Selasa, 12 Maret 2013

- ANGGARAN RUMAH TANGGA 2013-2016



ANGGARAN  RUMAH TANGGA
SERIKAT  PEKERJA  PUPUK  SRIWIDJAJA PALEMBANG

BAB  I
KEANGGOTAAN

Pasal  1
PENDAFTARAN  ANGGOTA
1.
Pekerja tetap PT.Pusri otomatis menjadi anggota SPPSP
2.
Apabila pekerja tetap PT.Pusri belum bersedia menjadi anggota SPPSP harus mengisi formulir ketidaksediaan menjadi anggota SPPSP.
3.
Kartu anggota SPPSP dibuat oleh SPPSP Pusat dan ditandatangani oleh Ketua Umum  dan  Sekretaris Jenderal  SPPSP
Pasal  2
KEPINDAHAN  ANGGOTA
1.
Anggota SPPSP yang mutasi ke unit kerja lain yang berada dalam Direktorat/Cabang yang berbeda dari Direktorat/Cabang unit kerjanya yang lama, keanggotaannya secara otomatis berpindah ke Direktorat/Cabang unit kerja yang baru
2.
Anggota yang pindah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus melapor kepada pengurus Direktorat/Cabang yang baru
3.
Dalam hal yang mengalami mutasi seperti ayat 1 diatas adalah Pengurus Direktorat/Cabang, maka kepengurusannya di Direktorat/Cabang yang lama secara otomatis lepas

BAB  II
ORGANISASI
Pasal  3
PEMBENTUKAN  ORGANISASI
Pembentukan Organisasi SPPSP pada dasarnya mengacu kepada pengelompokan anggota yang berada di unit kerja dalam satu direktorat atau  dalam  direktorat  yang  berbeda.
1.
SPPSP PUSAT, merupakan organisasi tertinggi didalam SPPSP yang  membawahi Direktorat dan Cabang.
2.
SPPSP DIREKTORAT, meliputi pengelompokan / gabungan anggota yang berasal dalam satu unit kerja departemen atau beberapa departemen / dinas dalam satu direktorat di perusahaan yang berdomisili di Kantor Pusat dan Pusat Produksi Palembang dengan minimal jumlah anggota 40 (empat puluh)  orang.
3.
SPPSP CABANG, meliputi pengelompokan / gabungan anggota yang berasal dalam satu unit kerja departemen dalam satu direktorat di perusahaan atau dari beberapa departemen dalam direktorat yang berbeda yang berdomisili di luar kota Palembang dengan minimal  jumlah  anggota  40  (empat puluh)  orang.
4.
Apabila suatu unit kerja di daerah tidak dapat memenuhi kriteria jumlah anggota seperti tersebut pada butir 3 di atas, maka terhadap anggota dimaksud berinduk kepada cabang SPPSP yang wilayah/daerah terdekat.
5.
Struktur Organisasi SPPSP sebagaimana terlampir dalam Anggaran Dasar  &  Anggaran  Rumah  Tangga.

BAB  III
KEPENGURUSAN
Pasal  4
PENGURUS  PUSAT
1.
Susunan  Pengurus  Pusat  SPPSP  terdiri  dari :

a)
b)
c)
d)
e)
F)
g)
Ketua   Umum
Wakil  Ketua Umum
Sekretaris  Jenderal
Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Ketua dan Wakil Ketua Bidang – Bidang
2.
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum terpilih minimal membawahi  bidang – bidang  sebagai berikut :

·        Bidang  Kesejahteraan
·        Bidang  Ketenagakerjaan  & Diklat
·        Bidang  Hukum
·        Bidang  Organisasi
·        Bidang  Sekretariat & Umum
·        Bidang  Humas
·        Bidang Sosial, dan Olah Raga & Kesenian
3.
Pengurus Pusat merupakan pemegang mandat secara kolektif sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari baik ke dalam maupun keluar.

Pasal  5
PENGURUS  DIREKTORAT / CABANG
1.
Susunan  Pengurus  Direktorat  atau  Cabang  terdiri  dari :

1.           Ketua
2.           Wakil  Ketua
3.           Sekretaris
4.           Bendahara
5.           Beberapa  Koordinator Bidang
2.
Susunan dan personalia Pengurus Direktorat atau Pengurus Cabang disyahkan  oleh  Pengurus  Pusat
3.
Pengurus Direktorat atau Pengurus Cabang apabila diperlukan dapat  membentuk  Koordinator.
4.
Pengurus Direktorat atau Pengurus Cabang merupakan pemegang mandat Musyawarah Direktorat atau Musyawarah Cabang sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari - hari.
5.
Pengurus Direktorat/Cabang adalah anggota SPPSP yang berada dalam Direktorat/Cabang tersebut.

Pasal  6
SYARAT  MENJADI  PENGURUS
Sebelum  dipilih  dan  diangkat  menjadi  Pengurus, semua calon harus memenuhi  syarat  sebagai  berikut :
a.
Karyawan Tetap  PT Pupuk Sriwidjaja Palembang yang telah menjadi anggota SPPSP minimal 1 (satu) tahun dan memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b.
Sehat  rohani  dan  jasmani.
c.
Mempunyai  jiwa  kepemimpinan.
d.
Jujur  dan  bertanggung  jawab.
e.
Bersedia  dan  mempunyai  waktu  untuk  kegiatan  organisasi.
f.
Tidak menjadi pengurus partai politik dan atau anggota organisasi   serikat  pekerja lainnya dan tidak sedang dalam menjalani sanksi perusahaan atau berurusan dengan hukum.
g.
Mempunyai  wawasan  luas  dan  Visi  yang  jelas.
h.
Bersedia dengan  sesungguhnya mengucapkan janji/ikrar Pengurus.
i.
Untuk menjabat Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum disyaratkan pernah menjadi pengurus SPPSP.
j.
Seluruh Pengurus Pusat harus berdomisili kerja di Kantor Pusat dan Pusat Produksi Palembang.

Pasal  7
PEMILIHAN PENGURUS
1.
Pengurus Pusat

a.
Bakal calon Ketua Umum dan wakil Ketua Umum diusulkan oleh SPPSP Direktorat atau SPPSP Cabang melalui rapat pleno dan disampaikan kepada Panitia Pemilihan untuk di proses sebagai calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum

b.
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dipilih secara demokratis, langsung, umum,  bebas  dan  rahasia  oleh   seluruh  anggota  SPPSP.

c.
Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum yang mencalonkan diri untuk menjadi ketua umum ataupun wakil ketua umum periode berikutnya harus mengundurkan diri dari jabatan yang dipangkunya.

d.
Apabila Ketua Umum yang mencalonkan diri menjadi ketua umum periode berikutnya, maka Wakil Ketua Umum otomatis menjadi Ketua Umum, dan apabila Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum mencalonkan diri untuk menjadi ketua umum dan wakil ketua umum periode berikutnya, maka ketua umum harus menunjuk seoarang pelaksana tugas ketua umum sampai habis masa kepengurusan.

e.
Pengurus lainnya dipilih dan disusun oleh Ketua Umum dan wakil Ketua Umum terpilih.

f.
Pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan  Langsung.

g.
Peraturan pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum diatur dalam  Anggaran Dasar.
2.
Pengurus  Direktorat  atau  Pengurus  Cabang

a.
Ketua dan Wakil Ketua Direktorat atau Cabang SPPSP dipilih secara langsung oleh anggota yang berada di Direktorat/cabang tersebut.

b.
Pengurus lainnya dipilih dan disusun oleh Ketua dan Wakil Ketua terpilih.

c.
Apabila masa kepengurusan Direktorat/Cabang berakhir dan belum terbentuk kepengurusan yang baru, maka Pengurus Pusat dapat menunjuk Pelaksana Tugas Direktorat/Cabang.

d.
Pelaksana Tugas sebagaimana pada huruf c. hanya mempunyai kewenangan tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan penunjukan dan masa menjalankan tugas paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal  8
PERANGKAPAN  JABATAN  PENGURUS
1.
Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka Wakil Ketua Umum bertindak sebagai PLT (Pelaksana Tugas) Ketua Umum, selain merangkap jabatannya semula sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan.
2.
Unsur Pengurus Direktorat yang terpilih menjadi Pengurus Pusat, maka yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya secara otomatis dan posisinya digantikan oleh wakilnya.

Pasal  9
PERGANTIAN  ANTAR  WAKTU
1.
Bilamana perangkat Pengurus Pusat atau Pengurus Direktorat atau Pengurus Cabang berhalangan tetap dan masa baktinya belum selesai, maka harus segera ditetapkan penggantinya.
2.
Pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1. di atas dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah terjadinya kekosongan pengurus.

Pasal  10
HAK  DAN  KEWAJIBAN PENGURUS
1.
Pengurus Pusat berhak mewakili seluruh anggota untuk memperjuangkan  seluruh  aspirasi  anggota  SPPSP.
2.
Ketua Umum bersama Wakil Ketua Umum berhak untuk membentuk susunan organisasi kepengurusan Pusat sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan kebutuhan  organisasi.
3.
Ketua Umum bersama Wakil Ketua Umum berhak untuk melakukan rotasi, pemberhentian dan penggantian pengurus untuk memperlancar jalannya organisasi. Dalam menggunakan hak ini Ketua Umum harus dapat memberikan alasan yang tepat dan jelas (transparan) serta dapat dipertanggung jawabkan kepada semua pengurus dan seluruh anggota SPPSP umumnya.
4.
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berkewajiban memberikan informasi  secara berkala kepada anggota atas kinerja organisasi, selain pada  saat  RAKER
5.
Pengurus Pusat berkewajiban mengadakan rapat koordinasi dengan Pengurus  Direktorat  sedikitnya  satu  kali  dalam  3 (tiga) bula
6.
Pengurus Pusat harus mengikut sertakan wakil dari Pengurus Direktorat pada saat mengadakan pertemuan terbuka yang bersifat umum  antara  Management  dan  organisasi  SPPSP.
7.
Pengurus SPPSP berhak untuk mengundurkan diri dari kepengurusan jika dirasakan tidak mampu atau alasan lainnya. Pengunduran diri harus dilakukan dengan membuat surat secara tertulis  kepada  organisasi.
8.
Pengurus SPPSP berhak untuk duduk pada Dewan Pengawas Iuran Dana Pensiun, dan lembaga lain apabila diperlukan. Untuk hak ini calon yang diusulkan maksimum hanya boleh  menjadi  pengawas  pada  satu  organisasi  tersebut.
9.
SPPSP Pusat dapat mencari informasi tentang kinerja yayasan dan anak - anak Perusahaan apabila diperlukan.

Pasal  11
TUGAS  DAN  WEWENANG
1.
Pengurus Pusat, Pengurus Direktorat atau Pengurus Cabang SPPSP bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan  organisasi  dalam  mencapai  tujuannya.
2.
Pengurus Pusat SPPSP dalam menjalankan  organisasi  harus  sesuai dengan  amanat  Munas  serta  Visi  dan  Misi  SPPSP.
3.
Pengurus Pusat SPPSP berwenang untuk menentukan dan menarik wakil SPPSP yang akan didudukan pada Dewan Pengawas Iuran Dana Pensiun atau Lembaga lainnya.

Pasal  12
JABATAN TERTENTU  DI  PERUSAHAAN
YANG  BERTENTANGAN  KEPENTINGAN
Untuk menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam organisasi antara SPPSP dan Perusahaan / Pihak Manajemen, maka anggota SPPSP dengan jabatan di unit kerja tertentu seperti dimaksud dibawah ini tidak diperkenanankan duduk sebagai fungsionaris pengurus baik ditingkat Pusat maupun di tingkat Direktorat atau Cabang yaitu :
1.
Ka. SPI, Ka. Hukum Korporat, Sekretaris Perusahaan, dan seluruh General Manager.
2.
Manajer Humas
3.
Manajer Sekretariat & Tata Kelola Perusahaan
4.
Manajer Pengawasan Operasional
5.
Manajer Pengawasan Keuangan
6.
Manajer Hukum I
7.
Manajer Hukum II
8.
Manajer Strategi & Perencanaan Pemasaran
9.
Manajer Pemasaran Distribusi
10.
Manajer Pengendalian & Pelayanan Pelanggan
11.
Manajer Keuangan
12.
Manajer Akuntansi
13.
Manajer Anggaran
14.
Manajer Pengembangan Usaha & Teknologi15
15.
Manajer Perencanaan Perusahaan & Sistem Manajemen
16.
Manajer Teknologi Informasi
17.
Manajer PSDM & Organisasi
18.
Manajer Ketenagakerjaan
19.
Kepala Pendidikan & Pelatihan
20.
Manajer Program Kemitraan & Bina Lingkungan
21.
Manajer Sekuriti
22.
Seluruh Ka Penjualan , Ka. UPP dan Perwakilan.

BAB  IV
MAJELIS  PERTIMBANGAN  ORGANISASI  (MPO),
PENUGASAN  LANGSUNG  DAN  LEMBAGA  KERJASAMA  (LKS)  BIPARTIT

Pasal  13
SYARAT,  CARA  MENJADI  ANGGOTA
1.
Anggota  SPPSP.
2.
Pernah  menjadi  Pengurus  SPPSP  baik  di  Pusat,  Direktorat   maupun Cabang, kecuali untuk Penugasan langsung dan LKS
3.
Memiliki  kondite   yang   baik,   tidak    dalam    proses    pemeriksaan, penyelidikan,     penyidikan    dan    atau    menjalani    hukuman    dari Perusahaan.
4.
Memiliki  kompetensi   dan   wawasan  yang  luas
5.
Tidak   menjadi   unsur   anggota    Pengurus   Pusat    atau    Pengurus Direktorat   atau   Pengurus  Cabang.
6.
Tidak menjadi salah satu anggota yang ditunjuk dan dipilih oleh SPPSP pada lembaga dimaksud pada BAB - IV ini atau lembaga lainnya yang terkait  dengan   kepentingan   pekerja.
7.
Tidak menjadi Pengurus partai politik, dan atau Anggota serikat pekerja   lainnya.
8.
Bersedia menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanatkan  Pengurus  Pusat.

Pasal  14
GUGURNYA  /  PENARIKAN   KEANGGOTAAN   MPO,
PENUGASAN   LANGSUNG   DAN   LKS   BIPARTIT
1.
Gugurnya  keanggotaan  bila :

1.
Tidak  Aktif


a.
Mengundurkan  diri


b.
Memasuki MPP


c.
Meninggal  dunia


d.
Tidak  lagi  memenuhi  persyaratan sebagaimana  pasal  13.


e.
Berakhirnya      masa      jabatan     keanggotaan     pada     lembaga sebagaimana  dimaksud  dalam  Bab - IV ini.
2.
Penarikan keanggotaan diputuskan dan atau ditetapkan melalui Rapat Pleno Pengurus Pusat yang di hadiri oleh masing - masing 1 orang pengurus  Direktorat  dengan  1  hak  suara.

Pasal 15
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1.
Calon  pengganti  antar  waktu di MPO di usulkan oleh Pengurus Pusat dan   Pengurus   Direktorat   atau   Pengurus  Cabang  masing - masing mengajukan 1 (satu)  orang  calon.
2.
Seleksi  calon  dilakukan  dalam  Rapat  Pleno  Pengurus  Pusat yang dihadiari oleh masing-masing 1 (satu) orang pengurus Direktorat dengan 1 hak suara.

BAB  V
MUSYAWARAH  DAN  RAPAT – RAPAT
Pasal  16
MUSYAWARAH NASIONAL/MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
1.
Peserta Musyawarah Nasional (MUNAS) / Musyawarah Nasional Luar Biasa  (MUNASLUB)  adalah :

1.
Peserta


a.
Utusan Pengurus Pusat


b.
Utusan Pengurus Direktorat


c.
Utusan Pengurus Cabang

2.
Peninjau


a.
Panitia  MUNAS


b.
Undangan
2.
Peserta Utusan dari Pengurus Pusat maksimal 5 (lima) orang yang merupakan Pengurus inti yaitu; Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Sekretaris,  Bendahara.
3.
Peserta  Utusan  Direktorat  atau Peserta Utusan Cabang diusulkan oleh Pengurus  direktorat  atau  Pengurus  Cabang  dan  dipilih  dalam  rapat pleno  Pengurus  Direktorat  atau  Pengurus  Cabang.
4.
Jumlah Peserta Utusan Direktorat atau Peserta Utusan cabang ditetapkan oleh Panitia MUNAS / MUNASLUB dengan ketentuan setiap jumlah 40 (empat puluh) orang anggota Direktorat/Cabang yang terdaftar diwakili oleh 1 (satu) orang peserta utusan, jika kelebihan anggota dalam satu direktorat/cabang maka terhadap sisa jumlah anggota Direktorat atau Cabang dilakukan panggabungan sisa suara kepada Direktorat atau Cabang lain

Pasal  17
MUSYAWARAH DIREKTORAT ATAU MUSYAWARAH CABANG
1.
Peserta  Musyawarah  Direktorat  /  Musyawarah  Cabang  adalah:

A.
Peserta  Utusan :


a.
Pengurus  Pusat  sebanyak  1  (satu)  orang.


b.
Pengurus Direktorat / Pengurus Cabang yang lama maksimal 4 (empat) orang Pengurus yaitu : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris  dan  Bendahara.


c.
Utusan Anggota

B.
Peserta Peninjau


a.
Panitia  Musyawarah  Direktorat /  Musyawarah  Cabang


b.
Undanga
2.
Jumlah Peserta Utusan diatur oleh Panitia Musyawarah Direktorat /  Musyawarah  Cabang  dengan  ketentuan  setiap  5  (lima)  orang anggota  diwakili 1 (satu)  orang  utusan.
3.
Terhadap sisa  lebih  jumlah  anggota  yang  sama  atau  lebih dari 3 (tiga)  anggota  mendapat  tambahan  1  (satu)  orang  utusan.

Pasal 18
RAPAT   KERJA
Rapat Kerja adalah rapat kerja yang diselenggarakan sekurang -kurangnya satu kali dalam  satu  periode oleh  semua  tingkatan  Pengurus  SPPSP  yang  terdiri  dari:
1.
Rapat  Kerja  Nasional  dihadiri  oleh:

a.
Pengurus  Pusat.

b.
Utusan Pengurus Direktorat dan Pengurus Cabang sebanyak 3 (tiga) orang  yang  merupakan  Pengurus.

c.
Undangan  /  Peninjau.
2.
Rapat  Kerja  Direktorat  /  Rapat  Kerja  Cabang  dihadiri  oleh:

a.
Pengurus  Direktorat  /  Pengurus  Cabang.

b.
Utusan  Pengurus  Pusat.

c.
Utusan Anggota dengan ketentuan setiap 5 (lima) orang anggota diwakili  1  (satu)  orang  peserta.

Pasal  19
QUORUM
Sidang - sidang Organisasi dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Direktorat atau Rapat Kerja Cabang  diatas  dinyatakan  quorum  apabila:
1.
Dihadiri sedikitnya lebih dari 50% dari jumlah Peserta yang semestinya hadir menjadi  Peserta  dalam  sidang  organisasi  tersebut  (tidak  termasuk  peninjau).
2.
Dalam sidang pengambilan keputusan sedikitnya disetujui lebih dari 50%  dari  peserta  yang  hadir  (tidak  termasuk  peninjau).
Pasal  20
PEMUNGUTAN  SUARA
Pengambilan keputusan dalam sidang - sidang organisasi agar diupayakan dengan musyawarah untuk mufakat, namun demikian bilamana cara itu tidak mencapai hasil, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak  melalui  pemungutan  suara  (voting).

BAB  VI
ATURAN DISIPLIN DAN
PEMBERHENTIAN DARI ORGANISASI
Pasal  21
PERINGATAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
1.
Peringatan:

1.
Bilamana berulang - ulang hingga 3 (tiga) kali ditegur dan tidak memperbaiki pelanggaran  yang  dilakukan,  maka  diberikan  Surat  Peringatan  Tertulis

2.
Surat  peringatan tertulis akan diberikan  sebanyak 3 (tiga)  kali :


1.
Peringatan  Pertama


2.
Peringatan  Kedua.


3.
Peringatan  Ketiga.
2.
Skorsing:

a.
Skorsing akan dijalankan apabila Anggota / Pengurus yang melakukan pelanggaran  sudah  mendapat  Surat  Peringatan  ke - III.

b.
erhadap pelanggaran tertentu, maka yang bersangkutan dapat langsung  diskorsing.

c.
Terhadap pelanggaran yang dianggap berat / AD dan ART, maka yang  bersangkutan  dapat  langsung  diberhentikan.

d.
Selama  masa   skorsing   maka  hak - hak  anggota   atau   pengurus  dicabut.
3.
Pelaksanaan tindakan disiplin dilaksanakan  dengan  ketentuan  sebagai  berikut:

a.
Rapat  Pleno  Pengurus  Cabang  terhadap  anggotanya.

b.
Rapat  Pleno  Pengurus  Pusat  terhadap  pengurus  Cabang.

c.
Rapat  Pleno  Pengurus  Pusat  dan  minimal  50 %  Pengurus  Cabang  terhadap Pengurus Pusat  dimana  masing - masing  cabang dihadiri  2  (dua)  orang Utusan

Pasal   22
TINDAKAN  INDISIPLINER
1.
Yang  dimaksud  dengan  tindakan  indisipliner :

a.
Tindakan - tindakan  yang  tercela.

b.
Menjadi  pengurus  partai  politik  manapun.
2.
Sanksi   atas   tindakan   indisipliner   dijalankan   sebagai   berikut :

a.
Teguran.

b.
Peringatan  tertulis.

c.
Skorsing  selama  6  (enam)  bulan.

d.
Diberhentikan  dari  Pengurus  /  keanggotaan

Pasal  23
PEMBERHENTIAN
Berhenti menjadi anggota atau berhenti dari jabatan Pengurus SPPSP dapat terjadi  karena:
1.
Permintaan  sendiri  secara  tertulis.
2.
Meninggal  dunia.
3.
MPP  atau  Pemutusan  Hubungan  Kerja  dari  Perusahaan
4.
Tidak  lagi  memenuhi  persyaratan  menjadi  Pengurus / Anggota.
5.
Indisipliner  sebagaimana  diatur  pada  Pasal - 22.

Pasal   24
PEMBELAAN
1.
Pengurus dan anggota yang dikenakan indisipliner berhak melakukan pembelaan diri.
2.
Pembelaan diri untuk skorsing dan pemberhentian dilakukan dalam sidang  organisasi.
3.
Bilamana Pengurus dan Anggota yang dikenai sanksi tersebut dapat membuktikan tidak melakukan tindakan indisipliner maka berhak mendapatkan  rehabilitasi.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal  25
IURAN  ANGGOTA
1.
Besarnya uang iuran untuk setiap anggota setiap bulan adalah     Rp 5.000,-  ( lima  ribu  rupiah ).
2.
Uang iuran anggota akan dipotong melalui sistem Administrasi  penggajian setiap  bulan dan di berlakukan mulai bulan Januari 2011.
3.
Uang iuran anggota akan ditransfer setiap 6 (enam) bulan sekali ke Rekening SPPSP Cabang/Direktorat dengan pembagian alokasi sebagai berikut:

a.
50%  untuk  Pengurus  Pusat.

b.
50%  untuk  Pengurus  Direktorat   atau   Pengurus   Cabang  secara proporsional  dengan  jumlah  anggota

Pasal  26
ADMINISTRASI  KEUANGAN
Pengurus di tingkat masing - masing wajib melaksanakan administrasi keuangan organisasi  yang  sebaik - baiknya  dengan  ketentuan  minimal  sebagai  berikut:
a.
Menyelenggarakan   pembukuan   secara   baik   dan   benar   untuk memudahkan  pemeriksaan  dan  pertanggung  jawaban.
b.
Memberi  laporan  keuangan  di dalam  sidang – sidang   organisasi.
c.
Laporan keuangan dipertanggung jawabkan  pada saat Musyawarah.

BAB  VIII
KETENTUAN  PENUTUP
Pasal   27
KEADAAN  DARURAT
Bilamana timbul suatu keadaan membahayakan persatuan dan kesatuan serta kehidupan SPPSP, maka Pengurus Pusat dapat menyatakan keadaan darurat atas persetujuan 2/3 Pengurus  Direktorat  dan  Pengurus  Cabang.

Pasal   28
PENUTUP
Hal – hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur melalui Keputusan Organisasi atau dalam hal mendesak akan ditetapkan  oleh  Pengurus  Pusat  SPPSP.

PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL KE-V
SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG,

Palembang, 17 Januari 2013
Ketua,



Ir. Ibnu Abdullah
Sekretaris,



Muhammad Syufni, ST








Tidak ada komentar:

Posting Komentar