SOSIALISASI
RASIONALISASI
KARYAWAN
DIVISI PEMASARAN & PENJUALAN
oleh : Ilham
Raka – Humas SPPSP
Bertempat di ruang Musi Gedung Diklat Jalan
Mayor Zen Komplek Pusri Palembang di hari Jumat pada tanggal 24 Mei 2013 telah
dilaksanakan sosialisasi kebijakan perusahaan proses bisnis penjualan/pemasaran
dan dampak yang timbul terhadap SDM perusahaan dalam hal ini karyawan yang
bekerja dilingkungan Divisi Pemasaran & Divisi Penjualan.
Sosialisasi rasionalisasi yang dilaksanakan
di Palembang adalah yang ketiga, sosialisasi yang pertama dilaksanakan di
Semarang tanggal 5 April 2013, yang kedua Surabaya pada tanggal 17 Mei 2013 sedangkan sosialisasi terakhir akan dilaksanakan di
Medan pada bulan Mei 2013. Sosialisasi di Palembang dihadiri oleh GM Penjualan,
GM Pemasaran, Manager Ketenagakerjaan, Manager PSDM & Organisasi, Pengurus
Pusat SPPSP, Kepala Penjualan Sumsel, Kepala Penjualan Lampung, Kepala
Penjualan Jambi, Kepala Penjualan Bengkulu, SPPSP Cabang dan SPPSP Direktorat
Komersil.
GM Penjualan, Surya Eka Mandaras,
SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan kebijakan Single
Responsibility (SR) adalah kebijakan dari pemegang saham yaitu PT Pupuk
Indonesia Holding Company (Persero), yang tentu berdampak terhadap perubahan
organisasi dilingkungan Divisi Pemasaran & Divisi Penjualan. Untuk
menghadapi persaingan didunia bisnis saat ini diperlukan perampingan organisasi
demi efisiensi dan efektifitas.
Wakil Ketua Umum SPPSP, Syakbarudin
Noer, ST dalam sambutannya menyampaikan bahwa SPPSP akan mengawal dampak yang
timbul akibat kebijakan Single Responsibility (SR) terhadap karyawan yang
berada di lingkungan Divisi Pemasaran & Divisi Penjualan, SPPSP tetap
menjembatani dan menampung aspirasi karyawan yang berada di UPP/PPD untuk disampaikan kepada pihak manajemen
General Manager SDM, Drs Ade Firdaus
dalam pemaparannya bahwa yang melatar belakangi timbulnya rencana rasionalisasi
terhadap karyawan dilingkungan Divisi Pemasaran & Divisi Penjualan adalah 2
(dua) hal utama yaitu :
1.
|
Adanya perubahan
pasar dan pola pemasaran yang memerlukan organisasi yang lebih efisien dan
fokus, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi No.SK/DIR/397/2012.
|
2.
|
Adanya kendala pada
pelaksanaan rotasi dan mutasi karyawan Divisi Pemasaran & Divisi
Penjualan antara lain mengenai pengetahuan tehnis, usia karyawan dan
keluarga.
|
Adapun
karyawan yang diberlakukan rasionalisasi adalah karyawan Divisi Pemasaran &
Divisi Penjualan dan eks Kantor Perwakilan Jakarta dengan rentang usia mulai
dari 46 s/d 53 tahun sebanyak 100 orang karyawan. Besaran Benefit Padini saat
ini masih dalam formula yang akan dibayarkan disosialisasikan dahulu kepada
karyawan yang terkena dampak, terakhir formula benefit Padini akan
dikosultasikan dengan SPPSP sebelum final, dan akan dibuatkan SK untuk
eksekusinya.
Bila
karyawan Divisi Pemasaran & Divisi Penjualan telah memenuhi syarat untuk
melaksanakan Padini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka secara skema
prosedur pengajuan Padini untuk karyawan dimaksud adalah sebagai berikut :
1.
|
Menyerahkan semua
inventaris perusahaan yang menjadi tanggungannya kepada perusahaan, melalui
pejabat yang berwenang menerimanya.
|
2.
|
Membayar semua hutangnya
baik kepada perusahaan maupun pihak lain, dengan jaminan perusahaan, melalaui
pemotongan hak dan penghargaan yang telah diberikan.
|
Ketum SPPSP periode 2013-2016, Sahrul
Effendi, SE dalam wawancara dengan penulis menyampaikan 3 (tiga) pernyataan
sikap SPPSP mengenai sosialisasi kebijakan program perusahaan yang berkaitan
dan berdampak langsung terhadap karyawan yaitu sebagai berikut :
1.
|
SPPSP berupaya dengan
segala siasat dan strategi untuk memperjuangkan hak-hak karyawan agar tidak
berkurang.
|
2.
|
SPPSP tidak akan pernah
merekomendasikan PHK, kecuali PHK dimaksud disepakati oleh karyawan dengan
perusahaan.
|
3.
|
SPPSP bertugas
menjembatani keinginan karyawan dengan perusahaan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar