ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA
PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG
2013 – 2016 |
|||||
PEMBUKAAN
|
|||||
1.
Bahwa
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, merata baik materiil maupun
spiritual, berdasarkan Pancasila dan
Undang - Undang Dasar 1945.
|
|||||
2.
Bahwa
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang adalah industri pupuk pertama di Indonesia yang
memproduksi dan memasarkan pupuk serta produk agrobisnis secara efisien,
berkualitas prima dan memuaskan pelanggan, guna menunjang Pembangunan
Nasional.
|
|||||
3.
Bahwa
Hubungan Industrial yang mengatur hubungan kerja dalam proses produksi,
barang dan jasa, perlu dijabarkan, dikembangkan dan dimantapkan, yang pada
gilirannya dapat berperan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya. Disamping itu memberikan dukungan terhadap kemajuan PT Pupuk
Sriwidjaja Palembang menjadi Perusahaan terkemuka tingkat regional serta
turut aktif berperan dalam mengisi Pembangunan Nasional guna terciptanya masyarakat
adil dan makmur.
|
|||||
4.
Bahwa
untuk mewujudkan cita - cita perjuangan kaum pekerja, maka melalui
partisipasi aktif yang tepat guna dan tepat sasaran, kaum pekerja perlu
mempersatukan dirinya dalam
bentuk suatu wadah.
|
|||||
5.
Bahwa
wadah tersebut berfungsi mempersatukan para pekerja di lingkungan PT Pupuk
Sriwidjaja Palembang yang mempunyai sikap dasar bekerja secara intregitas,
professional, fokus pada pelanggan, loyalitas dan baik sangka.
|
|||||
Maka dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja
Palembang (SPPSP) dengan Anggaran
Dasar sebagai berikut:
|
|||||
BAB I
NAMA, BENTUK,
SIFAT DAN AZAS
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama SERIKAT PEKERJA PUPUK
SRIWIDJAJA PALEMBANG disingkat SPPSP.
|
|||||
Pasal 2
BENTUK
Bentuk Organisasi SPPSP adalah serikat yang
menghimpun para pekerja PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
|
|||||
Pasal 3
SIFAT
Organisasi
bersifat mandiri, demokratis, profesional, bebas dan bertanggung jawab yang
dibentuk oleh dan untuk pekerja, guna memperjuangkan hak dan kepentingan para
pekerja serta keluarganya dilingkungan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
|
|||||
Pasal 4
AZAS
SPPSP
adalah organisasi yang berazaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
|
|||||
BAB II
PENDIRIAN, KEDUDUKAN
DAN AFILIASI
Pasal 5
PENDIRIAN
1.
Serikat
Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang disingkat SPPSP didirikan pada tanggal 12 Januari
2011, berdasarkan Kesepakatan Bersama Pengurus Pusat, Pengurus Cabang dan
Pengurus Direktorat SPPSP.
|
|||||
2.
Serikat
Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang didirikan untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan
|
|||||
Pasal 6
KEDUDUKAN
1.
Serikat
Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang (SPPSP) Pusat berkedudukan di Palembang.
|
|||||
2.
Serikat
Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang (SPPSP) Direktorat berkedudukan di Palembang.
|
|||||
3.
Serikat
Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang (SPPSP) Cabang berkedudukan di Luar Palembang.
|
|||||
Pasal 7
AFILIASI
1.
Untuk
tetap mempertahankan bentuk dan sifat sebagai organisasi yang independen,
maka SPPSP tidak berafiliasi dengan organisasi sosial dan politik manapun.
|
|||||
2.
Jika
diperlukan untuk kepentingan anggota maka SPPSP dapat mengadakan kerjasama
atau menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional atau Internasional sejenis.
|
|||||
3.
Afiliasi
yang dimaksud pada butir 2 Pasal ini, dapat dilakukan sepanjang tidak
bertentangan dengan garis perjuangan SPPSP dan undang - undang yang berlaku
serta diputuskan dalam rapat pleno Pengurus
Pusat yang khusus
membahas hal yang
dimaksud.
|
|||||
BAB III
FUNGSI, TUJUAN
DAN USAHA
Pasal 8
FUNGSI
Organisasi
SPPSP berfungsi :
1.
Sebagai
wadah wahana pembinaan anggota agar dapat berpartisipasi dalam Pembangunan
Nasional melalui bidang tugas masing - masing secara profesional, disiplin
dan produktifitas yang tinggi.
|
|||||
2.
Sebagai
pendorong dan penggerak anggota dalam melaksanakan program Pembangunan
Nasional, khusus sektor pertanian dan industri.
|
|||||
3.
Sebagai
wahana meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga.
|
|||||
4.
Sebagai
pelindung, pembela hak - hak dan kepentingan pekerja.
|
|||||
5.
Ikut
serta secara aktif dalam kebijakan Perusahaan dan ketenagakerjaan khususnya
dalam kaitan Hubungan
Industrial.
|
|||||
Pasal 9
TUJUAN
1.
Mengamalkan
Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa demi
tercapainya cita - cita menuju masyarakat adil dan makmur.
|
|||||
2.
Mewujudkan
rasa setia kawan demi bersatunya kaum pekerja di lingkungan PT.Pupuk Sriwidjaja Palembang.
|
|||||
3.
Terciptanya
kehidupan dan penghidupan pekerja yang layak dan berkeadilan serta dengan
cara melindungi, membela kepentingan dan mempertahankan hak-hak pekerja.
|
|||||
4.
Memantapkan
hubungan industrial guna mencapai terjaminnya kesejahteraan pekerja dan
keluarga, dengan cara memperjuangkan perbaikan kehidupan pekerja dan keluarga.
|
|||||
5.
Membela
kepentingan Perusahaan demi kelangsungan dan kemajuan Perusahaan.
|
|||||
Pasal 10
USAHA
Untuk mencapai tujuan tersebut di dalam Pasal 9
diatas, SPPSP menjalankan usaha
antara lain:
1.
Berpartisipasi
aktif dalam Pembangunan Nasional, khususnya di Sektor Pertanian
dan Industri.
|
|||||
2.
Berkewajiban
membela kelangsungan kehidupan perusahaan yang tidak bertentangan dengan
hak - hak pekerja.
|
|||||
3.
Berjuang
meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial yang layak bagi pekerja dan
keluarga sesuai dengan kelayakan hidup dan kemampuan perusahaan.
|
|||||
4.
Berjuang
untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan bagi pekerja sesuai
dengan PKB dan perundang-undangan yang berlaku.
|
|||||
5.
Bekerjasama
dengan Serikat Pekerja Regional, Nasional dan Internasional untuk
kemajuan organisasi.
|
|||||
6.
Bekerjasama
dengan lembaga - lembaga dalam negeri, luar negeri, pemerintah maupun non
pemerintah untuk kemajuan organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan
azas dan tujuan SPPSP serta peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
|
|||||
BAB IV
BENDERA DAN
LAMBANG
Pasal 11
BENDERA
Bendera Organisasi berbentuk segi empat dengan
warna dasar hijau dan ditengahnya
terdapat lambang organisasi
SPPSP.
|
|||||
Pasal 12
LAMBANG
Pengertian
dan makna Lambang
SPPSP :
a.
Bintang
- bintang berjumlah 5 (lima) buah,
mencerminkan lima sila yang terdapat dalam Pancasila, sedangkan butiran -
butiran padi yang berjumlah 45 butir mencerminkan landasan konstitusi RI
yaitu UUD’45.
|
|||||
b.
Roda
gigi berbentuk lingkaran berwarna putih, mencerminkan persatuan dan kesatuan.
|
|||||
c.
Kepalan
tangan merupakan simbol keberanian untuk menegakkan keadilan dan
persatuan.
|
|||||
d.
Setangkai
Padi dan Kapas, merupakan lambang dari usaha untuk menciptakan kesejahteraan kaum
pekerja.
|
|||||
e.
Balok
- balok berwarna merah, mencerminkan perwujudan solidaritas pekerja dengan
keberanian untuk menerima dan menyampaikan aspirasi pekerja.
|
|||||
f.
Perahu
Jukung merupakan ciri khas Lambang PT Pusri Palembang yang mencerminkan bahwa
SPPSP berada di
dalam lingkungan PT
Pusri Palembang
|
|||||
g.
Tulisan
Palembang, mencerminkan Kepengurusan SPPSP tingkat pusat berdomisili di
Palembang
|
|||||
Pasal 13
Hymne SPPSP
Hymne
Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang merupakan lagu wajib
SPPSP.
|
|||||
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
ANGGOTA
1.
Setiap
Pekerja dengan status karyawan PT
Pupuk Sriwidjaja Palembang dapat dan berhak
menjadi anggota SPPSP.
|
|||||
2.
Tata
Cara menjadi anggota
diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
|
|||||
3.
Dalam hal
terdapat lebih dari
satu Serikat Pekerja di perusahaan, seorang pekerja yang telah terdaftar sebagai
anggota SPPSP tidak boleh menjadi
anggota Serikat Pekerja lain.
|
|||||
Pasal 15
HAK ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai hak dalam organisasi
antara lain :
1.
Hak
dipilih dan memilih dalam kepengurusan.
|
|||||
2.
Mengemukakan
pendapat, pikiran baik tertulis maupun lisan untuk kemajuan organisasi.
|
|||||
3.
Mendapat
perlindungan, pembelaan dan bimbingan yang adil dari organisasi dalam
masalah-masalah ketenagakerjaan.
|
|||||
4.
Membela
diri atau dibela dalam sidang-sidang yang berkaitan dengan perselisihan
hubungan industrial baik internal
maupun eksternal.
|
|||||
Pasal 16
KEWAJIBAN DAN
TANGGUNG JAWAB ANGGOTA
Setiap
anggota mempunyai kewajiban
dan tanggung jawab
dalam oganisasi antara lain :
1.
Mentaati
dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPPSP maupun
keputusan organisasi yang berlaku, dengan sebaik – baiknya.
|
|||||
2.
Membela dan
menjunjung tinggi nama
baik organisasi.
|
|||||
3.
Membayar
uang iuran bulanan kepada organisasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
|
|||||
4.
Ikut
memelihara dan membina rasa memiliki organisasi dengan jalan turut serta
mengembangkan dan meningkatkan kehidupan
organisasi.
|
|||||
5.
Menghadiri
rapat / pertemuan organisasi serta mengikuti kegiatan lainnya yangg
diselenggarakan oleh organisasi
apabila diperlukan.
|
|||||
BAB VI
ORGANISASI, KEPENGURUSAN DAN
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 17
ORGANISASI
1.
Organisasi SPPSP
terdiri dari :
a.
SPPSP Pusat
b.
SPPSP Direktorat
c.
SPPSP Cabang
d.
Majelis Pertimbangan Organisasi
(MPO)
|
|||||
2.
Pembentukan
Organisasi SPPSP Direktorat dan Cabang
diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
|
|||||
3.
Struktur
Organisasi SPPSP sebagaimana terlampir dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
|
|||||
Pasal 18
KEPENGURUSAN
1.
Kepengurusan organisasi
disusun sebagai berikut :
a.
Pengurus
Pusat
b.
Pengurus
Direktorat
c.
Pengurus
Cabang
|
|||||
2.
Pengurus
Pusat berkedudukan di Palembang
membawahi Pengurus
Direktorat dan Pengurus Cabang.
|
|||||
3.
Pengurus
Direktorat sejajar dengan Pengurus Cabang.
|
|||||
4.
Masa jabatan
kepengurusan SPPSP disemua
tingkatan adalah 3
(tiga) tahun.
|
|||||
5.
Pemilihan Pengurus Pusat, Pengurus Direktorat dan
Pengurus Cabang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
|
|||||
Pasal 19
KEWAJIBAN DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1.
Menampung dan
memperjuangkan aspirasi anggota.
|
|||||
2.
Mengutamakan
moral dan etika dalam memperjuangkan kepentingan Serikat Pekerja.
|
|||||
3.
Melaksanakan
kegiatan organisasi sesuai fungsi dan tujuan organisasi.
|
|||||
Pasal 20
LARANGAN BAGI PENGURUS
1.
Tidak
mengatasnamakan organisasi untuk tujuan tertentu yang sifatnya pribadi.
|
|||||
2.
Tidak
mengatasnamakan organisasi untuk mendapatkan fasilitas, guna kepentingan pribadi.
|
|||||
3.
Tidak
memanfaatkan / mempergunakan organisasi untuk kepentingan pribadi / kelompok
/ golongan yang dapat merusak nama baik organisasi.
|
|||||
Pasal 21
JABATAN YANG
DAPAT MENIMBULKAN
PERTENTANGAN KEPENTINGAN
Anggota SPPSP dari unit kerja tertentu dan
jabatan tertentu di perusahaan yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan bila menjadi pengurus SPPSP disemua tingkatan organisasi SPPSP
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
|||||
Pasal 22
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
1.
Majelis
Pertimbangan Organisasi adalah lembaga pertimbangan yang ada ditingkat
pusat, selanjutnya
disingkat MPO
|
|||||
2.
MPO
berfungsi untuk memberikan pertimbangan – pertimbangan kepada pengurus pusat
SPPSP baik diminta atau tidak diminta,
sebaiknya secara tertulis dengan tembusan kepada
Pengurus Direktorat /
Pengurus Cabang.
|
|||||
3.
Anggota MPO
berjumlah 5 orang.
|
|||||
4.
Kriteria
dan tatacara pemilihan anggota MPO ditetapkan oleh Pengurus Pusat dan
diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
|
|||||
5.
Masa jabatan
MPO 3 tahun.
|
|||||
6.
MPO
dan kepengurusannya sudah harus terbentuk selambat-lambatnya (enam) 6
bulan setelah Pengurus
Pusat terbentuk.
|
|||||
BAB VII
LEMBAGA KERJASAMA
BIPARTIT
Pasal 23
Fungsi dan
Tugas
1.
Lembaga
Kerjasama (LKS) Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal
- hal yang berkaitan dengan hubungan industrial yang anggotanya terdiri dari
pihak Perusahaan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan
pihak Serikat Pekerja
|
|||||
2.
LKS
Bipartit membahas masalah hubungan industrial di Perusahaan guna meningkatkan
produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja yang menjamin kelangsungan
usaha dan menciptakan ketenangan dalam bekerja
|
|||||
Pasal 24
Anggota LKS BIPARTIT
1.
Pemilihan
dan penunjukkan Anggota LKS Bipartit diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
|
|||||
2.
Jumlah
anggota yang mewakili Serikat Pekerja disepakati dengan pihak Perusahaan sesuai
ketentuan yang berlaku.
|
|||||
3.
Anggota
terpilih adalah atas nama Serikat Pekerja yang memperjuangkan kepentingan
Pekerja.
|
|||||
BAB VIII
PENUGASAN LANGSUNG
ANGGOTA SPPSP
Pasal 25
PENUGASAN LANGSUNG
1.
SPPSP dapat
menugaskan langsung anggotanya sepanjang
untuk kepentingan kesejahteraan Pekerja dan keberadaan SPPSP antara
lain :
a.
Anggota
Dewan Pengawas lembaga yg mengelola Iuran Dana Pensiun
b.
Anggota
Dewan Pengawas Lembaga lainnya yang terkait dengan kepentingan pekerja.
|
|||||
2.
Pemilihan,
Penunjukkan dan Penggantian Anggota SPPSP Penugasan Langsung diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga SPPSP.
|
|||||
3.
Jumlah anggota
yang mewakili Serikat
Pekerja minimal 1
orang.
|
|||||
4.
Anggota
terpilih adalah atas nama Serikat Pekerja yang memperjuangkan kepentingan
Pekerja.
|
|||||
5.
Anggota
terpilih harus melaporkan secara tertulis kepada Pengurus Pusat SPPSP
kegiatan / aktivitas ditempat yang ditugaskan secara berkala, minimal 3
(tiga) bulan sekali.
|
|||||
BAB IX
MUSYAWARAH DAN
RAPAT - RAPAT
Pasal 26
MUSYAWARAH NASIONAL
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi yang
diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, dengan wewenang sebagai berikut :
1.
Meminta
Pertanggung jawaban Pengurus Pusat SPPSP periode sebelumnya.
|
|||||
2.
Menetapkan
perubahan dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPPSP.
|
|||||
3.
Menetapkan Program
kerja SPPSP.
|
|||||
4.
Menetapkan
peraturan tentang Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP .
|
|||||
5.
Menetapkan Keputusan - keputusan lainnya.
|
|||||
Pasal 27
MUSYAWARAH NASIONAL
LUAR BIASA
Musyawarah
Nasional Luar biasa
mempunyai kekuasaan yang
sama dengan Musyawarah Nasional, dengan ketentuan
sebagai berikut :
1.
Apabila
kelangsungan organisasi terancam atau Pengurus Pusat telah menyimpang dari
azas dan tujuan organisasi, yang diminta sekurang-kurangnya oleh
2/3 dari jumlah
Direktorat dan Cabang.
|
|||||
2.
Ketua
Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan tetap.
|
|||||
3.
Pihak
yang mengundang Musyawarah Nasional Luar Biasa wajib memberikan pertanggung
jawaban atas dilaksanakannya Munas Luar
Biasa tersebut.
|
|||||
4.
Hasil
Munaslub menunjuk Caretaker Pengurus Pusat SPPSP untuk melanjutkan masa
kepengurusan yang lama dan secepatnya harus melaksanakan Pemilihan Langsung
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Pengurus SPPSP yang baru.
|
|||||
Pasal 28
MUSYAWARAH DIREKTORAT
/ MUSYAWARAH CABANG
Musyawarah Direktorat diselenggarakan setiap 3
(tiga) tahun sekali, dengan
wewenang sebagai berikut :
1.
Meminta
Pertanggung jawaban Pengurus Direktorat / Pengurus Cabang periode
sebelumnya.
|
|||||
2.
Menetapkan Program
Kerja Pengurus Direktorat / Pengurus Cabang.
|
|||||
3.
Menetapkan Pengurus
Direktorat / Pengurus
Cabang.
|
|||||
4.
Menetapkan
Keputusan - keputusan lain dalam batas kewenangannya.
|
|||||
Pasal 29
MUSYAWARAH DIREKTORAT
/ MUSYAWARAH CABANG
LUAR
BIASA
Musyawarah Direktorat/Cabang Luar Biasa
mempunyai kekuatan yang sama dengan Musyawarah Direktorat/Cabang dengan
ketentuan dilaksanakan apabila Ketua dan Wakil Ketua Direktorat/Cabang
berhalangan tetap.
|
|||||
Pasal 30
RAPAT KERJA
NASIONAL
1.
Rapat
Kerja Nasional dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode
kepengurusan.
|
|||||
2.
Rapat
Kerja Nasional berwenang menetapkan
Program Kerja Pengurus Pusat periode tersebut.
|
|||||
Pasal 31
RAPAT KERJA
DIREKTORAT / CABANG
1.
Rapat
Kerja Direktorat / Cabang dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
periode kepengurusan.
|
|||||
2.
Rapat
Kerja Direktorat / Cabang berwenang menetapkan Program Kerja Pengurus
Direktorat / Cabang.
|
|||||
BAB X
KEUANGAN
Pasal 32
ANGGARAN
1.
Pengurus
SPPSP disemua tingkatan membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
|
|||||
2.
Segala
sesuatu yang menyangkut Anggaran akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau
dalam Keputusan Organisasi.
|
|||||
Pasal 33
IURAN DAN
SUMBANGAN
1.
Keuangan
Organisasi diperoleh dari :
a.
Uang iuran
anggota.
b.
Bantuan dari
Perusahaan yang tidak
mengikat.
c.
Sumbangan yang
tidak mengikat
d.
Usaha lain
yang sah.
|
|||||
2.
Tata
cara pemungutan iuran dilakukan menurut ketentuan Anggaran Rumah Tangga
dan Keputusan Organisasi.
|
|||||
BAB
XI
KOMISI PEMILIHAN LANGSUNG
Pasal 34
TATA CARA, TUGAS DAN WEWENANG KPL
Komisi Pemilihan Langsung (KPL) adalah Komite
yang bertugas melaksanakan pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP
periode selanjutnya.
1.
Tata
cara pemilihan anggota Komisi Pemilhan Langsung (KPL) adalah diusulkan oleh
semua Direktorat SPPSP dan diputuskan di dalam rapat Pleno SPPSP Pusat.
|
|||||
2.
Tugas
dan wewenang Komisi Pemilihan Langsung (KPL) adalah sebagai berikut :
a.
Menetapkan
tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua
Umum SPPSP.
b.
Menyelenggarakan
Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP yang baru,
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum berakhir masa kepengurusan.
|
|||||
3.
Struktur
Organisasi Komisi Pemilihan Langsung (KPL) jumlah anggotanya disesuaikan
dengan jumlah direktorat,jika jumlah anggotanya genap maka ditambah satu lagi
dari direktorat yang anggotanya terbanyak.
|
|||||
4.
Masa
tugas KPL sampai dengan terbentuk dan dilantiknya kepengurusan SPPSP yang
baru dan langsung dibubarkan oleh Pengurus SPPSP.
|
|||||
5.
Pembentukan
KPL periode berikutnya dilaksanakan dalam rapat pleno Pengurus Pusat SPPSP
dan Pengurus Direktorat/Cabang selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum
Pengurus SPPSP berakhir.
|
|||||
Pasal 35
PELANTIKAN PENGURUS SPPSP PUSAT
1.
Ketua
Umum dan Wakil Ketua Umum terpilih dilantik oleh Pimpinan sidang Musyawarah
Nasional SPPSP.
|
|||||
2.
Perangkat
pengurus SPPSP Pusat dilantik oleh Ketua Umum.
|
|||||
BAB XII
PENUTUP
Pasal 36
Hal
– hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Peraturan
Keputusan Organisasi
|
|||||
Rabu, 13 Maret 2013
- ANGGARAN DASAR 2013-2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar