Rabu, 13 Maret 2013

- ANGGARAN DASAR 2013-2016



ANGGARAN  DASAR
SERIKAT  PEKERJA  PUPUK  SRIWIDJAJA PALEMBANG

2013 – 2016

PEMBUKAAN
1.        Bahwa Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, merata baik materiil maupun spiritual, berdasarkan  Pancasila  dan  Undang - Undang  Dasar 1945.
2.        Bahwa PT Pupuk Sriwidjaja Palembang adalah industri pupuk pertama di Indonesia yang memproduksi dan memasarkan pupuk serta produk agrobisnis secara efisien, berkualitas prima dan memuaskan pelanggan, guna menunjang  Pembangunan  Nasional.
3.        Bahwa Hubungan Industrial yang mengatur hubungan kerja dalam proses produksi, barang dan jasa, perlu dijabarkan, dikembangkan dan dimantapkan, yang pada gilirannya dapat berperan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Disamping itu memberikan dukungan terhadap kemajuan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang menjadi Perusahaan terkemuka tingkat regional serta turut aktif berperan dalam mengisi Pembangunan Nasional guna terciptanya  masyarakat  adil  dan  makmur.
4.        Bahwa untuk mewujudkan cita - cita perjuangan kaum pekerja, maka melalui partisipasi aktif yang tepat guna dan tepat sasaran, kaum pekerja  perlu  mempersatukan  dirinya  dalam  bentuk  suatu wadah.
5.        Bahwa wadah tersebut berfungsi mempersatukan para pekerja di lingkungan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang yang mempunyai sikap dasar bekerja secara intregitas, professional, fokus pada pelanggan, loyalitas dan baik sangka.

Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang  (SPPSP) dengan  Anggaran  Dasar  sebagai  berikut:

BAB I
NAMA,  BENTUK,  SIFAT  DAN  AZAS
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG disingkat SPPSP.

Pasal 2
BENTUK
Bentuk Organisasi SPPSP adalah serikat yang menghimpun para pekerja PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

Pasal 3
SIFAT
Organisasi bersifat mandiri, demokratis, profesional, bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk oleh dan untuk pekerja, guna memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja serta keluarganya dilingkungan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
Pasal 4
AZAS
SPPSP adalah organisasi yang berazaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.

BAB II
PENDIRIAN,  KEDUDUKAN  DAN  AFILIASI
Pasal 5
PENDIRIAN
1.        Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang disingkat SPPSP didirikan pada tanggal 12 Januari 2011, berdasarkan Kesepakatan Bersama Pengurus Pusat, Pengurus Cabang dan Pengurus Direktorat SPPSP.
2.        Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang didirikan untuk jangka waktu yang tidak  ditentukan

Pasal 6
KEDUDUKAN
1.        Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang (SPPSP) Pusat berkedudukan di  Palembang.
2.        Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang (SPPSP) Direktorat berkedudukan di  Palembang.
3.        Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang (SPPSP) Cabang berkedudukan di  Luar Palembang.

Pasal 7
AFILIASI
1.        Untuk tetap mempertahankan bentuk dan sifat sebagai organisasi yang independen, maka SPPSP tidak berafiliasi dengan organisasi sosial dan politik  manapun.
2.        Jika diperlukan untuk kepentingan anggota maka SPPSP dapat mengadakan kerjasama atau menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional atau  Internasional  sejenis.
3.        Afiliasi yang dimaksud pada butir 2 Pasal ini, dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan garis perjuangan SPPSP dan undang - undang yang berlaku serta diputuskan dalam rapat pleno Pengurus  Pusat  yang  khusus  membahas  hal  yang  dimaksud.

BAB III
FUNGSI,  TUJUAN  DAN  USAHA
Pasal 8
FUNGSI

Organisasi  SPPSP  berfungsi :
1.        Sebagai wadah wahana pembinaan anggota agar dapat berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional melalui bidang tugas masing - masing secara profesional, disiplin dan produktifitas yang tinggi.
2.        Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam melaksanakan program Pembangunan Nasional, khusus sektor pertanian dan industri.
3.        Sebagai wahana meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga.
4.        Sebagai pelindung, pembela hak - hak dan kepentingan pekerja.
5.        Ikut serta secara aktif dalam kebijakan Perusahaan dan ketenagakerjaan  khususnya  dalam  kaitan  Hubungan  Industrial.
Pasal 9
TUJUAN
1.        Mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa demi tercapainya cita - cita menuju masyarakat adil dan  makmur.
2.        Mewujudkan rasa setia kawan demi bersatunya kaum pekerja di lingkungan  PT.Pupuk Sriwidjaja Palembang.
3.        Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja yang layak dan berkeadilan serta dengan cara melindungi, membela kepentingan dan mempertahankan hak-hak pekerja.
4.        Memantapkan hubungan industrial guna mencapai terjaminnya kesejahteraan pekerja dan keluarga, dengan cara memperjuangkan perbaikan kehidupan pekerja dan keluarga.
5.        Membela kepentingan Perusahaan demi kelangsungan dan kemajuan Perusahaan.

Pasal 10
USAHA
Untuk mencapai tujuan tersebut di dalam Pasal 9 diatas, SPPSP menjalankan usaha  antara  lain:
1.        Berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Nasional, khususnya di Sektor  Pertanian  dan  Industri.
2.        Berkewajiban membela kelangsungan kehidupan perusahaan yang tidak  bertentangan  dengan  hak - hak  pekerja.
3.        Berjuang meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial yang layak bagi pekerja dan keluarga sesuai dengan kelayakan hidup dan kemampuan  perusahaan.
4.        Berjuang untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan bagi pekerja sesuai dengan PKB dan perundang-undangan yang berlaku.
5.        Bekerjasama dengan Serikat Pekerja Regional, Nasional dan Internasional  untuk  kemajuan  organisasi.
6.        Bekerjasama dengan lembaga - lembaga dalam negeri, luar negeri, pemerintah maupun non pemerintah untuk kemajuan organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan SPPSP serta peraturan perundang- undangan  yang  berlaku.
BAB IV
BENDERA  DAN  LAMBANG
Pasal 11
BENDERA
Bendera Organisasi berbentuk segi empat dengan warna dasar hijau dan ditengahnya  terdapat  lambang  organisasi  SPPSP.
Pasal 12
LAMBANG
Pengertian  dan  makna  Lambang  SPPSP :
a.        Bintang - bintang  berjumlah 5 (lima) buah, mencerminkan lima sila yang terdapat dalam Pancasila, sedangkan butiran - butiran padi yang berjumlah 45 butir mencerminkan landasan konstitusi RI yaitu UUD’45.
b.        Roda gigi berbentuk lingkaran berwarna putih, mencerminkan persatuan dan  kesatuan.
c.        Kepalan tangan merupakan simbol keberanian untuk menegakkan keadilan  dan  persatuan.
d.        Setangkai Padi dan Kapas, merupakan lambang dari usaha untuk menciptakan  kesejahteraan  kaum  pekerja.
e.        Balok - balok berwarna merah, mencerminkan perwujudan solidaritas pekerja dengan keberanian untuk menerima dan menyampaikan aspirasi  pekerja.
f.         Perahu Jukung merupakan ciri khas Lambang PT Pusri Palembang yang mencerminkan  bahwa  SPPSP  berada  di  dalam  lingkungan  PT  Pusri Palembang
g.        Tulisan Palembang, mencerminkan Kepengurusan SPPSP tingkat pusat berdomisili di Palembang

Pasal  13
Hymne SPPSP
Hymne  Serikat  Pekerja  Pupuk Sriwidjaja  Palembang merupakan lagu  wajib  SPPSP.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
ANGGOTA
1.        Setiap Pekerja dengan status karyawan  PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dapat dan berhak  menjadi  anggota SPPSP.
2.        Tata Cara  menjadi  anggota  diatur  dalam  Anggaran  Rumah  Tangga.
3.        Dalam  hal  terdapat  lebih  dari  satu  Serikat  Pekerja di perusahaan, seorang  pekerja yang telah terdaftar sebagai anggota SPPSP tidak  boleh  menjadi  anggota  Serikat  Pekerja lain.

Pasal 15
HAK ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai hak dalam organisasi antara lain :
1.        Hak dipilih dan memilih dalam kepengurusan.
2.        Mengemukakan pendapat, pikiran baik tertulis maupun lisan untuk kemajuan organisasi.
3.        Mendapat perlindungan, pembelaan dan bimbingan yang adil dari organisasi dalam masalah-masalah ketenagakerjaan.
4.        Membela diri atau dibela dalam sidang-sidang yang berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial baik internal  maupun eksternal.

Pasal 16
KEWAJIBAN  DAN  TANGGUNG  JAWAB   ANGGOTA
Setiap   anggota   mempunyai   kewajiban   dan    tanggung   jawab   dalam oganisasi  antara  lain :
1.        Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPPSP maupun keputusan organisasi yang berlaku, dengan sebaik – baiknya.
2.        Membela  dan  menjunjung  tinggi  nama  baik  organisasi.
3.        Membayar uang iuran bulanan kepada organisasi sesuai dengan ketentuan  yang  berlaku.
4.        Ikut memelihara dan membina rasa memiliki organisasi dengan jalan turut serta mengembangkan dan meningkatkan kehidupan  organisasi.
5.        Menghadiri rapat / pertemuan organisasi serta mengikuti kegiatan lainnya  yangg  diselenggarakan  oleh  organisasi  apabila  diperlukan.

BAB VI
ORGANISASI,  KEPENGURUSAN   DAN
MAJELIS   PERTIMBANGAN   ORGANISASI
Pasal 17
ORGANISASI
1.        Organisasi  SPPSP  terdiri  dari :
a.        SPPSP  Pusat
b.        SPPSP  Direktorat 
c.        SPPSP  Cabang
d.        Majelis  Pertimbangan  Organisasi  (MPO)
2.        Pembentukan Organisasi SPPSP Direktorat dan Cabang  diatur dalam  Anggaran  Rumah  Tangga.
3.        Struktur Organisasi SPPSP sebagaimana terlampir dalam Anggaran Dasar dan  Anggaran  Rumah  Tangga.

Pasal 18
KEPENGURUSAN
1.        Kepengurusan  organisasi  disusun  sebagai  berikut :
a.     Pengurus Pusat
b.     Pengurus Direktorat
c.      Pengurus Cabang
2.        Pengurus Pusat berkedudukan di Palembang  membawahi  Pengurus Direktorat  dan  Pengurus Cabang.
3.        Pengurus Direktorat sejajar dengan Pengurus Cabang.
4.        Masa  jabatan  kepengurusan  SPPSP  disemua  tingkatan  adalah  3  (tiga) tahun.
5.        Pemilihan  Pengurus Pusat, Pengurus Direktorat dan Pengurus Cabang  diatur  dalam  Anggaran  Rumah  Tangga.

Pasal 19
KEWAJIBAN  DAN  TANGGUNG  JAWAB  PENGURUS
1.        Menampung  dan  memperjuangkan  aspirasi  anggota.
2.        Mengutamakan moral dan etika dalam memperjuangkan kepentingan Serikat  Pekerja.
3.        Melaksanakan kegiatan organisasi sesuai fungsi dan tujuan organisasi.

Pasal 20
LARANGAN BAGI PENGURUS
1.        Tidak mengatasnamakan organisasi untuk tujuan tertentu yang sifatnya pribadi.
2.        Tidak mengatasnamakan organisasi untuk mendapatkan fasilitas, guna kepentingan  pribadi.
3.        Tidak memanfaatkan / mempergunakan organisasi untuk kepentingan pribadi / kelompok / golongan yang dapat merusak nama baik organisasi.

Pasal  21
JABATAN  YANG  DAPAT MENIMBULKAN
PERTENTANGAN  KEPENTINGAN
Anggota SPPSP dari unit kerja tertentu dan jabatan tertentu di perusahaan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan bila menjadi pengurus SPPSP disemua tingkatan organisasi SPPSP diatur dalam Anggaran  Rumah  Tangga.

Pasal 22
MAJELIS  PERTIMBANGAN  ORGANISASI
1.        Majelis Pertimbangan Organisasi adalah lembaga pertimbangan yang ada  ditingkat  pusat, selanjutnya  disingkat  MPO
2.        MPO berfungsi untuk memberikan pertimbangan – pertimbangan kepada pengurus pusat SPPSP baik diminta atau tidak diminta,  sebaiknya secara tertulis dengan tembusan  kepada  Pengurus  Direktorat  /  Pengurus  Cabang.
3.        Anggota  MPO  berjumlah  5  orang.
4.        Kriteria dan tatacara pemilihan anggota MPO ditetapkan oleh Pengurus Pusat  dan  diatur  dalam  Anggaran  Rumah  Tangga.
5.        Masa  jabatan  MPO  3  tahun.
6.        MPO dan kepengurusannya sudah harus terbentuk selambat-lambatnya (enam) 6 bulan  setelah  Pengurus  Pusat  terbentuk.

BAB VII
LEMBAGA  KERJASAMA  BIPARTIT
Pasal 23
Fungsi   dan  Tugas
1.        Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal - hal yang berkaitan dengan hubungan industrial yang anggotanya terdiri dari pihak Perusahaan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang  dan  pihak  Serikat  Pekerja
2.        LKS Bipartit membahas masalah hubungan industrial di Perusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja yang menjamin kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan dalam bekerja

Pasal 24
Anggota  LKS BIPARTIT
1.        Pemilihan dan penunjukkan Anggota LKS Bipartit diatur dalam Anggaran  Rumah  Tangga.
2.        Jumlah anggota yang mewakili Serikat Pekerja disepakati dengan pihak Perusahaan  sesuai  ketentuan  yang  berlaku.
3.        Anggota terpilih adalah atas nama Serikat Pekerja yang memperjuangkan  kepentingan  Pekerja.

BAB VIII
PENUGASAN  LANGSUNG  ANGGOTA  SPPSP
Pasal 25
PENUGASAN   LANGSUNG
1.        SPPSP   dapat   menugaskan   langsung   anggotanya   sepanjang   untuk kepentingan kesejahteraan Pekerja dan keberadaan SPPSP antara lain :
a.        Anggota Dewan Pengawas lembaga yg mengelola Iuran Dana Pensiun 
b.        Anggota Dewan Pengawas Lembaga lainnya yang terkait dengan kepentingan pekerja.
2.        Pemilihan, Penunjukkan dan Penggantian Anggota SPPSP Penugasan Langsung diatur dalam Anggaran Rumah Tangga SPPSP.
3.        Jumlah  anggota  yang  mewakili  Serikat  Pekerja  minimal  1  orang.
4.        Anggota terpilih adalah atas nama Serikat Pekerja yang memperjuangkan  kepentingan  Pekerja.
5.        Anggota terpilih harus melaporkan secara tertulis kepada Pengurus Pusat SPPSP kegiatan / aktivitas ditempat yang ditugaskan secara berkala, minimal 3 (tiga) bulan sekali.

BAB IX
MUSYAWARAH  DAN  RAPAT - RAPAT
Pasal  26
MUSYAWARAH  NASIONAL
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi  yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, dengan wewenang sebagai  berikut :
1.        Meminta Pertanggung jawaban Pengurus Pusat SPPSP periode sebelumnya.
2.        Menetapkan perubahan dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga  SPPSP.
3.        Menetapkan  Program  kerja  SPPSP.
4.        Menetapkan peraturan tentang Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP .
5.        Menetapkan  Keputusan - keputusan  lainnya.

Pasal 27
MUSYAWARAH   NASIONAL   LUAR   BIASA
Musyawarah  Nasional  Luar  biasa   mempunyai   kekuasaan   yang   sama dengan  Musyawarah  Nasional, dengan  ketentuan  sebagai  berikut :
1.        Apabila kelangsungan organisasi terancam atau Pengurus Pusat telah menyimpang dari azas dan tujuan organisasi, yang diminta sekurang-kurangnya  oleh  2/3  dari  jumlah  Direktorat  dan  Cabang.
2.        Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan tetap.
3.        Pihak yang mengundang Musyawarah Nasional Luar Biasa wajib memberikan pertanggung jawaban atas dilaksanakannya Munas Luar  Biasa  tersebut.
4.        Hasil Munaslub menunjuk Caretaker Pengurus Pusat SPPSP untuk melanjutkan masa kepengurusan yang lama dan secepatnya harus melaksanakan Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Pengurus SPPSP yang baru.

Pasal 28
MUSYAWARAH  DIREKTORAT  /  MUSYAWARAH  CABANG
Musyawarah Direktorat diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, dengan  wewenang  sebagai  berikut :
1.        Meminta Pertanggung jawaban Pengurus Direktorat / Pengurus Cabang  periode  sebelumnya.
2.        Menetapkan  Program  Kerja  Pengurus  Direktorat / Pengurus  Cabang.
3.        Menetapkan  Pengurus  Direktorat  /  Pengurus  Cabang.
4.        Menetapkan Keputusan - keputusan lain dalam batas kewenangannya.

Pasal  29
MUSYAWARAH   DIREKTORAT  /  MUSYAWARAH   CABANG
LUAR  BIASA
Musyawarah Direktorat/Cabang Luar Biasa mempunyai kekuatan yang sama dengan Musyawarah Direktorat/Cabang dengan ketentuan dilaksanakan apabila Ketua dan Wakil Ketua Direktorat/Cabang berhalangan tetap.

Pasal 30
RAPAT  KERJA  NASIONAL
1.        Rapat Kerja Nasional dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2.        Rapat Kerja Nasional  berwenang menetapkan Program Kerja Pengurus Pusat periode tersebut.

Pasal 31
RAPAT   KERJA   DIREKTORAT  /  CABANG
1.        Rapat Kerja Direktorat / Cabang dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2.        Rapat Kerja Direktorat / Cabang berwenang menetapkan Program Kerja Pengurus Direktorat / Cabang.

BAB  X
KEUANGAN
Pasal  32
ANGGARAN
1.        Pengurus SPPSP disemua tingkatan membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja  Organisasi.
2.        Segala sesuatu yang menyangkut Anggaran akan diatur dalam Anggaran  Rumah Tangga  atau  dalam  Keputusan  Organisasi.

Pasal  33
IURAN  DAN  SUMBANGAN
1.        Keuangan Organisasi diperoleh dari :
a.        Uang  iuran  anggota.
b.        Bantuan  dari  Perusahaan  yang  tidak  mengikat.
c.        Sumbangan  yang  tidak  mengikat
d.        Usaha  lain  yang  sah.
2.        Tata cara pemungutan iuran dilakukan menurut ketentuan Anggaran Rumah  Tangga  dan  Keputusan  Organisasi.

BAB  XI
KOMISI PEMILIHAN LANGSUNG
Pasal  34
TATA CARA, TUGAS DAN WEWENANG KPL
Komisi Pemilihan Langsung (KPL) adalah Komite yang bertugas melaksanakan pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP periode selanjutnya.
1.        Tata cara pemilihan anggota Komisi Pemilhan Langsung (KPL) adalah diusulkan oleh semua Direktorat SPPSP dan diputuskan di dalam rapat Pleno SPPSP Pusat.
2.        Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Langsung (KPL) adalah sebagai berikut :
a.        Menetapkan tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP.
b.        Menyelenggarakan Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP yang baru, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum berakhir masa kepengurusan.
3.        Struktur Organisasi Komisi Pemilihan Langsung (KPL) jumlah anggotanya disesuaikan dengan jumlah direktorat,jika jumlah anggotanya genap maka ditambah satu lagi dari direktorat yang anggotanya terbanyak.
4.        Masa tugas KPL sampai dengan terbentuk dan dilantiknya kepengurusan SPPSP yang baru dan langsung dibubarkan oleh Pengurus SPPSP.
5.        Pembentukan KPL periode berikutnya dilaksanakan dalam rapat pleno Pengurus Pusat SPPSP dan Pengurus Direktorat/Cabang selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum Pengurus SPPSP berakhir.

Pasal  35
PELANTIKAN PENGURUS SPPSP PUSAT
1.        Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum terpilih dilantik oleh Pimpinan sidang Musyawarah Nasional SPPSP.
2.        Perangkat pengurus SPPSP Pusat dilantik oleh Ketua Umum.

BAB XII
                                                                             PENUTUP                                                  
Pasal  36
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Peraturan Keputusan Organisasi

PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL KE-V
SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG,
Palembang, 17 Januari 2013

Ketua,


Ir. Ibnu Abdullah
Sekretaris,


Muhammad Syufni, ST







 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar