Senin, 04 Februari 2013

- Buletin Pilsung 2012



PUSRI MEMILIH

PENDAHULUAN
Sejak tahun 1998 adanya reformasi yang diprakarsai oleh mahasiswa-mahasiswa sehingga berimbas pada sistem pemilihan Presiden, Gubernur, Walikota maupun Kepala Daerah yang dapat dipilih langsung oleh rakyat. Tak ketinggalan pula di PT Pusri Palembang untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Umum SPPSP dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Untuk melaksanakan Pemilihan Langsung (Pilsung) Ketua & Wakil Ketua Umum SPPSP dimaksud Pengurus SPPSP Pusat meminta kepada seluruh Direktorat Untuk mengirim wakil-wakilnya, untuk membentuk Komisi Pemilihan Langsung (KPL), dengan adanya mandat tersebut Ketua Umum & Wakil Ketua Umum SPPSP tahun 2012 dibentuk pada tanggal 21 September  2012 berdasarkan Surat Keputusan SPPSP Pusat Nomor : 08/KEP.SPPSP/IX/2012 Tentang Tim Komisi Pemilihan Langsung Ketua & Wakil Ketua Umum SPPSP Pusat. Tugas utama KPL adalah melaksanakan pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.

PELAKSANAAN
Berdasarkan surat keputusan tersebut tim KPL mulai melaksanakan koordinasi dengan melakukan rapat bersama untuk menyusun rencana pelaksanaan pemilihan langsung. Rapat pertama dipimpin langsung oleh Ketum SPPSP dilaksanakan pada tanggal 12 September 2012 dan berhasil membentuk susunan  kepengurusan tim KPL sbb :


KETUA
:
Ir. H. Ilham Raka, MM
WAKIL KETUA
:
Agus Pardede
Sekretaris
:
Hikmat Yundabrata, ST
Bendahara
:
Ares Gunardi T
Seksi-Seksi


- Peserta Pemilihan Langsung
:
Ikmal Zuhdi

:
Budi Bastian
- Humas & Informasi Pemilihan Langsung
:
Zulkifli Lubis
- Pendaftaran Pemilih
:
Dasrifan Akbar

:
M. Ramadhan A
- Logistik & Pelaksanaan Pemungutan suara
:
Yus Rakhmanto

:
Abdul Rahman

:
Untung Sunardi

           
Demi mengejar target kerja yang akan dilaksanakan oleh KPL, maka rapat-rapat selanjutnya terus dilakukan secara maraton hampir setiap hari oleh anggota tim KPL membahas rencana pelaksanaan kegiatan Pilsung dan berhasil  diputuskan hal-hal penting menyangkut : Logo KPL, rencana pelaksanaan, tahapan Pilsung, Job Description masing-masing pengurus, rencana anggara biaya, detil-detil pelaksanaaan tahapan Pemilihan Langsung, Daftar Pemilih, Teknik Pengambilan suara dll.

Berdasarkan hasil rapat pelaksanaan Pilsung ditetapkan tahapan waktu pelaksanaanPilsung tersebut dengan susunan jadwal sbb :

1.
Sosialisasi pelaksanaan PILSUNG
:
24 Sept - 31 Okt 2012
2.
Pendaftaran Calon Ketum & Waketum
:
01 Okt - 10 Okt  2012
3.
Verifikasi calon ketum & Waketum
:
03 Okt - 18 Okt  2012
4.
Melengkapi syarat/pendaftaran calon
:
08 Okt - 19 Okt 2012
5.
Penetapan & Pengumuman calon  Ketum & Waketum
:
19 Okt - 23 Okt 2012
6.
Kampanye
:
24 Okt - 14 Nov 2012
7.
Masa Tenang
:
16 Nov - 20 Nov 2012
8.
Mengumumkan DPS
:
01 Nov - 07 Nov 2012
9.
Klarifikasi DPS
:
08 Nov - 13 Nov 2012
10.
Menetapkan DPT
:
14 Nov 2012
11.
Menetapkan Penyelenggara Pemungutan Suara
:
14 Nov 2012
12.
Pendaftaran dan Penetapan saksi
:
03 Nov - 14 Nov 2012
13.
Pelaksanaan PILSUNG
:
21 Nov 2012
14.
Rekap Hasil Pilsung
:
22 Nov 2012
15.
Pengumuman Hasil Pilsung
:
30 Nov 2012


Sosialisasi pelaksanaan Pilsung dilaksanakan secara terus menerus dari mulai pembentukan KPL sampai dengan menjelang pelaksanaan Pemilihan Langsung melalui :

Rapat-rapat koordinasi dengan seluruh lapisan pengurus pusat maupun direktorat, para kandidat calon ketua dan wakil ketua, anggota Panitia Pemungutan Suara dll.
Pengumuman dengan menggunakan spanduk dan pamflet di lokasi-lokasi strategis seperti : di  area parkir motor gedung annex, di perempatan RS Pusri, di gerbang Pabrik P-1B dan gerbang arah dermaga sungai Musi.
Pengumuman tahapan pelaksanaan Pilsung melalui website SPPSP dan e-mail melalui members
Pengumuman menggunakan paging perusahaan untuk mengajak anggota SPPSP memberikan suara selama 3 hari berturut-turut.
Pembicaraan non formal dengan anggota-anggota yang lain


Pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum diusulkan oleh Direktorat/cabang atau gabungan direktorat/cabang dengan kesepakatan bersama sesuai peraturan pemilihan langsung. Persyaratan pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum sebagai berikut :

1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Karyawan/ti tetap PT. Pusri (tidak dalam masa MPP) dan telah menjadi anggota
   SPPSP selama 1 (satu) tahun, yang setia terhadap organisasi SPPSP.
3.    Sehat rohani dan jasmani dibuktikan dengan surat dokter.
4.    Mempunyai jiwa kepemimpinan.
5.    Berdomisili di kotamadya Palembang.
6.    Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
7.    Tidak pernah melakukan hal yang tercela
8.    Jujur dan bertanggung jawab.
9.    Bersedia dan mempunyai waktu untuk kegiatan organisasi.
10. Belum pernah menjabat sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum selama 2 (dua) 
   kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
11. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang dasar Negara 
   Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
12. Tidak dalam kondisi menerima sanksi dari perusahaan secara tertulis
13. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA 
14. Tidak menjadi pengurus partai politik dan atau anggota organisasi Serikat 
    Pekerja tandingan.
15. Mempunyai wawasan luas dan visi yang jelas.
16. Bersedia dengan sesungguhnya mengucapkan janji/ikrar Pengurus.
 
Persyaratan administrasi untuk pendaftaran antara lain :
 
1.    Melampirkan foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 buah.
2.    Melampirkan surat pencalonan yang ditanda-tangani ketua direktorat / cabang 
   atau para ketua direktorat / Cabang yang bergabung; ( contoh form KPL-01 )
3.    Melampirkan surat pernyataan kesepakatan antar  Direktorat / Cabang yang 
   bergabung untuk mencalonkan pasangan calon ; ( contoh form KPL-02 ).
4.    Melampirkan surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan 
   yang dicalonkan yang ditandatangani oleh Ketua Direktorat / Cabang atau 
   gabungan Direktorat / Cabang yang bergabung; (contoh form KPL-03).
5.    Melampirkan surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon 
   Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP secara berpasangan. (contoh form KPL-04)
6.    Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon, setelah
   ditetapkan sebagai pasangan calon tetap oleh KPL. (contoh form KPL-05)
7.    Melampirkan naskah visi, misi dan program dari pasangan calon secara tertulis.
8.    Melampirkan surat keterangan dokter.
9.    Melampirkan BioData calon yang diusung.
 
Berdasarkan hasil pendaftaran dan verifikasi berkas pendaftaran yang masuk ke KPL
sampai dengan hari terakhir pendaftaran pada tanggal 25 Agustus 2012 ditetapkan 
2 pasangan calon yang lolos dari 2 pasangan yang mendaftar. Kemudian dilakukan 
pengundian nomor urut pasangan calon untuk keperluan pilsung dengan Hasil 
pengundian nomor urut sbb :

Setelah penetapan calon dan pengundian dilakukan kampanye untuk mensosialisasikan visi, misi dan program kerja masing-masing pasangan calon dimulai tanggal 4 September 2012 sampai dengan 20 September 2012 dengan beberapa cara antara lain sbb :
  1. Satu kali kampanye terbuka berupa penyampaian visi, misi dan program kerja serta tanya jawab yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 September 2012 di Gedung Annex Lt. II bertindak sebagai panelis adalah Prof Amzulian Rifai (Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwidjaja & Komisaris PT Pusri Palembang).
  2. Pemasangan alat peraga berupa spanduk, poster dan pamflet oleh peserta pemilihan langsung di lokasi-lokasi strategis di dalam lingkungan Kerja PT. Pupuk Sriwidjaja.
  3. Kampanye masing-masing calon secara mandiri yang diatur oleh Tim kampanye masing-masing calon.

Untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan langsung pendataan daftar pemilih Tetap menjadi hal yang paling krusial dan menyita waktu. Data yang berasal dari data base SPPSP masih berupa data mentah dan belum disusun per-direktorat/cabang dan belum termasuk dengan adanya pensiun, rotasi dan mutasi jabatan di PT. Pusri. Untuk kelancaran proses verifikasi data pemilih sementara (DPS) dilibatkan anggota PPS dari masing-masing direktorat/cabang.

Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP dilaksanakan pada tanggal 21 Nopember 2012. Dengan beberapa pertimbangan pengambilan suara pelaksanaan Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP tahun 2013-2016 dilakukan dengan cara sbb :
-          Kantor Pusat Palembang dipusatkan di Gedung Serbaguna PT. Pupuk Sriwidjaja dengan pembagian sebagai berikut :
o   TPS-1 terdiri dari Direktorat SDM & Umum, Direktorat Keuangan dan Direktorat Utama dengan jumlah mata pilih 359 orang.
o TPS-2 terdiri dari Direktorat Teknik & Jasa, Direktorat Perkapalan & Pengantongan, Direktorat Litbang, Direktorat Pemasaran & PPD Sumsel sebanyak 435 mata pilih.
o   TPS-3 terdiri dari Direktorat Operasi dan Direktorat PUEKS sebanyak 600 mata pilih.
o   TPS-4 terdiri dari Direktorat Pemeliharaan, Direktorat TK & JK dan Direktorat Teknik Produksi.
Dalam rangka menambah partisipasi anggota dalam pemilihan langsung dibuat TPS keliling untuk para pekerja shift di unit produksi. Teknis pelaksanaannya dengan membawa beberapa orang saksi dari tiap pasangan calon menuju unit produksi dan disiapkan kotak khusus TPS keliling yang pada saat penghitungan digabung dengan TPS induknya. Pelaksanaan TPS keliling ini hanya dilakukan untuk TPS-3 & 4 saja yang merupakan TPS yang memiliki pekerja shift.
Pelaksanaaan Pemilihan langsung di Gedung Serbaguna PT. Pupuk Sriwidjaja bekerja sama dengan departemen umum dalam penyediaan tempat dan sarana pendukung serta diliput oleh beberapa media massa lokal yang bekerjasama dengan departemen HUMAS PT. Pupuk Sriwidjaja.
Teknik penempatan TPS terpusat ini sangat positif dampaknya karena dengan teknik seperti ini dapat diperoleh gambaran tingkat partisipatif dari setiap anggota SPPSP, menunjukkan eksistensi SPPSP di hadapan manajemen dan anggota SPPSP itu sendiri.
-          Pelaksanaan Pemilihan Langsung di daerah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh KPL. Waktu dan teknis pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah dan diusahakan sama dengan pelaksanaan di Gedung Serbaguna. Logistik pemilhan disiapkan dan dikirimkan oleh KPL Pusat dan seluruh berkas pemilihan dikirim kembali ke Palembang selambat-lambatnya tanggal 30 November 2012 atau 7 hari setelah Hari Pemilihan.

Hasil perhitungan akhir pemungutan suara Ketua Umum dan wakil Ketua umum SPPSP tahun 2012 diumumkan pada tanggal 21 November 2012 dan ditambah hasil rapat perhitungan suara dari daerah (Cabang, UPP & PPD) dilaksanakan pada tanggal 30 November 2012 di Ruang rapat Dept Sekuriti yang juga dihadiri oleh beberapa orang saksi dari pasangan calon yang  juga diundang untuk menyaksikan. Adapun hasil perhitungan akhir sbb :
NO
KANDIDAT
JUMLAH SUARA
% PEMILIH
KETERANGAN
1
Eko Sugiharto - Arman Zainuddin
734
49,62 %
Pemenang 2
2
Sahrul Effendi – Syakbarudin Noer
745
50,38%
Pemenang 1

Total Pemilih
1.479
100%


Total jumlah Daftar pemilih Tetap (DPT) adalah 2.138 orang.
Total jumlah Pemilih adalah 1.479 atau sekitar 69,2 % anggota SPPSP telah menentukan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umumnya. Sekitar 31,1 % tidak melakukan pemilihan karena berbagai alasan seperti Cuti, sedang off, Tugas ke luar kota dll.
Berdasarkan hasil perhitungan akhir maka calon nomor urut 2 yaitu : Sahrul Effendi, SE dan Syakbarudin Noer merupakan calon dengan hasil perolehan suara tertinggi. Sesuai dengan Peraturan Tentang Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP No. 02/KPS.RAKERNAS-IV/2012 pasal 44 ayat 2 maka pasangan nomor urut 2 merupakan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum terpilih yang akan dilantik dalam MUNAS SPPSP sesuai dengan pasal 34 AD/ART.

PENUTUP

Secara umum pelaksanaan Pemilihan Langsung ketua SPPSP dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Meskipun demikian masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki di masa yang akan datang agar pelaksanaan Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP dapat berjalan lebih baik lagi.
Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP tahun 2012 menyatakan bahwa pasangan nomor urut 2 yaitu : Sahrul Effendi, SE dan Syakbarudin Noer merupakan pasangan terpilih. Selanjutnya untuk tetap menjaga semangat para anggota yang cukup baik yang dibuktikan dengan tingkat partisipasi saat pemilihan yang cukup tinggi mencapai 69,2%, maka diharapkan untuk segera melaksanakan MUNAS sekaligus melakukan pelantikan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP sesuai pasal 34 AD/ART.
Kepada Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum terpilih diharapkan dapat segera membentuk susunan kepengurusannya dan dapat mengemban amanah yang diberikan sebaik-baiknya agar SPPSP dapat lebih eksis dalam meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memperbaiki kesejahteraan dari karyawan.