PUSRI MEMILIH
PENDAHULUAN
Sejak tahun 1998 adanya reformasi
yang diprakarsai oleh mahasiswa-mahasiswa sehingga berimbas pada sistem
pemilihan Presiden, Gubernur, Walikota maupun Kepala Daerah yang dapat dipilih
langsung oleh rakyat. Tak ketinggalan pula di PT Pusri Palembang untuk memilih
Ketua dan Wakil Ketua Umum SPPSP dilakukan secara langsung, bebas, rahasia,
jujur dan adil.
Untuk melaksanakan Pemilihan
Langsung (Pilsung) Ketua & Wakil Ketua Umum SPPSP dimaksud Pengurus SPPSP
Pusat meminta kepada seluruh Direktorat Untuk mengirim wakil-wakilnya, untuk
membentuk Komisi Pemilihan Langsung (KPL), dengan adanya mandat tersebut Ketua
Umum & Wakil Ketua Umum SPPSP tahun 2012 dibentuk pada tanggal 21
September 2012 berdasarkan Surat
Keputusan SPPSP Pusat Nomor : 08/KEP.SPPSP/IX/2012 Tentang Tim Komisi Pemilihan
Langsung Ketua & Wakil Ketua Umum SPPSP Pusat. Tugas utama KPL adalah
melaksanakan pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum sesuai dengan
peraturan-peraturan yang ada.
PELAKSANAAN
Berdasarkan surat keputusan tersebut
tim KPL mulai melaksanakan koordinasi dengan melakukan rapat bersama untuk
menyusun rencana pelaksanaan pemilihan langsung. Rapat pertama dipimpin
langsung oleh Ketum SPPSP dilaksanakan pada tanggal 12 September 2012 dan
berhasil membentuk susunan kepengurusan
tim KPL sbb :
KETUA
|
:
|
Ir. H. Ilham Raka, MM
|
WAKIL KETUA
|
:
|
Agus Pardede
|
Sekretaris
|
:
|
Hikmat Yundabrata, ST
|
Bendahara
|
:
|
Ares Gunardi T
|
Seksi-Seksi
|
||
- Peserta Pemilihan Langsung
|
:
|
Ikmal Zuhdi
|
:
|
Budi Bastian
|
|
- Humas & Informasi Pemilihan
Langsung
|
:
|
Zulkifli Lubis
|
- Pendaftaran Pemilih
|
:
|
Dasrifan Akbar
|
:
|
M. Ramadhan A
|
|
- Logistik & Pelaksanaan
Pemungutan suara
|
:
|
Yus Rakhmanto
|
:
|
Abdul Rahman
|
|
:
|
Untung Sunardi
|
Demi mengejar target kerja yang akan
dilaksanakan oleh KPL, maka rapat-rapat selanjutnya terus dilakukan secara
maraton hampir setiap hari oleh anggota tim KPL membahas rencana pelaksanaan
kegiatan Pilsung dan berhasil diputuskan
hal-hal penting menyangkut : Logo KPL, rencana pelaksanaan, tahapan Pilsung,
Job Description masing-masing pengurus, rencana anggara biaya, detil-detil
pelaksanaaan tahapan Pemilihan Langsung, Daftar Pemilih, Teknik Pengambilan
suara dll.
Berdasarkan hasil rapat pelaksanaan Pilsung
ditetapkan tahapan waktu pelaksanaanPilsung tersebut dengan susunan jadwal sbb
:
1.
|
Sosialisasi pelaksanaan PILSUNG
|
:
|
24 Sept - 31 Okt 2012
|
2.
|
Pendaftaran Calon Ketum & Waketum
|
:
|
01 Okt - 10 Okt 2012
|
3.
|
Verifikasi calon ketum & Waketum
|
:
|
03 Okt - 18 Okt 2012
|
4.
|
Melengkapi syarat/pendaftaran calon
|
:
|
08 Okt - 19 Okt 2012
|
5.
|
Penetapan &
Pengumuman calon Ketum & Waketum
|
:
|
19 Okt - 23 Okt 2012
|
6.
|
Kampanye
|
:
|
24 Okt - 14 Nov 2012
|
7.
|
Masa Tenang
|
:
|
16 Nov - 20 Nov 2012
|
8.
|
Mengumumkan DPS
|
:
|
01 Nov - 07 Nov 2012
|
9.
|
Klarifikasi DPS
|
:
|
08 Nov - 13 Nov 2012
|
10.
|
Menetapkan DPT
|
:
|
14 Nov 2012
|
11.
|
Menetapkan
Penyelenggara Pemungutan Suara
|
:
|
14 Nov 2012
|
12.
|
Pendaftaran dan Penetapan saksi
|
:
|
03 Nov - 14 Nov 2012
|
13.
|
Pelaksanaan PILSUNG
|
:
|
21 Nov 2012
|
14.
|
Rekap Hasil Pilsung
|
:
|
22 Nov 2012
|
15.
|
Pengumuman Hasil Pilsung
|
:
|
30 Nov 2012
|
Sosialisasi pelaksanaan Pilsung
dilaksanakan secara terus menerus dari mulai pembentukan KPL sampai dengan
menjelang pelaksanaan Pemilihan Langsung melalui :
|
|
Rapat-rapat koordinasi dengan
seluruh lapisan pengurus pusat maupun direktorat, para kandidat calon ketua
dan wakil ketua, anggota Panitia Pemungutan Suara dll.
|
|
Pengumuman dengan menggunakan
spanduk dan pamflet di lokasi-lokasi strategis seperti : di area parkir motor gedung annex, di
perempatan RS Pusri, di gerbang Pabrik P-1B dan gerbang arah dermaga sungai
Musi.
|
|
Pengumuman tahapan pelaksanaan
Pilsung melalui website SPPSP dan e-mail melalui members
|
|
Pengumuman menggunakan paging
perusahaan untuk mengajak anggota SPPSP memberikan suara selama 3 hari
berturut-turut.
|
|
Pembicaraan non formal dengan
anggota-anggota yang lain
|
Pasangan calon ketua umum dan wakil
ketua umum diusulkan oleh Direktorat/cabang atau gabungan direktorat/cabang
dengan kesepakatan bersama sesuai peraturan pemilihan langsung. Persyaratan
pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Karyawan/ti tetap PT. Pusri (tidak dalam masa MPP) dan telah menjadi anggota
SPPSP selama 1 (satu) tahun, yang setia terhadap organisasi SPPSP.
3. Sehat rohani dan jasmani dibuktikan dengan surat dokter.
4. Mempunyai jiwa kepemimpinan.
5. Berdomisili di kotamadya Palembang.
6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
7. Tidak pernah melakukan hal yang tercela
8. Jujur dan bertanggung jawab.
9. Bersedia dan mempunyai waktu untuk kegiatan organisasi.
10. Belum pernah menjabat sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
11. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
12. Tidak dalam kondisi menerima sanksi dari perusahaan secara tertulis
13. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA
14. Tidak menjadi pengurus partai politik dan atau anggota organisasi Serikat
Pekerja tandingan.
15. Mempunyai wawasan luas dan visi yang jelas.
16. Bersedia dengan sesungguhnya mengucapkan janji/ikrar Pengurus.
Persyaratan administrasi untuk pendaftaran antara lain :
1. Melampirkan foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 buah.
2. Melampirkan surat pencalonan yang ditanda-tangani ketua direktorat / cabang
atau para ketua direktorat / Cabang yang bergabung; ( contoh form KPL-01 )
3. Melampirkan surat pernyataan kesepakatan antar Direktorat / Cabang yang
bergabung untuk mencalonkan pasangan calon ; ( contoh form KPL-02 ).
4. Melampirkan surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan
yang dicalonkan yang ditandatangani oleh Ketua Direktorat / Cabang atau
gabungan Direktorat / Cabang yang bergabung; (contoh form KPL-03).
5. Melampirkan surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP secara berpasangan. (contoh form KPL-04)
6. Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon, setelah
ditetapkan sebagai pasangan calon tetap oleh KPL. (contoh form KPL-05)
7. Melampirkan naskah visi, misi dan program dari pasangan calon secara tertulis.
8. Melampirkan surat keterangan dokter.
9. Melampirkan BioData calon yang diusung.
Berdasarkan hasil pendaftaran dan verifikasi berkas pendaftaran yang masuk ke KPL
sampai dengan hari terakhir pendaftaran pada tanggal 25 Agustus 2012 ditetapkan
2 pasangan calon yang lolos dari 2 pasangan yang mendaftar. Kemudian dilakukan
pengundian nomor urut pasangan calon untuk keperluan pilsung dengan Hasil
pengundian nomor urut sbb :
Setelah penetapan calon dan
pengundian dilakukan kampanye untuk mensosialisasikan visi, misi dan program
kerja masing-masing pasangan calon dimulai tanggal 4 September 2012 sampai
dengan 20 September 2012 dengan beberapa cara antara lain sbb :
- Satu kali kampanye terbuka berupa penyampaian visi, misi dan program kerja serta tanya jawab yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 September 2012 di Gedung Annex Lt. II bertindak sebagai panelis adalah Prof Amzulian Rifai (Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwidjaja & Komisaris PT Pusri Palembang).
- Pemasangan alat peraga berupa spanduk, poster dan pamflet oleh peserta pemilihan langsung di lokasi-lokasi strategis di dalam lingkungan Kerja PT. Pupuk Sriwidjaja.
- Kampanye masing-masing calon secara mandiri yang diatur oleh Tim kampanye masing-masing calon.
Untuk kelancaran pelaksanaan
Pemilihan langsung pendataan daftar pemilih Tetap menjadi hal yang paling
krusial dan menyita waktu. Data yang berasal dari data base SPPSP masih berupa
data mentah dan belum disusun per-direktorat/cabang dan belum termasuk dengan
adanya pensiun, rotasi dan mutasi jabatan di PT. Pusri. Untuk kelancaran proses
verifikasi data pemilih sementara (DPS) dilibatkan anggota PPS dari
masing-masing direktorat/cabang.
Pemilihan
Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP dilaksanakan pada tanggal 21
Nopember 2012. Dengan beberapa pertimbangan pengambilan suara pelaksanaan
Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP tahun 2013-2016
dilakukan dengan cara sbb :
-
Kantor
Pusat Palembang dipusatkan di Gedung Serbaguna PT. Pupuk Sriwidjaja dengan
pembagian sebagai berikut :
o
TPS-1
terdiri dari Direktorat SDM & Umum, Direktorat Keuangan dan Direktorat Utama
dengan jumlah mata pilih 359 orang.
o TPS-2
terdiri dari Direktorat Teknik & Jasa, Direktorat Perkapalan &
Pengantongan, Direktorat Litbang, Direktorat Pemasaran & PPD Sumsel
sebanyak 435 mata pilih.
o
TPS-3
terdiri dari Direktorat Operasi dan Direktorat PUEKS sebanyak 600 mata pilih.
o
TPS-4
terdiri dari Direktorat Pemeliharaan, Direktorat TK & JK dan Direktorat
Teknik Produksi.
Dalam rangka menambah
partisipasi anggota dalam pemilihan langsung dibuat TPS keliling untuk para
pekerja shift di unit produksi. Teknis pelaksanaannya dengan membawa beberapa
orang saksi dari tiap pasangan calon menuju unit produksi dan disiapkan kotak
khusus TPS keliling yang pada saat penghitungan digabung dengan TPS induknya.
Pelaksanaan TPS keliling ini hanya dilakukan untuk TPS-3 & 4 saja yang
merupakan TPS yang memiliki pekerja shift.
Pelaksanaaan Pemilihan
langsung di Gedung Serbaguna PT. Pupuk Sriwidjaja bekerja sama dengan
departemen umum dalam penyediaan tempat dan sarana pendukung serta diliput oleh
beberapa media massa lokal yang bekerjasama dengan departemen HUMAS PT. Pupuk
Sriwidjaja.
Teknik penempatan TPS
terpusat ini sangat positif dampaknya karena dengan teknik seperti ini dapat
diperoleh gambaran tingkat partisipatif dari setiap anggota SPPSP, menunjukkan
eksistensi SPPSP di hadapan manajemen dan anggota SPPSP itu sendiri.
-
Pelaksanaan
Pemilihan Langsung di daerah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara yang telah
dibentuk dan ditetapkan oleh KPL. Waktu dan teknis pelaksanaan disesuaikan
dengan kondisi masing-masing daerah dan diusahakan sama dengan pelaksanaan di
Gedung Serbaguna. Logistik pemilhan disiapkan dan dikirimkan oleh KPL Pusat dan
seluruh berkas pemilihan dikirim kembali ke Palembang selambat-lambatnya
tanggal 30 November 2012 atau 7 hari setelah Hari Pemilihan.
Hasil perhitungan akhir pemungutan suara Ketua Umum dan wakil Ketua umum
SPPSP tahun 2012 diumumkan pada tanggal 21 November 2012 dan ditambah hasil
rapat perhitungan suara dari daerah (Cabang, UPP & PPD) dilaksanakan pada
tanggal 30 November 2012 di Ruang rapat Dept Sekuriti yang juga dihadiri oleh
beberapa orang saksi dari pasangan calon yang juga diundang untuk menyaksikan. Adapun hasil perhitungan akhir sbb :
NO
|
KANDIDAT
|
JUMLAH SUARA
|
% PEMILIH
|
KETERANGAN
|
1
|
Eko Sugiharto - Arman Zainuddin
|
734
|
49,62 %
|
Pemenang 2
|
2
|
Sahrul
Effendi – Syakbarudin Noer
|
745
|
50,38%
|
Pemenang 1
|
Total Pemilih
|
1.479
|
100%
|
Total jumlah Daftar
pemilih Tetap (DPT) adalah 2.138 orang.
Total jumlah Pemilih adalah 1.479 atau sekitar 69,2 % anggota SPPSP telah
menentukan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umumnya. Sekitar 31,1 % tidak
melakukan pemilihan karena berbagai alasan seperti Cuti, sedang off, Tugas ke
luar kota dll.
Berdasarkan hasil
perhitungan akhir maka calon nomor urut 2 yaitu : Sahrul Effendi, SE dan
Syakbarudin Noer merupakan calon dengan hasil perolehan suara tertinggi. Sesuai
dengan Peraturan Tentang Pemilihan Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
SPPSP No. 02/KPS.RAKERNAS-IV/2012 pasal 44 ayat 2 maka pasangan nomor urut 2
merupakan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum terpilih yang akan dilantik dalam
MUNAS SPPSP sesuai dengan pasal 34 AD/ART.
PENUTUP
Secara
umum pelaksanaan Pemilihan Langsung ketua SPPSP dapat berjalan dengan baik dan
sesuai dengan rencana yang telah disusun. Meskipun demikian masih banyak hal-hal
yang perlu diperbaiki di masa yang akan datang agar pelaksanaan Pemilihan
Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP dapat berjalan lebih baik lagi.
Pemilihan
Langsung Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP tahun 2012 menyatakan bahwa
pasangan nomor urut 2 yaitu : Sahrul Effendi, SE dan Syakbarudin Noer merupakan
pasangan terpilih. Selanjutnya untuk tetap menjaga semangat para anggota yang
cukup baik yang dibuktikan dengan tingkat partisipasi saat pemilihan yang cukup
tinggi mencapai 69,2%, maka diharapkan untuk segera melaksanakan MUNAS
sekaligus melakukan pelantikan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum SPPSP sesuai
pasal 34 AD/ART.
Kepada Ketua Umum dan Wakil
Ketua Umum terpilih diharapkan dapat segera membentuk susunan kepengurusannya
dan dapat mengemban amanah yang diberikan sebaik-baiknya agar SPPSP dapat lebih
eksis dalam meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memperbaiki kesejahteraan
dari karyawan.