner sebagaimana
diatur pada Pasal - 22.
|
|||||||
Pasal 24
PEMBELAAN
|
||||||||
1.
|
Pengurus dan
anggota yang dikenakan indisipliner berhak melakukan pembelaan diri.
|
|||||||
2.
|
Pembelaan
diri untuk skorsing dan pemberhentian dilakukan dalam sidang organisasi.
|
|||||||
3.
|
Bilamana Pengurus
dan Anggota yang dikenai sanksi tersebut dapat membuktikan tidak melakukan
tindakan indisipliner maka berhak mendapatkan
rehabilitasi.
|
|||||||
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 25
IURAN ANGGOTA
|
||||||||
1.
|
Besarnya uang
iuran untuk setiap anggota setiap bulan adalah Rp
5.000,- ( lima ribu
rupiah ).
|
|||||||
2.
|
Uang iuran
anggota akan dipotong melalui sistem Administrasi penggajian setiap bulan dan di berlakukan mulai bulan Januari
2011.
|
|||||||
3.
|
Uang iuran
anggota akan ditransfer setiap 6 (enam) bulan sekali ke Rekening SPPSP
Cabang/Direktorat dengan pembagian alokasi sebagai berikut:
|
|||||||
a.
|
50% untuk
Pengurus Pusat.
|
|||||||
b.
|
50% untuk
Pengurus Direktorat atau
Pengurus Cabang secara proporsional dengan
jumlah anggota
|
|||||||
Pasal 26
ADMINISTRASI KEUANGAN
Pengurus di tingkat masing - masing wajib
melaksanakan administrasi keuangan organisasi
yang sebaik - baiknya dengan
ketentuan minimal sebagai
berikut:
|
||||||||
a.
|
Menyelenggarakan pembukuan
secara baik dan
benar untuk memudahkan pemeriksaan
dan pertanggung jawaban.
|
|||||||
b.
|
Memberi laporan
keuangan di dalam sidang – sidang organisasi.
|
|||||||
c.
|
Laporan
keuangan dipertanggung jawabkan pada
saat Musyawarah.
|
|||||||
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
KEADAAN DARURAT
Bilamana timbul suatu keadaan membahayakan persatuan
dan kesatuan serta kehidupan SPPSP, maka Pengurus Pusat dapat menyatakan
keadaan darurat atas persetujuan 2/3 Pengurus
Direktorat dan Pengurus
Cabang.
|
||||||||
Pasal 28
PENUTUP
Hal – hal yang belum diatur didalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur melalui Keputusan Organisasi atau dalam hal
mendesak akan ditetapkan oleh Pengurus
Pusat SPPSP.
|
||||||||
|
||||||||
Selasa, 12 Maret 2013
- ANGGARAN RUMAH TANGGA 2013-2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar