Sabtu, 09 Maret 2013

- BERITA ACARA KEPUTUSAN MUNAS-V & PELANTIKAN KETUM & WAKETUM



PENGURUS PUSAT
SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG
Sekretariat : Jln. Melur No.4 – 6 Komplek PT Pusri  Mayor Zen, Palembang-30118,  Telp 712222 pes,3785 – 3789
E-mail : serikatpekerja@pusri.co.id

KEPUTUSAN

MUSYAWARAH NASIONAL KE-V
SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG
Nomor :  07/MUNAS-V/SPPSP/2013

TENTANG
BERITA ACARA PELANTIKAN
KETUA UMUM & WAKIL KETUA UMUM SPPSP PERIODE 2013 - 2016

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MUSYARAWAH NASIONAL KE-V SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG

Menimbang
:
a.
Bahwa Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan wewenang:



1.
Meminta pertanggung jawaban Pengurus Pusat sebelumnya;



2.
Menetapkan perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;



3.
Menetapkan Program Kerja;



4.
Menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan langsung (KPL);



5.
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya;


b.
Bahwa Musyawarah Nasional harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, tertib dan teratur sehingga dapat menghasilkan suatu keputusan yang terbaik untuk kepentingan organisasi SPPSP;


c.
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional perlu ditetapkan Rancangan Tata Tertib MUNAS Ke-V  SPPSP.
Mengingat
:
a.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. KEP.232/M/ BW/1999 tanggal 3 Juni 1999 tentang pendaftaran SPPS dengan nomor pendaftaran      No: 37/GSP-SPPS/DFT/BW/V/1999;


b.
Keputusan Musyawarah Nasional ke IV Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja (SPPS)           tanggal 13-14 Januari 2010;


c.
Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang (SPPSP) telah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang dengan Tanda Bukti Pencatatan Nomor : 219/Disnaker/2011 tanggal 19 Januari 2011.
Memperhatikan
:
a.
Keputusan Komisi Pemilihan Langsung (KPL) Nomor : 047/KPL-SPPSP/2012 Tanggal 12 Desember 2012.


b.
Rancangan Tata Tertib MUNAS Ke-V yang disusun oleh Panitia Pengarah (Steering Committee) MUNAS Ke-V SPPSP yang menjadi bahan pembahasan dalam persidangan MUNAS Ke-V.


c.
Saran-saran, usulan-usulan dan pendapat peserta Sidang MUNAS Ke-V yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara MUNAS Ke-V yang disepakati oleh peserta sidang.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.
Berita Acara Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja (SPPS) Periode 2013 – 2016;


2.
Berita Acara Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja (SPPS) Periode 2013 – 2016 dalam lampiran keputusan ini;

Ditetapkan di
Pada tanggal
:
:
Di Palembang
17 Januari 2013

PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL KE-V

   SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG,

Ketua,


Ir. Ibnu Abdullah
Sekretaris,


Muhammad Syufni, ST


PENGURUS PUSAT
SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG
Sekretariat : Jln. Melur No.4 – 6 Komplek PT Pusri  Mayor Zen, Palembang-30118,  Telp 712222 pes,3785 – 3789
E-mail : serikatpekerja@pusri.co.id


BERITA ACARA PELANTIKAN
KETUA UMUM & WAKIL KETUA UMUM
SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG (SPPSP)
MASA BHAKTI 2013 S/D 2016

Dengan Mengucap,
Bismillahirrohmanirrohim

Pada hari ini Kamis tanggal 17 Januari 2013 sesuai dengan keputusan MUNAS V Nomor :  07/MUNAS-V/SPPSP/2013 tanggal 17 Januari 2013, dengan ini kami lantik :
1.
Saudara Sahrul Effendi, SE No. Anggota 022962
Sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang (SPPSP)
Masa Bhakti 2013 – 2016
2.
Saudara Syakbarudin Noer, ST No. Anggota 012401
Sebagai Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Pupuk Sriwidjaja Palembang (SPPSP)
Masa Bhakti 2013 – 2016

Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melimpahkan Rahmat, Taufik dan HidayahNya kepada saudara dalam melaksanakan tugas.
Palembang, 17 Januari 2013
Pimpinan Sidang MUNAS V



Ir. Ibnu Abdullah

Ketua Umum SPPSP
Masa Bhakti 2013 – 2016





Wakil Ketua Umum SPPSP
Masa Bhakti 2013 – 2016
Sahrul Effendi, SE
Syakbarudin Noer, ST